Pasal pidana narkotika diusulkan diatur dalam RUU Penyesuaian Pidana karena norma yang sama telah dicabut dalam KUHP dan RUU Narkotika belum rampung dibahas.
01 Des 2025 21:50 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan sejumlah norma sebagai ”pintu darurat” untuk mengisi kekosongan pasal-pasal pidana narkotika yang telah dicabut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Sejumlah ketentuan pidana narkotika itu akan diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana karena RUU Narkotika tak kunjung tuntas dibahas.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat penyusunan RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2025), mengatakan, sejumlah pasal pidana narkotika telah dicabut dalam KUHP terbaru yang disahkan 2023 lalu. Saat itu, pemerintah dan DPR beranggapan RUU Narkotika akan segera rampung dibahas sehingga pidana narkotika tidak perlu lagi diatur dalam KUHP. Namun kenyataannya, hingga kini pembahasan RUU Narkotika belum juga tuntas.
”Karena itu, pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam RUU PP (penyesuaian pidana). Unsur deliknya tidak berubah, sama dengan UU Narkotika. Hanya (sanksi pidana) minimum khusus yang berubah, khusus untuk pengguna. Hanya pengguna, yang lain tidak,” ujar Edward.
Pemerintah dan DPR kini tengah menyusun RUU Penyesuaian Pidana. Regulasi ini dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam sejumlah undang-undang sektoral dan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/15/aae58575-a6b3-43e0-a88a-c41708e894ad.jpg)
Selain itu, lanjut Edward, pemerintah juga menyesuaikan ketentuan pidana denda untuk tindak pidana narkotika agar selaras dengan kategori denda dalam KUHP terbaru. Ia menambahkan, perubahan lain diusulkan pada ketentuan terkait jenis sanksi pidana yang sebelumnya bersifat kumulatif dan akan diganti menjadi kumulatif alternatif. Dengan demikian, hakim dapat memilih jenis pidana yang paling sesuai.
”Saya kira hanya itu. Jadi mungkin lebih banyak pembahasannya di tim perumus dan tim sinkronisasi. Secara substansi, kita mengembalikannya sesuai UU Narkotika yang lama. Unsurnya sama agar aparat penegak hukum tidak bingung dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Edward menekankan bahwa penyesuaian tersebut bersifat teknis dan sementara. Pengaturan lebih rinci akan dimasukkan dalam RUU Narkotika.
”Ini pekerjaannya sangat teknis. Yang mohon disetujui adalah substansinya saja, bahwa ketentuan dalam UU Narkotika dikembalikan melalui penyesuaian pidana. Minimum khusus dihapus untuk pengguna, lalu sanksinya menjadi kumulatif alternatif dan/atau,” ujar Eddy.
Ia menilai langkah ini sebagai ”pintu darurat” agar aparat penegak hukum tidak kebingungan dalam menangani perkara narkotika. ”Penyempurnaan lebih lanjut nanti ada dalam RUU Narkotika. Jadi pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum terkait pasal-pasal yang dicabut. Penyempurnaannya nanti pada UU Narkotika,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/31/5c414604-a0c4-4a47-bcbf-833c0f208ca8.jpg)
Edward mengungkapkan, draf dan naskah akademik RUU Narkotika saat ini sedang disusun di internal pemerintah. ”Ini sementara kami susun di internal. Nanti kalau sudah selesai, baru kami serahkan (ke DPR),” katanya.
Ia berharap pembahasan dapat segera dimulai karena RUU Narkotika sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. ”Itu (RUU Narkotika) luncuran (dari Prolegnas Prioritas 2025). Di Prolegnas 2026 sudah ada,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, mempertanyakan kepada Wakil Menteri Hukum tersebut kapan RUU Narkotika dapat mulai dibahas. Ia mengaku belum menerima informasi mengenai waktu pembahasannya.
Rikwanto berharap kekosongan hukum tidak berlangsung lama dan RUU Narkotika bisa segera dibahas setelah draf dan naskah akademiknya rampung. ”Kita enggak tahu berapa lama maksudnya kekosongan itu. Kalau bisa dekat-dekat, enggak apa-apa. Ya, mudah-mudahan cepat,” katanya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul