Mahasiswa di Yogyakarta menyuarakan kekecewaan terhadap disahkannya Rancangan Undang-Undang TNI oleh DPR.
20 Mar 2025 17:02 WIB · Nusantara
YOGYAKARTA, KOMPAS — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil berunjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi DI Yogyakarta di Kota Yogyakarta, Kamis (20/3/2025). Mereka menuntut revisi Undang-Undang TNI yang telah disetujui untuk disahkan oleh DPR agar dibatalkan.
Ratusan mahasiswa lintas kampus dan organisasi ini mendatangi Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro pada pukul 11.30 WIB. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Mahasiswa juga sempat menurunkan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang di halaman DPRD sebagai simbol berkabung atas disahkannya RUU TNI. Secara bergantian, sejumlah perwakilan mahasiswa berorasi di halaman gedung di tengah penjagaan aparat kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/303f79f0bde40ae7681b34e8e45e6780-1000115677.jpg)
Juru bicara Aliansi Jogja Memanggil yang menyebut dirinya Bung Koes mengatakan, pengesahan RUU TNI yang dilakukan DPR merupakan sebuah kecacatan prosedural. Ini karena RUU TNI tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
”RUU ini juga tak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Ini terbukti saat koalisi masyarakat sipil ke Jakarta, mereka tak diperbolehkan masuk oleh DPR untuk membahas RUU TNI,” ujarnya.
UU TNI cacat secara prosedural, prematur, dan sarat konflik kepentingan yang harus kita gagalkan bersama-sama.
Marsinah, juru bicara lainnya, mengatakan, pengesahan RUU TNI menjadi UU membuat situasi saat ini mengarah pada masa pemerintahan Orde Baru yang menerapkan dwifungsi ABRI. ”UU TNI cacat secara prosedural, prematur, dan sarat konflik kepentingan yang harus kita gagalkan bersama-sama,” ujarnya.
Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut anggota DPRD DIY untuk menemui mereka dan ikut menandatangani pernyataan penolakan pengesahan RUU TNI. Anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, kemudian menemui mahasiswa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/19/15f03bee-0733-4435-b08c-d59979a9523f_png.png)
Di hadapan mahasiswa, Eko menyatakan mendukung aksi tersebut. Dia pun menandatangani pernyataan sikap mahasiswa yang disodorkan kepadanya.
Selain itu, Eko mengajak massa untuk sama-sama berjuang agar mencegah terjadinya dwifungsi ABRI seperti dulu. ”Aspirasi ini akan diteruskan ke DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU TNI yang sudah (disetujui untuk) disahkan tadi pagi,” ujarnya.
Dalam aksi itu, mahasiswa melakukan aksi corat-coret tembok gedung DPRD DIY. Mereka juga memenuhi teras gedung dengan sampah sebagai wujud protes. Mahasiswa pun membakar ranting-ranting kayu sebagai api unggun di halaman DPRD.
Hingga pukul 16.30 WIB, mahasiswa masih bertahan di gedung tersebut. Demonstrasi diisi pula dengan aksi teatrikal dan penampilan musik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/27a5abc1-f969-4635-a26c-39db1886a723_jpg.jpg)
Sebelumnya, aksi penolakan terhadap rencana DPR dan pemerintah merevisi UU TNI juga telah disuarakan oleh berbagai elemen di Yogyakarta. Penolakan dilandasi kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi militer di Indonesia.
Pada Selasa (18/3/2025), sekitar 100 dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada menyerukan penolakan tersebut. Sehari setelahnya, giliran Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta melakukan hal yang sama. Semua aksi berjalan tertib dan damai.
Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang P Wiratraman, saat berorasi pada Selasa mengatakan, aksi ini dilakukan karena wakil rakyat tidak mau mendengar aspirasi publik terkait RUU TNI. ”Kita tahu semangat revisi ini adalah mengikis supremasi sipil,” ujarnya.
Dia pun menyebut tidak ada urgensi UU TNI harus direvisi. Apalagi, ada kesan proses revisi ini dilakukan secara ”kebut-kebutan”. ”Ada banyak undang-undang lain yang penting dan perlu direvisi, diperbaiki, atau dibentuk,” ujarnya.
Penulis:
Mohamad Final DaengEditor:
Mukhamad Kurniawan