Salah Urus Beras Premium

Beras premium di ritel modern masih sulit didapat. Ini merupakan buah dari salah urus tata kelola perberasan. Ritel modern bakal diguyur 800.000 ton beras SPHP.

11 Sep 2025 12:03 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

Drama kelangkaan beras premium tengah berlangsung. Kisahnya bermula dari temuan beras oplosan yang menyalahi aturan. Kemudian berlanjut dengan rencana penghapusan klasifikasi beras, pengawasan potensi penimbunan, dan penetapan harga eceran tertinggi baru beras medium. Salah uruskah?

Beberapa pekan terakhir, beras premium sulit didapat di toko-toko ritel modern. Yang banyak tersedia justru beras fortifikasi. Beras tersebut merupakan salah satu jenis beras khusus yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti vitamin A, vitamin B1, vitamin B6, vitamin B12, asam folat, zat besi, dan zinc.

Harga beras fortifikasi jauh lebih mahal ketimbang beras premium. Dalam kemasan berisi 5 kilogram (kg), harga beras fortifikasi berada pada kisaran Rp 90.000-Rp 130.000, sedangkan beras premium Rp 74.500-Rp 79.000 bergantung zonasi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, Kamis (11/9/2025), berpendapat, beras fortifikasi bukanlah beras premium, tetapi beras khusus. Beras tersebut muncul cukup masif di toko-toko ritel modern lantaran imbas kekosongan beras premium.

Harga beras fortifikasi lebih mahal ketimbang beras premium. Selama ini, harganya tidak diatur pemerintah sehingga tidak ada harga eceran tertinggi atau HET-nya.

”Ini bisa mengecoh konsumen. Harganya yang lebih mahal dari beras premiun dapat membebani dan menggerus daya bali konsumen,” kata Niti.

Quote

Alih-alih memperbaiki iklim perberasan nasional, kebijakan itu justru menjadi bumerang bagi pemerintah. Kebijakan itu sekaligus mencerminkan salah urus tata kelola perberasan.

Pengunjung ritel modern di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur berada di rak pajang beras yang sebagian merk produk telah kosong, Selasa (5/8/2025). Stok beras medium hingga premium di sebagian ritel modern telah menipis, bahkan di sebagian cabang ada yang sudah kosong. Pasar beras tengah bergejolak menghadapi ketidakpastian. Gabah petani yang terbatas diperebutkan dan dibeli dengan harga tinggi. produsen beras mulai ada yang menarik beras yang tak sesuai aturan dan menghentikan produksi sementara waktu. Bahkan, ada potensi produsen menahan stok beras menunggu kebijakan baru tentang standar mutu dan harga eceran tertinggi beras. 

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Drama kelangkaan beras premium itu bermula dari temuan beras oplosan yang menyalahi aturan oleh tim investigasi Kementerian Pertanian (Kementan). Merujuk hasil investigasi yang digelar pada 6-23 Juni 2025, sebanyak 85,6 persen dari 136 sampel beras premium yang diperdagangkan tidak sesuai standar mutu. Sementara itu, 59,8 persen dijual di atas HET dan 21,6 persen dikurangi volumenya.

Drama itu berlanjut dengan penindakan hukum terhadap para produsen beras tersebut. Per 26 Agustus 2025, polisi telah menangani 25 kasus dugaan beras oplosan yang menyalahi aturan. Polisi juga telah menetapkan 28 tersangka kasus itu, termasuk beberapa jajaran manajemen perusahaan beras besar.

Salah urus

Pemerintah bahkan memberi waktu selama dua pekan bagi para produsen untuk membenahi produk-produk mereka sesuai aturan. Mereka mengikuti perintah itu sehingga peredaran beras premium di pasar, terutama ritel modern, mulai berkurang.

Merespons situasi itu, pemerintah menggulirkan serentetan kebijakan. Alih-alih memperbaiki iklim perberasan nasional, kebijakan itu justru menjadi bumerang bagi pemerintah. Kebijakan itu sekaligus mencerminkan salah urus tata kelola perberasan.

Produksi beras nasional pada 2023 hingga Oktober 2025 berdasarkan hasil Kerangka Sampel Area Padi amatan juli 2025 yang dilakukan Badan Pusat Statistik.

Kebijakan pertama yang digulirkan adalah beras premium yang sudah telanjur beredar tidak perlu ditarik dan cukup dijual dengan harga yang lebih murah. Kedua, pengawasan beras oplosan yang menyalahi aturan diperluas ke potensi penimbunan beras.

Ketiga, klasifikasi beras medium dan premium akan dihapus dan diganti menjadi beras reguler dan khusus. Harga beras reguler akan tetap diatur pemerintah, sedangkan pembentukan harga beras khusus diserahkan ke mekanisme pasar.

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis kebijakan beras reguler dan khusus, berikut HET beras reguler. Yang terjadi justru pemerintah menaikkan HET beras medium saja pada 22 Agustus 2025. Langkah itu tidak diikuti dengan penyesuian HET beras premium.

Ini membuat selisih HET beras medium dengan beras premium kian tipis. Di zona 1 yang mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, misalnya. HET beras medium lama dan baru di zona itu masing-masing Rp 12.500 per kg dan Rp 13.500 per kg.

Sementara itu, HET beras premium di zona 1 dipatok Rp 14.900 per kg. Dibandingkan dengan HET beras medium lama, selisihnya menjadi Rp 2.500 per kg. Jika dengan HET beras medium baru, selisih semakin menyempit menjadi Rp 1.400 per kg.  

Padahal, biaya pokok produksi beras telah naik. Kenaikan biaya produksi itu dipicu dua faktor. Pertama, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dari Rp 6.000 per kg menjadi Rp 6.500 per kg.

Kani memanen dini padi miliknya di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/2/2025). Cuaca banyak mempengaruhi sektor pertania. Di desa tersebut panen dini dilakukan karena padi rebah akibat hujan deras disertai angin. Banyak bulir padi yang dipanen masih hijau.
 
Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Kedua, kebijakan pembelian gabah any quality atau tanda standar mutu minimal sesuai HPP. Bagi yang mendapat gabah berkualitas rendah, otomatis akan mengeluarkan biaya tambahan untuk mengolahnya menjadi beras yang layak konsumsi.

Untuk memproduksi beras medium saja, biaya produksinya sudah tembus Rp 13.000 per kg. Apalagi, jika memproduksi beras premium, biaya produksinya bisa menembus di atas Rp 15.000 per kg.

Ketidakpastian kebijakan perberasan baru itu tentu saja berpotensi menyebabkan produsen beras mengurangi atau bahkan tidak memproduksi beras premium. Bisa jadi sembari tetap memproduksi beras medium, mereka mengalihkan produksi beras premium menjadi beras fortifikasi.

Pada 3 September 2025, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai, kenaikan harga beras yang terjadi belakangan ini bukan disebabkan kekurangan stok, melainkan tata kelola perberasan yang tidak optimal. Ombudsman bahkan menjumpai ada potensi malaadministrasi dalam tata kelola perberasan nasional.

Potensi malaadministrasi itu mencakup risiko disposal cadangan beras pemerintah (CBP) di Perum Bulog, penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang tidak berkualitas, dan keterbatasan ketersediaan beras di ritel modern. Selain itu, potensi tersebut juga meliputi harga beras yang tetap di atas HET dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan CBP (Kompas, 5/9/2025).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

Bumerang kebijakan

Apa konsekuensi dari kelangkaan beras premium di ritel modern? Mau tidak mau, pemerintah harus mengatasi kelangkaan beras premium di jaringan ritel modern. Ada dua opsi yang tengah dilakukan pemerintah.

Opsi pertama yang telah dilakukan adalah mengguyur toko-toko ritel modern dengan beras SPHP. Adapun opsi kedua yang saat ini tengah dimatangkan pemerintah adalah mengalihkan CBP menjadi beras komersial.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Rabu (10/9/2025), mengatakan, Bapanas telah menjembatani kerja sama antara Perum Bulog dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Hasilnya, Bulog akan menyalurkan 800.000 ton beras SPHP ke jaringan ritel modern hingga Desember 2025.

Beras SPHP yang disalurkan melalui ritel modern wajib dijual seharga Rp 12.500 per kg di zona 1, Rp 13.100 per kg di zona 2, dan Rp 13.500 per kg di zona 1. Harga beras SPHP itu di bawah HET beras medium, yakni Rp 13.500 per kg di zona 1, Rp 14.500 per kg di zona 2, dan Rp 15.500 per kg di zona 3.

”Langkah ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas program stabilisasi pasokan dan harga beras, sekaligus menjadi solusi atas menumpuknya CBP di gudang-gudang Bulog,” ujarnya.

Pedagang pasar memasarkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pasar Grogol, Jakarta Barat, Senin (25/9/2023). Untuk mengoptimalkan penyaluran beras, Perum Bulog memberikan kesempatan pedagang pasar untuk memasarkan beras SPHP. Hal tersebiut dilakukan agar harga beras di masyarakat cepat turun. Beras SPHP dipasarkan dengan harga Rp 65.000 per 5 kg.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
27-08-2025

Adapun terkait opsi kedua, Arief menjelaskan, pemerintah tengah membahas pengalihan CBP yang berasal dari impor menjadi beras komersial. Saat ini, dari 3,9 juta ton CBP, yang berasal dari impor sebanyak 1,5 juta ton.

Kualitas mutu beras CBP asal impor itu setara beras premium, yakni kadar beras patahnya 5 persen. Dengan demikian, perlu dibahas apakah CBP yang berasal dari impor itu bisa dicampur dengan beras lain dan dijual secara komersial oleh penggilingan-penggilingan padi.

Menurut Arief, pembahasan itu penting. Ini mengingat Bulog akan merugi jika menjualnya seharga Rp 11.000-Rp 12.000 per kg atau bahkan seharga beras impor tersebut Rp 10.400 per kg.

”Ini perlu dikaji dan dihitung secara matang agar Bulog tidak merugi. Ada subsidi negara dan bunga bank yang harus dibayar Bulog di sana. Jangan sampai yang untung justru penggilingan padi yang menyalurkan beras komersial,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto