RUU Perampasan Aset kembali mandek karena tarik ulur antara pemerintah dan DPR soal inisiatif pembahasan. Pengamat menilai hal ini cermin minimnya kemauan politik.
30 Mei 2025 19:46 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menghadapi jalan buntu. DPR menyatakan tetap menunggu pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf resmi, sedangkan pemerintah justru menyiratkan kemungkinan RUU itu diambil alih menjadi inisiatif DPR. Aksi saling lempar ini dinilai sejumlah kalangan sebagai cerminan ketidaktegasan dan minimnya komitmen pada pemberantasan korupsi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/5/2025), mengatakan, hingga kini RUU Perampasan Aset masih tercatat sebagai RUU inisiatif pemerintah. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, tidak ada perubahan posisi tersebut.
”Belum ada penggantian prolegnas. RUU Perampasan Aset masih inisiatif pemerintah,” ujar Bob.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan adanya kemungkinan RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR. Pemerintah memahami keinginan DPR agar pembahasan RUU Perampasan Aset dimulai setelah tuntasnya pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/29/f7440d9cc422d274e2378bdb7e14d856-WhatsApp_Image_2024_10_29_at_20.04.16_2_.jpeg)
Bob menjelaskan, RUU Perampasan Aset sudah sempat diserahkan ke DPR, tetapi dikembalikan ke pemerintah karena dua alasan utama.
Pertama, muatan RUU mencakup perampasan aset dari berbagai tindak pidana secara umum, bukan hanya korupsi. Kedua, RUU tersebut dimaksudkan sebagai pidana tambahan (juncto), bukan pidana pokok. Karena itu, perlu ditentukan terlebih dahulu asal tindak pidananya. Selain itu, terdapat potensi tumpang tindih dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas dasar itu, pemerintah diminta menyusun ulang RUU dan mengharmonisasikannya dengan regulasi yang ada. ”Kurang lebih seperti itu,” ujar Bob.
Bob mengaku, sejauh ini belum ada informasi mengenai alat kelengkapan DPR mana yang akan membahas RUU tersebut. Namun, apabila pemerintah mempertimbangkan bahwa DPR tengah fokus menyelesaikan RKUHAP, kemungkinan besar pembahasannya akan dilimpahkan ke Komisi III. ”Kemungkinan seperti itu,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/20/c26f32d1-9b7e-4897-9d22-40a9f7beca12_jpg.jpg)
Catatan Kompas, di periode kedua pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sudah pernah dilayangkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset pada Mei 2023. Bersama surpres dilayangkan pula naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Saat itu, RUU tersebut merupakan RUU inisiatif pemerintah. Sayangnya, meski telah ada surpres, DPR 2019-2024 tak kunjung membahasnya hingga masa jabatan berakhir.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai tarik ulur inisiatif RUU Perampasan Aset antara pemerintah dan DPR menunjukkan ketidakseriusan dalam membahas rancangan tersebut.
Ia mengkritik wacana pengalihan inisiatif dari pemerintah ke DPR. Menurut dia, langkah itu justru memperlambat proses legislasi karena DPR harus memulai kajian dari awal.
”RUU ini sudah lama diusulkan pemerintah. Bahkan, pada 2023, Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden ke DPR agar segera dibahas. Kalau sekarang malah diubah menjadi inisiatif DPR, artinya prosesnya diulang dari nol. Itu jelas memperlambat upaya pembahasan dan pengesahan,” ujar Zaenur.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/05/d1a7c8e1-ca20-499e-872e-8c456c95b46c_jpg.jpg)
Ia menambahkan, pemerintah sudah melakukan kajian sejak 2008 dan telah menyusun naskah akademik serta draf RUU. Karena itu, seharusnya DPR langsung membahasnya.
Zaenur juga menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto yang mendukung RUU ini. Menurut dia, tidak seharusnya masih ada hambatan politik jika Presiden memang serius. Partai-partai koalisi pemerintah yang kini mendominasi di DPR seharusnya sudah dapat dikonsolidasikan untuk mendukung RUU ini untuk segera dibahas di DPR.
”Kalau ini masih dikembalikan kepada DPR, saya melihat pidato presiden itu belum diterjemahkan dalam bentuk konsolidasi parpol. Artinya, parpol mendukung itu belum terkonsolidasi. Pidato baru sekadar pidato,” tegasnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan komitmennya terhadap RUU Perampasan Aset saat menghadiri peringatan Hari Buruh di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2025. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pentingnya regulasi tersebut untuk menarik kembali kekayaan negara yang telah dirampas oleh para koruptor.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d.jpg)
Zaenur juga mempertanyakan alasan menunggu selesainya RKUHAP sebagai syarat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, alasan tersebut kurang tepat karena RUU Perampasan Aset menggunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang tidak bergantung pada prosedur pidana dalam KUHAP.
”RUU Perampasan Aset itu menggunakan non-conviction based asset forfeiture. Jadi, dia tidak menggunakan mekanisme prosedur pidana. Dia juga bukan merupakan prosedur perdata. Dia menggunakan metode hybrid. Kalau kemudian harus menunggu KUHAP, itu tidak benar juga,” jelas Zaenur.
Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai hambatan utama pembahasan RUU Perampasan Aset bukan berasal dari teknis hukum atau tumpang tindih regulasi, melainkan dari absennya kemauan politik.
”Kunci untuk memperlihatkan keseriusan pemerintah harus ditunjukkan oleh Presiden dengan meminta dukungan dari parpol yang menjadi bagian dari koalisinya di DPR. Karena koalisi parpol pendukung pemerintah menjadi kelompok mayoritas di parlemen, seharusnya mudah memastikan inisiatif pemerintah itu didukung oleh DPR,” tutur Lucius.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/05/19/91e08e2a-c69e-4b47-963e-8bb503d58a75_jpeg.jpg)
Ia menilai ketidakseriusan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset berkorelasi dengan dominasi praktik korupsi dan kepentingan politik tertentu. ”Selama parpol-parpol dan politisinya masih mencari celah untuk mencari untung dengan cara ilegal, RUU Perampasan Aset tetap hanya akan menjadi semacam jargon politik untuk mendapatkan simpati sesaat dari publik,” kata Lucius.
Menurut dia, alasan menunda pembahasan RUU Perampasan Aset karena RKUHAP juga tidak berdasar. ”RKUHAP itu bicara tentang prosedur penegakan hukum pidana, sementara RUU Perampasan Aset sesuatu yang khusus, substantif. Enggak ada relasi ketergantungan pengaturan soal perampasan aset pada prosedur hukum acara pidana,” tegasnya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar