RUU Polri dinilai tidak menjawab problem fundamental dan krusial, yakni lemahnya pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan polisi yang begitu besar.
04 Apr 2025 18:50 WIB · Politik & Hukum
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut akan segera dilakukan. Sementara itu, penolakan terhadap revisi UU tersebut telah berembus kencang di media sosial.
Di media sosial X, penolakan terhadap rancangan UU Polri ditandai dengan tagar #TolakRUUPolri. Tagar tersebut bersandingan dengan tagar #CabutUUTNI, #BatalkanRUU TNI, dan #SupremasiSipil.
Semisal, di akun @Shaa_Anjy, tagar #TolakRUUPolri yang baru diunggah pada Jumat (4/4/2025) siang, kemudian diunggah ulang oleh 1.400-an akun, disukai 1.600-an akun, dan ditayangkan sampai 16.000 kali dalam waktu sekitar lima jam. Beberapa akun menuliskan komentar atau kata-kata yang senada dalam menanggapi tagar itu, seperti kawal sampai menang, Indonesia gelap, dan peringatan darurat.
Penolakan terhadap RUU Polri sudah digaungkan sejak tahun lalu, yakni sejak RUU itu mulai bergulir. Pada 29 Mei 2024, Rancangan Undang-Undang Polri telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Pada 8 Juli 2024, Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah melayangkan surat presiden soal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU itu.
Namun, hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi dan DPR 2019-2024, RUU Polri tak tuntas dibahas. Diputuskan bahwa RUU Polri akan dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/28/ee34709c-952e-45e2-bd49-dd4120d35fb0_jpg.jpg)
Kemudian, pada 13 Februari 2025, Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri. Presiden menugaskan Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan UU tersebut.
Waktu itu, RUU Polri telah menuai penolakan. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang merupakan gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil menggelar aksi penolakan revisi UU Polri di kawasan Sudirman, Jakarta, pada akhir Juni 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian juga menerbitkan pernyataan bersama yang isinya menolak RUU tersebut.
Koalisi menyatakan, berdasarkan rancangan yang ada, RUU Polri dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah yang substansinya adalah memperluas kewenangan kepolisian. Akibatnya, pasal-pasal itu justru menjadikan Polri sebagai lembaga superbody.
Sebaliknya, RUU Polri tidak menyoroti permasalahan fundamental yang terjadi, yakni lemahnya pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan polisi yang begitu besar baik dalam penegakan hukum, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat. Sementara pada saat yang sama, Polri dinilai telah menjadi aktor kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, malaadministrasi, pelanggaran hak asasi manusia, serta praktik korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/30/a992c86d-6992-4437-915c-aa11f8fbd610_jpeg.jpg)
Penolakan itu bukan tanpa alasan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, sepanjang Januari-April 2024 saja, terjadi 198 peristiwa kekerasan yang melibatkan kepolisian. Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, sepanjang 2019 terdapat 67 orang meninggal dunia yang diduga kuat sebagai korban pembunuhan di luar proses hukum oleh anggota kepolisian.
Data lainnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan, sepanjang 2023, kepolisian menempati peringkat paling atas sebagai institusi yang paling banyak diadukan terkait kasus pelanggaran HAM dengan jumlah 771 kasus dari 2.753 total aduan. Laporan ini senada dengan temuan Kemitraan yang mencatat bahwa sepanjang November 2014 sampai Desember 2023, kepolisian menjadi aktor serangan/ancaman terhadap pembela HAM oleh negara dengan jumlah korban 4.438 orang.
Beberapa substansi revisi yang dianggap bermasalah adalah terkait dengan kewenangan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ruang siber. Hal itu dinilai akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak warga negara atas privasi di ruang siber.
Masih dari RUU Polri tersebut, polisi akan memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Tidak hanya itu, Polri juga akan diberi kewenangan untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/03/11e725bc-8aa8-4378-9371-31339ab74fb5_jpg.jpg)
Pada Februari 2025, Koalisi Masyarakat Sipil kembali menyatakan penolakan, tidak hanya untuk RUU Polri, tetapi juga untuk RUU Kejaksaan dan RUU TNI. Koalisi meminta revisi diarahkan pada evaluasi sistem pengawasan internal bagi setiap lembaga penegak hukum yang dinilai cenderung melakukan praktik impunitas.
Selain itu, Koalisi juga meminta pengawas ekstrenal diperkuat untuk mengawasi dan menindak penegak hukum yang menyalahi kode etik. Lembaga esternal yang dimaksud adalah Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
”Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi dengan cara memperkuat lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka,” demikian sebagaimana dikutip dalam pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Koordinator Badan Pekerja Kontras Dimas Bagus Arya dalam surat terbuka yang ditujukan ke Komisi III DPR, pada 3 Maret 2025, juga mempermasalahkan pemberian kewenangan yang lebih luas kepada Polri. Hal-hal yang dipermasalahkan adalah kewenangan untuk mengawasi dan membina ruang siber dan kewenangan melakukan penyadapan untuk melakukan penggalangan intelijen.
Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi dengan cara memperkuat lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka.
Selain itu, pengaturan Pam Swakarsa dalam RUU Polri dinilai hanya akan memunculkan potensi timbulnya pelanggaran HAM. Di sisi lain, RUU Polri tidak memperkuat kewenangan lembaga pengawas, khususnya Kompolnas.
”Oleh karena itu, DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat sudah sepatutnya menghentikan pembahasan RUU Kepolisian dan melakukan evaluasi serta meninjau ulang beberapa perubahan dalam RUU Kepolisian, khususnya pasal-pasal yang memperluas kewenangan kepolisian,” kata Dimas. Dimas pun meminta pemerintah dan DPR lebih melibatkan unsur masyarakat sipil dalam revisi UU Polri tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/04/ba4e8b67060c24a4a0009f7ec2afece5-IMG20241104152117.jpg)
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (BPN PBHI) Julius Ibrani, ketika diminta pandangan, Jumat (4/4/2025), mengatakan, Revisi UU Polri memang sudah mendapatkan penolakan sejak diinisiasi DPR. Beberapa hal yang disorot masyarakat sipil adalah pemberian kewenangan lebih besar tanpa diimbangi pengawasan independen.
Oleh karena itu, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sudah sepatutnya menghentikan pembahasan RUU Kepolisian dan melakukan evaluasi serta meninjau ulang beberapa perubahan dalam RUU Kepolisian, khususnya pasal-pasal yang memperluas kewenangan kepolisian.
Namun, menurut Julius, revisi UU Polri mesti dipandang sebagai satu kesatuan dengan UU Kejaksaan yang revisinya disahkan pada 2021 dan UU TNI yang baru saja disahkan. Sebab, ketiga lembaga tersebut adalah institusi yang bertugas di sektor keamanan.
”Kita baru lihat, ternyata ini semua sudah disusun secara omnibus. Artinya, ini sudah sepaket, cuma pembahasan dan strategi launching-nya dibuat parsial. Sebetulnya isinya semua sama, perluasan kewenangannya sama dan dimensinya juga sama. Cuma, beda pihak saja,” tutur Julius.
Menurut Julius, pembahasan secara parsial tersebut telah memecah konsentrasi masyarakat sipil. Jika masyarakat sipil hendak menolak satu UU, dua lainnya juga harus ditolak. Demikian pula ketika satu UU diajukan untuk uji materi di Mahkamah Konstitusi, dua UU lainnya juga demikian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/14/390b19f7-cf74-4c1e-8f58-5aa56430f88b_jpg.jpg)
Dalam konteks itu, Julius meminta pembahasannya dilakukan secara terbuka, diumumkan, serta diberi ruang bagi publik untuk memberikan masukan. Jika masukan dari masyarakat ditolak, DPR dan pemerintah mesti menjelaskan pertimbangan-pertimbangannya
”Itu meaningful participation berdasarkan mandat putusan Mahmakah Konstusi. Jika tidak dilakukan, akan terjadi penggelapan seperti pada UU kejaksaan dan UU TNI. Dan masyarakat akan menolak,” kata Julius.
Ketika ditanya perihal rencana pembahasan RUU Polri, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hal itu akan diputuskan pada masa sidang yang akan datang. Masa reses anggota DPR dimulai pada 26 Maret sampai 16 April 2025. Dengan demikian, masa persidangan III akan dimulai pada Kamis, 17 April 2025.
”Nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas. Nah, kemudian nanti kita akan koordinasikan dengan ketua-ketua fraksi yang ada, kita sudah sepakat kemarin sebelum reses, ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR,” kata Dasco, Rabu (2/4/2025).
Penolakan RUU Polri terus bergema sejak tahun lalu. Akankah suara masyarakat didengarkan?
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul