Pemerintah seharusnya memajaki para konglomerat yang kekayaannya melejit pascapandemi. Bukan membebani warga biasa yang tengah melarat terimpit biaya hidup.
28 Nov 2024 07:00 WIB · Ekonomi
Gelombang penolakan publik terhadap wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025 semakin kuat. Keluh kesah warga yang berawal dari linimasa media sosial kini bergulir menjadi petisi menolak kenaikan pajak di platform daring Change.org.
Dalam waktu satu pekan sejak diluncurkan, setidaknya sampai Rabu (27/11/2024) pukul 10.00 WIB, petisi itu sudah diteken oleh 14.091 orang. Tinggal dibutuhkan tanda tangan dari 909 orang untuk mencapai target 15.000 tanda tangan yang digagas pengusul.
Petisi daring bertajuk ”Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang baru saja menjabat selama satu bulan.
Pemerintah diminta membatalkan rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu dianggap tidak adil bagi masyarakat yang saat ini sedang ditekan oleh berbagai persoalan ekonomi, dari pendapatan yang stagnan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian marak, hingga tingginya biaya hidup.
Namun, di tengah gelombang penolakan yang kuat itu, pemerintah nyaris bergeming. Saat kegaduhan soal kenaikan PPN terjadi, Presiden Prabowo sedang berada di luar negeri untuk melakukan lawatan panjang selama dua pekan ke berbagai negara dan forum internasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang pertama kali ”mengumumkan” kenaikan tarif PPN, belum pernah muncul lagi di depan publik. Pejabat pemerintahan lainnya pun mengelak dan menolak berkomentar tentang kenaikan PPN saat ditanyai oleh pers.
Alih-alih menjawab kegelisahan publik, hanya lewat lima hari sejak rencana kenaikan PPN ”diumumkan”, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah justru sepakat menggulirkan lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2025.
Sesuai namanya, tax amnesty adalah program pengampunan bagi wajib pajak yang selama ini mengemplang atau tidak membayar pajak. Caranya, para pengemplang diminta mengungkap harta mereka dan membayar uang ”tebusan” ke pemerintah.
Sebagai gantinya, pemerintah menghapus tunggakan pokok pajak dan sanksi atas pelanggaran mereka. Meski terbuka untuk semua wajib pajak, besar dan kecil, program ini lebih mengincar kaum tajir melintir yang memiliki aset dan tunggakan pajak bernilai besar.
Wacana itu tentu semakin mengusik rasa keadilan publik. Saat warga biasa mesti berhadapan dengan kenaikan tarif pajak konsumsi di tengah impitan biaya hidup, pengemplang pajak yang umumnya adalah pengusaha, konglomerat dan orang-orang superkaya, justru diampuni.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/43ae9b1c-913e-4c36-9035-71c8aa77f60c_jpg.jpg)
Peneliti The Prakarsa Samira Hanim menilai, dilihat dari konsepnya, kebijakan PPN di Indonesia telah menyalahi asas keadilan pajak itu sendiri. Pasalnya, pengenaan PPN bersifat single-tariff atau tarif tunggal yang dipukul rata ke semua lapisan masyarakat, tidak membedakan yang kaya maupun miskin. ”Pengenaan PPN yang bersifat obyektif, tidak memandang siapa yang dikenakan, menyalahi asas keadilan. Sebab, ujung-ujungnya orang kaya akan membayarkan nominal pajak yang sama dengan orang miskin ketika membeli suatu barang dan jasa yang terkena pajak,” ucapnya, Selasa (26/11/2024).
Bagi mereka yang mampu, tarif pajak yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen bisa jadi bukan masalah besar. Namun, bagi warga menengah-bawah yang penghasilannya setiap bulan pas-pasan bahkan minus, kenaikan pungutan pajak sekecil apa pun sudah pasti akan memberatkan.
Dalam berbagai konten satu arah yang diunggah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di akun media sosial, pemerintah beralasan kebijakan PPN sudah ”adil”. Alasannya, sejumlah barang kebutuhan pokok yang merupakan konsumsi terbesar masyarakat menengah-bawah, seperti beras, daging, telur, susu, dan lain-lain, bebas dari pungutan PPN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/09/92d26456-079c-45b9-8c83-0dad3072771f_jpg.jpg)
Namun, perlu dicatat, setiap peredaran barang dan jasa di publik mesti melalui rantai pasok yang panjang dan kompleks. Artinya, meski barang kebutuhan pokok disebut bebas dari pungutan PPN, harga akhir yang mesti ditanggung konsumen tetap saja sudah dibebani tambahan pungutan PPN yang terjadi di sepanjang proses rantai pasok.
Sebagai contoh, meski beras dibebaskan dari pungutan PPN, biaya pengangkutan dari petani ke penggilingan, distributor, hingga ke pedagang ritel, akan tetap terpengaruh oleh kenaikan PPN. Artinya, warga menengah-bawah tetap saja terdampak oleh kenaikan harga beras yang disebabkan oleh kenaikan tarif PPN.
”Makanya, sebenarnya sulit untuk mengendalikan aspek keadilan dan progresivitas dalam kebijakan PPN. Sebab, pajak dikenakan atas harga barang, bukan atas penghasilan seseorang. Ada faktor rantai pasok yang memengaruhi harga barang di tahap paling akhir,” kata Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Arief Anshory Yusuf.
Kebutuhan pemerintah akan uang cepat bisa dipahami. Kondisi keuangan negara memang sedang seret. Namun, alih-alih menambah beban warga biasa dengan kenaikan PPN, pemerintah semestinya menaikkan pajak atas para konglomerat yang kekayaannya melejit selepas pandemi Covid-19. Bukan mengampuni pengemplangan mereka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/10/504b5ceb-e534-442e-a485-11a643fc80bc_jpg.jpg)
Mengutip Forbes, total kekayaan bersih kolektif para taipan dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia mencatat rekor kenaikan sebesar 40 persen pada 2023. Jika digabung, nilai kekayaan bersih mereka menyentuh 252 miliar dollar AS atau Rp 3.924 triliun. Melampaui total nilai APBN.
Bandingkan dengan kelas menengah yang tabungannya tergerus demi mencukupi biaya hidup. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), rata-rata saldo rekening di kelompok nasabah dengan tabungan di bawah Rp 100 juta (alias 99 persen dari masyarakat Indonesia) terus turun selama 2019-2024. Awal 2019, rata-rata saldo rekening kelompok ini masih Rp 3 juta. Per 2024, catatan terakhir LPS, rata-rata saldo rekening kelompok ini tinggal Rp 1,8 juta.
Samira Hanim mengatakan, pajak semestinya tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga alat redistribusi kekayaan.
”Masalahnya, di Indonesia, jumlah individu superkaya terus meningkat, tetapi mereka malah mendapat banyak keringanan pajak. Implikasinya, orang superkaya membayar pajak dengan persentase yang lebih kecil dibandingkan masyarakat menengah-bawah,” kata Samira.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/22/d4e6216c-6141-4baf-af23-704bb555c194_jpg.jpg)
Saat ini, orang-orang superkaya belum membayar pajak atas kekayaan bersih dan total gabungan aset mereka, atau yang dikenal dengan pajak kekayaan (wealth tax). Mereka baru membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dengan tarif progresif 35 persen untuk orang-orang dengan pendapatan aktif di atas Rp 5 miliar per tahun.
Pendekatan itu tidak terlalu tepat. Sebab, kelompok tajir melintir umumnya memiliki penghasilan pasif seperti dividen atau keuntungan modal dan hasil penjualan aset (capital gain), bukan penghasilan aktif berupa upah atau gaji seperti warga pada umumnya.
Di Indonesia, pendapatan pasif itu hanya dikenakan tarif pajak hingga 25 persen. Para konglomerat juga leluasa menerapkan strategi penghindaran pajak seperti menunda realisasi keuntungan modal, tidak membagikan dividen, atau menggunakan perusahaan holding untuk mengalihkan keuntungan mereka. Jika mereka mengemplang pajak, ada program tax amnesty.
Peneliti The PRAKARSA Farhan Medio mengatakan, pajak kekayaan menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan beban pajak dan mengikis kesenjangan ekonomi. Selain itu, untuk memberi tambahan pemasukan bagi pemerintah di saat kondisi APBN seret seperti sekarang.
Riset The PRAKARSA mengestimasi adanya potensi tambahan penerimaan negara sebesar Rp 78,5 triliun sampai Rp 155,3 triliun dari pajak kekayaan atas individu dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 155 miliar dengan tarif 1-4 persen.
”Pajak kekayaan bisa memastikan prinsip keadilan, bahwa tingkat pajak efektif untuk orang kaya tidak lebih rendah dibandingkan kelompok masyarakat lainnya, sekaligus untuk mendukung terjadinya redistribusi ekonomi,” kata Farhan.
Opsi lainnya adalah menaikkan tarif PPh OP untuk kelompok superkaya, dari 35 persen menjadi 40-45 persen. ”Kalau mau ekstrem, tarif pajak marjinal untuk kelompok super rich ini yang dinaikkan. Pemerintah bisa fokus pada pajak langsung yang lebih berkeadilan ketimbang pajak tidak langsung seperti PPN,” ujar Arief Anshory.
Penulis:
Agnes TheodoraEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase