Beri Sanksi Etik Anggota Fraksi PDI-P, DPR Tak Akan Telusuri Lagi Wacana ”Parcok”

Bagi DPR, wacana partai coklat dan indikasi kecurangan dalam Pilkada 2024 sekadar hoaks yang tak perlu lagi didalami.

03 Des 2024 20:52 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Alih-alih mendalami dugaan keterlibatan kepolisian dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang menjadi kontroversi publik, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR justru mempersoalkan konten media sosial anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yulius Setiarto.

Yulius dinyatakan melanggar etik lantaran membahas dugaan cawe-cawe kepolisian di media sosial, tetapi tidak bisa membuktikannya. Hal itu sekaligus dijadikan dasar oleh Komisi III DPR, yang bermitra dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk tidak menindaklanjuti isu tersebut melalui fungsi pengawasan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Yulius Setiarto, dalam sidang etik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Yulius dinyatakan melanggar etik karena membuat konten media sosial yang menyebut dugaan keterlibatan kepolisian dalam pemenangan kandidat tertentu di Pilkada Serentak 2024.

Konten dimaksud diunggah di platform Tiktok pada 25 November 2024. Tiga hari setelahnya, Yulius dan konten tersebut dilaporkan ke MKD oleh Ali Hakim Lubis, anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jakarta.

”Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto, SH, MH, nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

Sidang untuk mendalami dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung sekitar 1 jam. Para unsur pimpinan dan anggota MKD mendengarkan klarifikasi sekaligus mengajukan beberapa pertanyaan yang dijawab langsung oleh Yulius. Mayoritas mencecar Yulius soal pembuktian atas tuduhan cawe-cawe polisi dalam Pilkada 2024 dan keterlibatan Presiden ketujuh RI Joko Widodo dalam peristiwa yang dimaksud.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Yulius Setiarto, hadir dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Yulius dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik lantaran pernyataannya di media sosial mengenai dugaan keterlibatan kepolisian dalam Pilkada 2024.
Bukti video diputar saat sidang etik anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Yulius Setiarto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Yulius dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik lantaran pernyataannya di media sosial mengenai dugaan keterlibatan kepolisian dalam Pilkada 2024. Dugaan cawe-cawe polisi itu ia sebut dilakukan oleh partai coklat atau ”parcok” yang diasosiasikan pada kepolisian. Dalam sidang MKD menyatakan Yulius Setiarto melanggar etik dan diberi teguran tertulis. Yulius dilaporkan Ali Hakim Lubis yang merupakan anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra. Kompas/Hendra A Setyawan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Yulius Setiarto diambil sumpahnya saat sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Yulius dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik lantaran pernyataannya di media sosial mengenai dugaan keterlibatan kepolisian dalam Pilkada 2024. Dugaan cawe-cawe polisi itu ia sebut dilakukan oleh partai coklat atau ”parcok” yang diasosiasikan pada kepolisian. Dalam sidang MKD menyatakan Yulius Setiarto melanggar etik dan diberi teguran tertulis. Yulius dilaporkan Ali Hakim Lubis yang merupakan anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra. Kompas/Hendra A Setyawan

Selain itu, beberapa anggota MKD juga mempertanyakan soal pilihan Yulius untuk mengemukakan pandangan di media sosial. Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan, misalnya, menyebutkan bahwa sebagai anggota DPR, Yulius sebenarnya memiliki ruang untuk menggunakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang sesuai, contohnya, Komisi III DPR yang merupakan mitra kepolisian. Jika pertanyaan dan pernyataan Yulius disampaikan melalui Komisi III, itu tidak akan berisiko melanggar etik.

Baik saat mengklarifikasi maupun menjawab pertanyaan para anggota MKD, Yulius menekankan bahwa konten yang ia buat memaparkan temuan jurnalisme investigasi dari salah satu media massa. Menurut dia, temuan yang menyebut peran kepolisian dan Joko Widodo sebagai salah satu indikasi pelanggaran dalam Pilkada 2024 itu perlu diklarifikasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, jika tidak diluruskan, Polri berisiko dipandang sebagai salah satu pihak yang merusak demokrasi.

”Tujuan utama saya adalah meminta klarifikasi agar ada kejelasan mengenai berita-berita ini benar atau tidak mengingat pilkada tinggal dua hari lagi waktu saya mengunggah video itu,” kata Yulius.

Selain itu, lanjutnya, dugaan keterlibatan kepolisian dalam Pilkada 2024 itu juga sejalan dengan sikap partainya. Sejak 27 November atau pada hari pemungutan suara pilkada, para elite PDI-P mengemukakan wacana serupa dan menyebutnya dengan istilah partai coklat atau ”parcok”. Bagi para politisi PDI-P, parcok tidak bergerak atas inisiatif individu para personel Polri, tetapi terkomando.

Terkait dengan tuduhan itu, PDI-P mengklaim sudah memiliki sejumlah bukti. Bahkan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, bersedia mempertanggungjawabkan tudingan tersebut baik secara politik, sosial, maupun hukum.

Tak ditindaklanjuti

Kendati wacana partai coklat terus dikemukakan oleh PDI-P dan menjadi perbincangan publik, kecil kemungkinan itu akan dibahas oleh DPR melalui fungsi pengawasan terhadap mitra-mitranya. Ditemui seusai sidang etik, anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, tidak akan membahas persoalan itu dalam rapat komisinya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apalagi, Yulius tidak bisa membuktikan tuduhannya dalam sidang etik.

Quote

Tujuan utama saya adalah meminta klarifikasi agar ada kejelasan mengenai berita-berita ini benar atau tidak mengingat pilkada tinggal dua hari lagi waktu saya mengunggah video itu.

”Enggak ada pembahasan itu. Itu (dugaan keterlibatan kepolisian di Pilkada 2024) cuma hoaks. Dia (Yulius) saja enggak bisa membuktikan itu,” kata Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Komisi III memanggil Kapolrestabes Semarang untuk menjelaskan terkait kasus penembakan polisi terhadap pelajar SMK di Semarang. Dalam forum itu Kapolrestabes Semarang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas insiden penembakan pelajar SMK yang dilakukan oleh anggotanya. Dia mengakui peristiwa tersebut terjadi akibat tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Kompas/Hendra A Setyawan

Pernyataan serupa pernah pula disampaikan Habiburokhman pekan lalu, sebelum laporan dugaan pelanggaran etik Yulius masuk ke MKD. Saat itu, Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengingatkan bahwa setiap anggota DPR memiliki imunitas atas setiap pernyataan dan pendapatnya sehingga tidak bisa diperkarakan secara hukum. Akan tetapi, pernyataan yang tidak berdasarkan bisa dipersoalkan secara etik.

Ditemui terpisah, anggota MKD yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mengatakan, klarifikasi kepada Kapolri tidak diperlukan. ”Pak Listyo (Kapolri) itu sudah sering sekali menegaskan bahwa Polri netral. Jadi, kami pikir sudah tidak perlu lagi diklarifikasi,” katanya.

Kalau pun nantinya partai politik atau masyarakat memiliki bukti terkait dengan tudingan cawe-cawe polisi, itu akan menjadi bagian dari sengketa perselisihan hasil pilkada. ”Kalau di DPR, itu pun nanti yang membahasnya Komisi II,” ujar Rano.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase