Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dikhawatirkan Ancam Masyarakat Adat

Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang didominasi oleh TNI dan Polri dinilai melanggengkan pendekatan militeristik dalam mengelola kawasan hutan.

27 Jan 2025 07:53 WIB · Humaniora

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dikhawatirkan akan mengancam masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, termasuk masyarakat adat. Satgas ini didominasi TNI dan Polri yang dinilai melanggengkan pendekatan militeristik.

Satuan tugas (satgas) ini dibentuk sejak 21 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mengatasi persoalan tata kelola hutan yang selama ini dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Ketua Dewan Pengarah Satgas ini adalah Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, serta Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Quote

Jangan beraninya kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban.

Ketua Pelaksana Satgas dijabat Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Posisi Wakil Ketua Pelaksana Satgas adalah Wakil Ketua Pelaksana, antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, dan Deputi Bidang Investigasi BPKP.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Uli Arta Siagian mempertanyakan urgensi dari pembentukan satgas yang didominasi para aparat ini karena bertentangan dari tugas dan fungsinya. Dia pun mempertanyakan restu Dewan Perwakilan Rakyat ihwal satgas ini. Sebab, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) memerlukan persetujuan DPR.

”Pertanyaannya apakah menteri yang membidangi seperti Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum tidak mampu sehingga harus meminta bantuan TNI?” kata Uli di Jakarta, Senin (27/1/2025).

Kekhawatiran ini muncul karena Perpres No 5/2025 tersebut menyamakan aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Padahal, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang menjamin masyarakat di dalam atau sekitar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung bisa memanfaatkan sumber daya hutan untuk kebutuhan hidup, asal tidak dikomersialisasi.

”Melihat pengalaman panjang negara ini, lebih mudah untuk menertibkan, menggusur, dan merampas tanah rakyat ketimbang mengambil kembali hutan dan tanah yang selama ini dikuasai secara ilegal ataupun legal, tetapi tidak legitimate oleh korporasi,” ujarnya.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Uli Arta Siagian memberikan pandangan terkait isu lingkungan hidup yang dibahas saat debat calon wakil presiden atau cawapres di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (23/1/2023). Walhi menilai ketiga cawapres belum memberikan solusi konkret untuk menyelamatkan Bumi dari perubahan iklim.

Meski begitu, Uli berharap, satgas ini memang bekerja sesuai tujuannya, yakni menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar tanpa memikirkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Walhi menegaskan, satgas tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan. Termasuk kepada masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang izin pemanfaatan hutan.

”Jangan beraninya kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban,” ucap Uli.

Pencaplokan tanah adat

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman menambahkan, pemerintah perlu membuka data daftar perusahaan ilegal di kawasan hutan. Dengan begitu, masyarakat bisa memastikan bahwa perpres ini dijalankan dengan tepat atau tidak.

Kalangan masyarakat adat khawatir perpres ini justru melegitimasi pencaplokan tanah masyarakat adat yang sudah mendiami turun-temurun berdasarkan hukum adat atas nama kawasan hutan negara.

Sementara itu, Direktur Sawit Watch Achmad Surambo berpandangan, perpres ini rawan menjadi dalil pemerintah untuk percepatan penanganan 2,31 juta hektar lahan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan yang dimiliki oleh lebih dari 2.000 perusahaan. Terlebih pemutihan sawit di kawasan hutan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 sejak tahun 2021 tak kunjung selesai.

”Aktivitas ilegal di kawasan hutan bukanlah hal baru, terutama perkebunan sawit, ditambah aspek transparansi masih menjadi hal yang sulit dipenuhi pemerintah,” ucap Achmad.

Hardias Sway (50), warga Desa Kinipan, duduk di atas kayu yang sudah ditebang oleh perusahaan perkebunan sawit di lokasi yang mereka klaim sebagai wilayah kelola adat mereka di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Minggu (20/1/2019). Di lokasi itu mereka menangis dan meratapi hutan yang sudah terbuka, tempat mereka mencari penghidupan. Aksi itu juga dilakukan dengan penanaman berbagai jenis tanaman hutan.

Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka) Ahmad Zazali menambahkan, Perpres No 5/2025 dan PP No 24/2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja pun tumpang tindih. Perpres ini ada unsur penegakan hukum, sementara PP No 24/2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja hanya fokus pada denda administratif.

”Ini berpeluang menciptakan ketidakpastian hukum dan bisa membuat pelaku usaha ragu-ragu atau enggan untuk membayar denda administratif,” kata Zazali.

Dalam Perpres No 5/2025 tersebut tertulis bahwa satgas ini akan menjalankan enam fungsi demi penanganan dan perbaikan tata kelola dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara. Keenam fungsi tersebut adalah melakukan inventarisasi hak negara, mencari upaya terobosan untuk mengatasi masalah, penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Kemudian, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar-kementerian/lembaga, koordinasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, dan terakhir melaporkan pelaksanaan tugas kepada pengarah. Pelaporan ini dilakukan minimal satu kali dalam enam bulan.

Untuk mendukung tugasnya, satgas dapat melibatkan akademisi, masyarakat, dan pihak swasta. Pemerintah ingin penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan, memberantas praktik ilegal, dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor kehutanan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Ichwan Susanto