RUU Pengelolaan Ruang Udara Disetujui Jadi UU, Atur Sanksi dan Penggunaan ”Drone”

DPR mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU untuk mengatur sanksi pidana pelanggaran udara dan penggunaan drone. Aturan ini memperkuat penegakan hukum.

25 Nov 2025 19:50 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang untuk menutup kekosongan aturan terkait sanksi pidana pelanggaran wilayah udara dan penggunaan wahana udara, termasuk pesawat nirawak atau drone. Aturan baru ini diharapkan memperkuat penegakan hukum dan mencegah pelanggaran ruang udara Indonesia.

Seluruh fraksi partai politik di DPR menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dalam rapat itu, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto.

Dalam rapat itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya melaporkan bahwa RUU tersebut memuat delapan bab dan 63 pasal. Penyusunannya telah melalui pembahasan 581 daftar inventarisasi masalah (DIM).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara menegaskan pentingnya pengelolaan ruang udara secara sinergis sehingga tidak hanya oleh negara, tetapi juga dengan melibatkan masyarakat. Menurut dia, publik berperan dalam penyampaikan pendapat terkait kegiatan yang berdampak pada lingkungan serta ikut menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan penggunaan ruang udara.

Suasana saat digelar Sidang Paripurna DPR di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dalam Sidang Paripurna ini membahas sejumlah agenda seperti Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Selain itu pembacaan Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Anggota Komisi Yudisial yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Agenda lain yang digelar dalam sidang paripurna ini adalah pembacaan Laporan Komisi XII terhadap hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan Periode 2026-2030.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
25/11/2025

”RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara, antara lain, melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara,” ujar Endipat.

Aturan ini juga disebut memperkuat arah pemanfaatan ruang udara untuk kegiatan ekonomi, budaya, pendidikan, olahraga kedirgantaraan, dan pengembangan teknologi keudaraan. Pemanfaatannya diharapkan memberi nilai strategis, mulai dari mendukung pariwisata hingga mendorong inovasi teknologi informasi dan komunikasi.

RUU tersebut, lanjut Endipat, juga menegaskan pentingnya kerja sama penguasaan teknologi kedirgantaraan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kolaborasi dengan negara lain tetap harus mengutamakan kepentingan nasional, terutama terkait layanan udara, penegakan hukum, dan penguatan pertahanan di kawasan regional.

Quote

RUU ini juga mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara yang kian kompleks.

Konsep flexible use of airspace menjadi salah satu pokok penting di RUU Pengelolaan Ruang Udara. Penetapan kawasan udara dituntut lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional penerbangan sipil, sehingga tidak lagi membagi ruang udara secara kaku. Pengaturan ini diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

RUU ini juga mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara yang kian kompleks. Negara, menurut Endipat, membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat untuk merespons dinamika ancaman kedirgantaraan, termasuk pengaturan perizinan riset asing yang wajib bermitra dengan lembaga nasional dan melibatkan peneliti Indonesia.

Sekelompok pemuda Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tengah menyiapkan drone sprayer atau pesawat nirawak untuk memupuk dan membasmi hama penyakit tanaman padi, beberapa waktu lalu.

”Riset oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan atau warga negara asing harus mendapatkan perizinan sesuai peraturan, bermitra dengan dalam negeri, serta mengikutsertakan peneliti Indonesia,” kata Endipat.

Substansi berikutnya dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara menegaskan kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara. Penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil sesuai ketentuan, sementara penyidik TNI AU memiliki kewenangan khusus pada kawasan udara terlarang dan area militer.

”RUU ini juga menetapkan ketentuan pemidanaan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran ruang udara Indonesia. Ketentuan ini dirancang untuk menutup celah hukum sekaligus memperkuat kedaulatan negara di udara,” kata Endipat.

Quote

Substansi berikutnya dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara menegaskan kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara.

Efek jera

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berpandangan, RUU tersebut sangat krusial karena Indonesia belum memiliki payung hukum positif yang spesifik mengatur pelanggaran wilayah udara. Ia menyoroti pelanggaran oleh pesawat maupun wahana udara asing, termasuk di kawasan terlarang, yang selama ini sulit ditindak maksimal.

Menurut dia, kelemahan utama regulasi sebelumnya adalah ketiadaan sanksi tegas yang membuat efek jera sulit tercapai. ”Belum ada peraturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif,” ujarnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berpidato dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (3/10/2025). BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imipas. BPK menyatakan hasil pemeriksaan ketiga lembaga kementerian tersebut berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
3-10-2025

Selain soal pidana, Supratman juga memaparkan urgensi pengaturan penggunaan teknologi nirawak (drone) yang kini masif digunakan masyarakat hingga instansi pemerintah. Regulasi yang nantinya terbentuk sekaligus menuntaskan amanat UU Cipta Kerja untuk menata ruang udara nasional secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek pertahanan, keamanan, serta karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan.

Terakhir, ia pun memastikan dukungan penuh pemerintah agar aturan ini segera berlaku. ”Berdasarkan hal tersebut, Presiden menyatakan setuju terhadap RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tambahnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul