Saat Dikejar KPK, Hasto dan Harun Masiku Sempat Kabur ke Kompleks Kepolisian

Tim hukum KPK menyebut, saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020, Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jaksel.

06 Feb 2025 18:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyingkap proses penyidikan kasus korupsi suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Dua orang yang kini berstatus sebagai tersangka, yaitu Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, sempat sama-sama kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto dengan KPK sebagai pihak termohon dan Hasto Kristiyanto sebagai pihak pemohon. Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan jawaban oleh pihak termohon, KPK, terhadap gugatan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Perwakilan tim hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menuturkan, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, Harun Masiku melarikan diri ke Kompleks PTIK di Jakarta Selatan. Hal serupa dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.

”Pada saat petugas termohon (KPK) membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon (Hasto) di PTIK tersebut,” ujar Kharisma.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dikawal polisi menuju kendaraannya saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto hadir menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama kurang lebih tiga jam. KPK juga tidak menahan Hasto meski berstatus tersangka. Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu dan Hasto baru kali ini hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga saat ini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-1-2025

Kharisma mengatakan, sekitar pukul 20.00 WIB, sebanyak lima anggota tim KPK ditangkap oleh gerombolan orang suruhan Ajun Komisaris Besar Hendy Kurniawan. Hal itu akhirnya berujung pada gagalnya KPK menangkap Hasto dan Harun.

Selain itu, Kharisma melanjutkan, petugas KPK digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, hingga menerima kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan cs. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas KPK pun ikut diambil secara paksa.

Petugas KPK dimintai keterangan hingga subuh keesokan harinya, pukul 04.55 WIB. Bahkan, petugas yang diutus KPK berusaha dicari-cari kesalahan lewat cara tes urine narkoba. Namun, hasilnya negatif. Petugas KPK baru dibebaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK.

Quote

Pada saat petugas termohon (KPK) membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan. Petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon (Hasto) di PTIK tersebut.

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sejak Desember 2019 hingga awal Juli 2020 ini, KPK telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi. Kompas/Wawan H Prabowo

Penolakan pimpinan

Setelah gagal menangkap Harun dan Hasto, tim KPK menuju kantor DPP PDI-P untuk menyegel ruangan, tetapi dihalangi oleh petugas keamanan setempat. Akhirnya, tim kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk ekspose perkara OTT bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural penindakan.

Saat forum rapat ekspose, tim KPK yang melakukan OTT sudah memaparkan urutan peristiwa secara rinci, termasuk peran Hasto dalam konstruksi perkara. Namun, pimpinan KPK saat itu belum sepakat menaikkan status Hasto dari terduga menjadi tersangka.

”Tetapi, pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon (Hasto) sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” ujar Kharisma.

Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi di depan Gedung KPK terkait kasus Harun Masiku polisi PDI-P yang masih menjadi buronan, Senin (15/1/2024.

Selain itu, pimpinan KPK langsung mengganti Satuan Tugas (Satgas) Penyidikan dengan Satgas Penyidikan lainnya. Ekspose pun akhirnya hanya memutuskan menaikkan perkara ke penyidikan dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dengan empat tersangka.

Tersangka pemberi suap yaitu Harun Masiku bersama Saeful Bahri, sedangkan penerima suap ialah anggota KPU, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Tiga orang di antaranya berhasil ditangkap, tetapi Harun Masiku melarikan diri.

Sebagai informasi, Harun Masiku sejak Januari 2020 berstatus buron KPK. Sementara Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah menerima vonis serta menjalani hukuman. Adapun keterlibatan Hasto merupakan hasil pengembangan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka di dua perkara, yakni suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono