Pengangguran bukan hanya soal ketiadaan pekerjaan. Di balik angka pengangguran, ada potensi yang hilang, daya beli melemah, dan stabilitas sosial rentan terganggu.
24 Des 2024 08:00 WIB · Opini
Dalam perencanaan ekonomi makro Indonesia, isu ketenagakerjaan sering kali berada di pinggiran, tidak dimasukkan sebagai indikator utama. Padahal, pemerintah sudah lama menegaskan komitmen pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Pertumbuhan ekonomi inklusif artinya tidak hanya fokus pada peningkatan produk domestik bruto (PDB) semata, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi untuk semua lapisan masyarakat, utamanya kelompok masyarakat menengah-bawah yang rentan. Kata kuncinya adalah keberpihakan.
Selain itu, pengangguran bukan hanya soal ketiadaan pekerjaan. Di balik angka pengangguran, ada potensi yang hilang, daya beli yang melemah, dan stabilitas sosial yang rentan terganggu. Melihat pengalaman negara-negara maju dan berkembang yang telah mengadopsi ketenagakerjaan sebagai indikator utama, Indonesia perlu mempertimbangkan hal serupa.
Tanpa menjadi bagian dari indikator makro, isu ini kurang mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan dan penganggaran negara.
Isu ketenagakerjaan bukan sekadar data statistik; ia memiliki dampak langsung pada daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas hidup secara keseluruhan. Jika kita melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2024 berada di angka 4,82 persen, yang berarti sekitar 7,07 juta orang Indonesia belum memiliki pekerjaan.
Di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 69,93 persen. Angka ini penting sebagai tolok ukur karena menunjukkan bahwa sebagian besar angkatan kerja kita sudah terserap. Namun, tanpa menjadi bagian dari indikator makro, isu ini kurang mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan dan penganggaran negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/18/4c75f941-80b7-4c4f-9426-60dd70abd16b_jpg.jpg)
Beberapa negara maju telah lama memasukkan ketenagakerjaan sebagai indikator utama dalam asumsi makroekonomi mereka. Amerika Serikat (AS), misalnya, memiliki mandat ganda untuk Federal Reserve atau bank sentralnya, yaitu menjaga stabilitas harga sekaligus mencapai full employment atau tingkat pengangguran serendah mungkin.
Setiap bulan, Biro Statistik Tenaga Kerja AS (BLS) merilis data ketenagakerjaan yang memengaruhi keputusan kebijakan moneter. Tingkat pengangguran yang rendah dan penciptaan lapangan kerja baru menjadi indikator penting bagi Pemerintah AS untuk menilai keberhasilan kebijakan ekonomi.
Uni Eropa juga memiliki pendekatan serupa. Melalui European Employment Strategy, UE menetapkan target ketenagakerjaan yang harus dicapai negara-negara anggotanya. Kebijakan ini bukan hanya soal menciptakan lapangan kerja, melainkan juga tentang memastikan kualitas dan inklusivitas pekerjaan yang ada.
Dengan memasukkan ketenagakerjaan dalam perencanaan ekonomi makro, negara-negara anggota dapat merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan tenaga kerja dan dinamika pasar global.
Kebijakan ini bukan hanya soal menciptakan lapangan kerja, melainkan juga tentang memastikan kualitas dan inklusivitas pekerjaan yang ada.
Di kawasan Asia Pasifik, Australia memasukkan ketenagakerjaan sebagai salah satu fokus utama dalam kebijakan makro. Reserve Bank of Australia (RBA) menganggap rendahnya tingkat pengangguran sebagai salah satu tolok ukur utama stabilitas ekonomi. Kebijakan ini mencerminkan pentingnya isu ketenagakerjaan dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sosial.
Dalam teori ekonomi Keynesian, pengangguran bukan hanya disebabkan oleh ketiadaan lapangan kerja, melainkan juga karena kurangnya permintaan agregat dalam perekonomian. Keynes mengajukan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja melalui kebijakan fiskal yang proaktif.
Dalam konteks Indonesia, memasukkan ketenagakerjaan sebagai indikator asumsi makro dapat mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada penciptaan lapangan kerja, baik melalui belanja infrastruktur yang padat karya maupun melalui insentif kepada sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi dalam menyerap tenaga kerja, seperti pertanian, manufaktur, dan pariwisata.
Teori Okun’s Law juga relevan dalam konteks ini. Hukum Okun menyatakan bahwa ada hubungan terbalik antara tingkat pengangguran dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, untuk setiap peningkatan dalam PDB, tingkat pengangguran cenderung turun. Namun, jika kita tidak memantau ketenagakerjaan sebagai indikator utama, kita kehilangan kesempatan untuk memaksimalkan manfaat dari pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/21/adce08ba-a574-405a-b3e9-f133dc44b1e9_jpg.jpg)
Pengangguran yang tinggi memiliki dampak jangka panjang terhadap stabilitas sosial. Tingkat pengangguran yang tinggi tidak hanya menurunkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial, seperti kemiskinan dan ketidakstabilan politik.
Dengan memasukkan isu ketenagakerjaan sebagai indikator makro, pemerintah bisa lebih proaktif dalam merespons fluktuasi pengangguran, terutama di saat-saat krisis ekonomi. Data ketenagakerjaan yang diperbarui dan terpantau bisa menjadi dasar bagi kebijakan jangka pendek yang lebih cepat, seperti pelatihan tenaga kerja, insentif bagi perusahaan yang merekrut pekerja, dan proyek-proyek padat karya.
Salah satu keuntungan utama dari memasukkan ketenagakerjaan sebagai indikator makro adalah peningkatan akurasi kebijakan. Data ketenagakerjaan memberikan gambaran langsung mengenai kondisi masyarakat, yang lebih konkret daripada sekadar melihat angka-angka inflasi atau PDB.
Dalam konteks anggaran, pemerintah dapat merumuskan program-program yang langsung berdampak pada penciptaan lapangan kerja. Misalnya, anggaran yang dialokasikan untuk proyek infrastruktur dapat diprioritaskan pada sektor-sektor yang membutuhkan banyak tenaga kerja, seperti konstruksi jalan, perbaikan irigasi, dan fasilitas umum di daerah tertinggal.
Memasukkan ketenagakerjaan sebagai indikator utama dalam asumsi makro ekonomi Indonesia akan menjadi langkah signifikan untuk membangun ekonomi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah ini membutuhkan komitmen untuk meningkatkan kualitas data ketenagakerjaan, termasuk segmentasi berdasarkan usia, wilayah, dan sektor industri. Pemerintah juga perlu mendorong koordinasi antarkementerian untuk merumuskan kebijakan yang lebih terpadu, yang menjadikan penciptaan lapangan kerja sebagai prioritas nasional.
Pemerintah dapat belajar dari negara-negara yang telah sukses menggunakan ketenagakerjaan sebagai indikator utama. Di era ketika pertumbuhan ekonomi tidak lagi cukup hanya dilihat dari angka PDB, Indonesia harus mulai berpikir untuk mengadopsi pendekatan yang lebih holistik dalam asumsi makroekonomi.
Dengan memasukkan isu ketenagakerjaan, kebijakan ekonomi dapat lebih berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan lebih tahan terhadap guncangan ekonomi global.
Memasukkan ketenagakerjaan sebagai indikator makroekonomi bukan hanya soal perumusan angka, melainkan juga tentang keberpihakan kepada masyarakat. Tingkat pengangguran yang rendah adalah simbol dari ekonomi yang inklusif, dengan setiap orang memiliki peluang untuk berkontribusi dan meraih kesejahteraan.
Di tengah tantangan global dan perubahan ekonomi yang cepat, Indonesia membutuhkan indikator makro yang lebih menyeluruh dan relevan. Saatnya ketenagakerjaan menjadi bagian dari asumsi makro kita untuk pertumbuhan yang bukan hanya tinggi, melainkan juga bermakna bagi semua rakyat.
M Hanif Dhakiri
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI; Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019; Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia; Wakil Ketua Umum DPP PKB 2024-2029.
Penulis:
M Hanif DhakiriEditor:
Nur HidayatiPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra