Tim hukum KPK menyebut, saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020, Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jaksel.
06 Feb 2025 18:24 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyingkap proses penyidikan kasus korupsi suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Dua orang yang kini berstatus sebagai tersangka, yaitu Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, sempat sama-sama kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto dengan KPK sebagai pihak termohon dan Hasto Kristiyanto sebagai pihak pemohon. Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan jawaban oleh pihak termohon, KPK, terhadap gugatan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Perwakilan tim hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menuturkan, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, Harun Masiku melarikan diri ke Kompleks PTIK di Jakarta Selatan. Hal serupa dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.
”Pada saat petugas termohon (KPK) membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon (Hasto) di PTIK tersebut,” ujar Kharisma.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/ea194371-8bd1-4d88-a113-04af90938e81_jpg.jpg)
Kharisma mengatakan, sekitar pukul 20.00 WIB, sebanyak lima anggota tim KPK ditangkap oleh gerombolan orang suruhan Ajun Komisaris Besar Hendy Kurniawan. Hal itu akhirnya berujung pada gagalnya KPK menangkap Hasto dan Harun.
Selain itu, Kharisma melanjutkan, petugas KPK digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, hingga menerima kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan cs. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas KPK pun ikut diambil secara paksa.
Petugas KPK dimintai keterangan hingga subuh keesokan harinya, pukul 04.55 WIB. Bahkan, petugas yang diutus KPK berusaha dicari-cari kesalahan lewat cara tes urine narkoba. Namun, hasilnya negatif. Petugas KPK baru dibebaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK.
Pada saat petugas termohon (KPK) membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan. Petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon (Hasto) di PTIK tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/07/06/da2c8b79-e3d6-4622-8726-d79510e5f862_jpg.jpg)
Setelah gagal menangkap Harun dan Hasto, tim KPK menuju kantor DPP PDI-P untuk menyegel ruangan, tetapi dihalangi oleh petugas keamanan setempat. Akhirnya, tim kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk ekspose perkara OTT bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural penindakan.
Saat forum rapat ekspose, tim KPK yang melakukan OTT sudah memaparkan urutan peristiwa secara rinci, termasuk peran Hasto dalam konstruksi perkara. Namun, pimpinan KPK saat itu belum sepakat menaikkan status Hasto dari terduga menjadi tersangka.
”Tetapi, pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon (Hasto) sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” ujar Kharisma.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/15/1c920673-0bef-45fe-b302-10f0ea00a2fd_jpeg.jpeg)
Selain itu, pimpinan KPK langsung mengganti Satuan Tugas (Satgas) Penyidikan dengan Satgas Penyidikan lainnya. Ekspose pun akhirnya hanya memutuskan menaikkan perkara ke penyidikan dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dengan empat tersangka.
Tersangka pemberi suap yaitu Harun Masiku bersama Saeful Bahri, sedangkan penerima suap ialah anggota KPU, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Tiga orang di antaranya berhasil ditangkap, tetapi Harun Masiku melarikan diri.
Sebagai informasi, Harun Masiku sejak Januari 2020 berstatus buron KPK. Sementara Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah menerima vonis serta menjalani hukuman. Adapun keterlibatan Hasto merupakan hasil pengembangan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka di dua perkara, yakni suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono