Pemerintah memahami jalan pikiran DPR agar pembahasan RUU Perampasan Aset dimulai setelah RKUHAP tuntas disahkan.
29 Mei 2025 18:41 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Keinginan Presiden Prabowo Subianto agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset segera dibahas tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat.
Pasalnya, pemerintah memahami keinginan DPR agar pembahasan Perampasan Aset dimulai setelah tuntasnya pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Tak hanya itu, terbuka kemungkinan RUU yang dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi tersebut tak lagi menjadi RUU inisiatif pemerintah, melainkan DPR.
Saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/5/2025), Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, adanya kemungkinan RUU Perampasan Aset yang di era pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo merupakan RUU inisiatif pemerintah, diambil alih menjadi inisiatif DPR.
”Saya dengar RUU tersebut akan diambil alih menjadi inisiatif DPR. Karena itu, pemerintah menunggu saja kapan DPR akan mengajukannya setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/05/32ffc591-b0f0-4efd-a6bb-59095ce1a1f7_jpg.jpg)
Pemerintah, lanjutnya, bisa memahami keinginan DPR agar RUU Perampasan Aset dibahas setelah tuntasnya RKUHAP.
”Saya memahami jalan pikiran DPR. Dalam menangani tindak pidana tertentu itu, ketentuan-ketentuan dalam KUHAP akan berlaku kecuali diatur tersendiri dalam hukum acara pidana khusus. Jadi, pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa dilakukan jika hukum acara pidana umumnya telah selesai,” tutur Yusril.
Selain itu, ia melihat mendesaknya RKUHAP disahkan karena KUHP baru akan mulai berlaku di awal 2026. KUHP ini membutuhkan hukum acara baru karena KUHAP yang berlaku saat ini masih produk lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981.
”Pembahasan RUU KUHAP memang harus segera dirampungkan. KUHP Nasional perlu hukum acara baru. Filosofi yang digunakan dalam merumuskan hukum pidana materiil dalam KUHP Nasional ini juga sudah sangat berbeda dengan penyusunan KUHAP Orde Baru dahulu,” paparnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/22f1486a07b18de58c2dbfe2dbaaddbe-cropped_image.jpg)
Saat peringatan Hari Buruh, 1 Mei lalu, Presiden Prabowo menyatakan dukungannya pada pembahasan segera RUU Perampasan Aset.
RUU ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pernah disampaikan kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009. Di era pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo, upaya membahas RUU itu bergulir kembali. Jokowi bahkan sudah pernah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset pada Mei 2023. Saat itu, RUU tersebut merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Sayangnya, meski telah ada surpres, DPR 2019-2024 tak kunjung membahasnya hingga masa jabatan berakhir.
Pernyataan Presiden Prabowo di hadapan buruh saat peringatan Hari Buruh sempat memancarkan sinyal akan segera dibahasnya RUU itu. Namun, pimpinan DPR dan sejumlah anggota Komisi III DPR seolah memadamkan sinyal itu. Mereka beralasan pembahasan RUU Perampasan Aset harus menanti tuntasnya RKUHAP. RKUHAP yang kini dibahas Komisi III DPR ditargetkan disahkan pada akhir tahun ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/01/3e96240c-6a90-45af-8da6-ce8df3bda037.jpg)
Pernyataan DPR bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menanti tuntasnya RKUHAP itu pun kembali disampaikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Rabu (28/5/2025). Ia menegaskan, selain RUU Perampasan Aset, pembahasan RUU Polri juga menunggu tuntasnya RKUHAP.
Untuk itu, DPR berencana tetap menggelar rapat untuk membahas RKUHAP saat masa reses DPR, 28 Mei-23 Juni 2025. Dia berharap, dengan cara ini bisa mempercepat rampungnya pembahasan RKUHAP.
”Kami tunggu RKUHAP dulu. Jangan sampai kalau kami garap (RUU Perampasan Aset), tiba-tiba nanti KUHAP ada peraturan yang tidak sesuai, berarti kan revisi lagi. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada masa reses,” ucapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/07/814c2d62-2e54-4c6c-b2fe-30d711b778d7_png.png)
Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta sejumlah pejabat pemerintah lain sempat rapat dengan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Namun, menurut Yusril, tidak ada pembahasan terkait RUU Perampasan Aset dalam rapat. Rapat membahas bagaimana DPR dan pemerintah menyatukan langkah dan menyamakan persepsi untuk menghadapi permohonan pengujian UU, baik formil maupun materiil, di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Dalam menghadapi permohonan uji UU ke MK, pemerintah dan DPR perlu berunding untuk menyamakan persepsi dan memberikan keterangan yang saling memperkuat di hadapan MK. Hal ini penting, mengingat UU adalah produk bersama pemerintah dan DPR, jadi harusnya punya pandangan yang sama,” kata Yusril.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/fee966f9-d3ff-455d-a723-3d64b2cc7c0d_jpg.jpg)
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Erma Nuzulia Syifa, mengingatkan agar inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset yang berpindah dari pemerintah kepada DPR jangan sampai menjadi upaya untuk melempar tanggung jawab. Di sisi lain, DPR juga wajib melibatkan masyarakat seluas-luasnya.
”Kalau berpindah seperti ini, ada kerentanan untuk diutak-atik. Maka dari itu, masyarakat perlu terus mengawasi dan memberikan masukan. Jangan sampai ini juga menjadi ajang lempar-melempar tanggung jawab untuk menjadi inisiatif siapa,” paparnya.
Erma juga menyayangkan rencana para pembuat undang-undang untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset setelah RKUHAP rampung. Padahal, kedua produk hukum ini memiliki singgungan yang cukup erat sehingga pembahasan bisa dilakukan secara paralel.
”Jadi, penundaan ini sangat tidak beralasan. KUHAP dengan RUU Perampasan Aset punya singgungan yang cukup erat. Misalnya, terkait aktor yang berwenang melakukan pengusutan, status dari pelaku, dan lain sebagainya,” kata Erma.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati