KPU melihat putusan MK yang mengamanatkan pemilihan anggota DPRD digelar bersamaan dengan pilkada merupakan terobosan hukum yang memperkuat posisi pilkada.
27 Jun 2025 18:11 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemisahan ini dinilai dapat mengurangi kejenuhan politik di masyarakat sekaligus memudahkan manajemen penyelenggaraan pemilu yang selama ini terkonsentrasi dalam satu waktu.
”Ketika penyelenggaraan pemilu serentak dan pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak nasional dijadikan satu di tahun yang sama, masyarakat mengalami kejenuhan politik atau political fatigue. Dan dari sisi manajerial penyelenggaraan tahapan, ini membutuhkan sumber daya yang ekstra,” ujar anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi Kompas dari Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/6/2025), menyatakan bahwa pemilu ke depan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan digelar terlebih dahulu. Setelah jeda 2 hingga 2,5 tahun, barulah dilangsungkan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD, gubernur, serta bupati dan wali kota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/24/ac691378-c02f-42cf-afdf-e96acf4c7780.jpg)
Menurut Idham, putusan MK itu pun sejalan dengan hasil evaluasi internal KPU. Dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya, KPU menyarankan agar terdapat jeda waktu yang cukup di antara dua jenis pemilihan itu.
”Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 kami sambut baik karena hal tersebut selaras dengan hasil evaluasi KPU,” ujarnya.
Selain itu, Idham menilai pemisahan ini memiliki dampak positif dalam hal sinkronisasi agenda pembangunan lokal. Ia menyoroti bahwa pemilu legislatif lokal yang dilangsungkan bersamaan dengan pilkada merupakan suatu terobosan hukum yang memperkuat posisi pilkada sebagai awal pembangunan di daerah.
”Mahkamah menitiktekankan pada isu-isu pembangunan lokal. Ini menyelaraskan rancangan program caleg (calon anggota legislatif) di daerah dengan visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah. Jadi, ini menyinkronisasi, khususnya partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung bakal pasangan calon,” jelasnya.
Idham pun melihat putusan terbaru MK itu tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memuat enam alternatif model keserentakan pemilu. ”Putusan MK terbaru berada dalam rentang alternatif yang tersedia pada putusan terdahulu,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan salah satu implikasi dari putusan MK tersebut, yakni perlunya keserentakan seleksi penyelenggara pemilu yang akan berdampak pada masa jabatan serta alokasi anggaran. ”Dibutuhkan undang-undang sebagai payung hukum karena penyeragaman seleksi KPU di daerah itu akan berimplikasi pada anggaran,” ujar Idham.
Adapun mengenai jadwal tahapan pemilu lokal setelah putusan MK, KPU masih akan melakukan kajian. ”Apakah dimulai setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau dimulai setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di tahun 2029 nanti,” katanya.
Secara terpisah, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, juga mengingatkan putusan MK tersebut membawa sejumlah konsekuensi lanjutan terhadap masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD serta pengaturan pencalonan kepala daerah oleh partai politik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/55432cc5-cdaf-47d0-ab14-0c6945039a5f_jpg.jpg)
Pertama, menurut Ferry, putusan MK ini secara tidak langsung menutup ruang bagi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. ”Jika pilkada dan pemilu DPRD dilakukan dalam hari yang sama, akan menutup peluang kepala daerah dipilih oleh DPRD,” ujarnya.
Kedua, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 bisa saja diperpanjang hingga 2031 apabila tidak ada pilkada pada 2029. Jika tidak diperpanjang, jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga kepala-wakil kepala daerah terpilih di pilkada berikutnya.
Ketiga, masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu juga berpotensi mencapai 7 tahun 6 bulan jika tidak ada pemilu legislatif lokal di 2029. ”Jika jabatan DPRD hanya sampai 2029, maka DPRD akan kosong dan mustahil jika diisi dengan penjabat sementara hingga 2031,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/20/4dd222026ea5f58c0910cf650bac8bac-cropped_image.png)
Ferry juga menilai putusan ini akan membatalkan otomatis Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat ambang batas suara untuk pencalonan kepala daerah berdasarkan hasil pemilu. Jika pilkada dan pemilu DPRD dilakukan pada hari yang sama, syarat tersebut tidak bisa diterapkan karena belum ada hasil pemilu sebagai dasar.
”Dengan demikian, semua partai peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah. Jika partai peserta pemilu terdiri dari 10, maka memungkinkan jumlah pasangan calon menjadi 10 pasang,” katanya.
Terakhir, Ferry mengingatkan, jika pilkada tidak digelar pada 2029, hal itu bisa memengaruhi posisi elektoral petahana. ”Kewenangannya dalam memobilisasi pemilih dan ASN serta menetapkan kebijakan untuk keuntungan elektoral akan hilang karena tidak lagi menjabat saat ikut kompetisi,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar