Di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo ditemukan ribuan sertifikat hak milik atas lahan. Selain itu, terdapat sekolah dengan ribuan siswa di sana.
09 Jul 2025 18:18 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH telah menguasai 2.092.393,53 hektar kawasan hutan industri ataupun kawasan konservasi yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Upaya penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara menghadapi sejumlah kendala, di antaranya terbitnya sertifikat hak milik ilegal serta penolakan dari masyarakat setempat.
Hal itu diungkapkan dalam acara penyerahan penguasaan kembali kawasan hutan tahap II seluas 1 juta hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan penguasaan Taman Nasional Tesso Nilo serta kebun kelapa sawit hasil penguasaan Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Hadir dalam acara tersebut Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung selaku Wakil Ketua Pengarah 1 Satgas PKH ST Burhanuddin, Panglima TNI selaku Wakil Ketua Pengarah 2 Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku anggota Pengarah Satgas PKH Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup selaku anggota Pengarah Satgas PKH Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Pada kesempatan itu Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali seluas 394.547,29 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan lahan seluas 221.868,421 hektar yang sebelumnya dikuasai oleh Grup Duta Palma serta lahan seluas 216.997,750 hektar yang sebelumnya dikuasai 109 perusahaan.
Dengan begitu, kawasan hutan industri yang telah diserahkan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) adalah 833.413,461 hektar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/a027e119-203c-4289-bc35-8c2aa10a82ec_jpg.jpg)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, lahan yang diserahkan kepada Agrinas kali ini berasal dari 232 perusahaan yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Adapun total lahan yang telah dikuasai Satgas PKH seluas 2.092.393,53 hektar.
Jumlah itu terbagi menjadi dua tahap penguasaan lahan, yakni periode Februari-Maret 2025 untuk lahan seluas 1.019.000 hektar yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan. Tahap kedua adalah periode April-Juni 2025 untuk lahan seluas 1.072.782,22 hektar di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan.
Selain menguasai kembali kawasan hutan industri, Satgas PKH juga berupaya mengembalikan kawasan konservasi, khususnya di Taman Nasional Teso Nilo yang berada di Provinsi Riau dan Taman Nasional Kerinci Seblat. Di Taman Nasional Tesso Nilo, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan konservasi seluas 81.793 hektar. Di Taman Nasional Kerinci Seblat, lahan yang dikuasai kembali seluas 101.105 hektar.
”Dan, ini tentunya akan diupayakan untuk kembali difungsikan menjadi hutan,” kata Febrie.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/6412d7d152d7b203b562dfa198b808e5-WhatsApp_Image_2025_07_09_at_17.35.46_2_.jpeg)
Dalam proses penguasaan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo, Satgas PKH mendapatkan beberapa tantangan. Satu di antaranya adanya sertifikat hak milik (SHM) ilegal yang memerlukan proses hukum untuk mencabutnya. Selain itu, ada juga masyarakat yang menolak upaya Satgas PKH dan memerlukan upaya relokasi.
Hal senada diungkapkan Wakil Komandan Satgas PKH Brigadir Jenderal Dody Tri Winarto. Perambahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, menurut Dody, berlangsung sejak 2004. Perambahan terjadi setelah kawasan tak lagi menjadi area konsesi hutan tanaman industri yang berada di sebelah Taman Nasional Tesso Nilo.
Untuk mekanisme penertiban kawasan hutan, kami kedepankan asas ultimum remedium. Hukum pidana adalah jalan terakhir.
Menurut Dody, terdapat 13 akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk masuk dan keluar di Taman Nasional Tesso Nilo. Dody meminta agar pemerintah segera membuat portal dan tanda bahwa kawasan itu sudah masuk Taman Nasional Tesso Nilo.
Selain itu, Satgas PKH juga mendata adanya sekitar 5.000 orang yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Namun, mereka disebut hanya penjaga kebun atau pekerja kebun. Satgas PKH juga menemukan ada lebih dari 1.000 SHM di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/06/22/99243f3a-af34-4c2e-b82f-03dff7e01d7f_jpg.jpg)
Masih di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, ditemukan adanya sekolah yang merupakan cabang dari sekolah yang berada di luar taman nasional. Diperkirakan terdapat sekitar 1.000 siswa.
”Untuk mekanisme penertiban kawasan hutan, kami kedepankan asas ultimum remedium. Hukum pidana adalah jalan terakhir,” kata Dody.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, total terdapat 1.758 SHM yang ditemukan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Sekitar 400 SHM yang murni tumpang tindih dengan kawasan taman nasional sudah dibatalkan.
Namun, ada SHM yang terbit tahun 1999-2006 yang diterbitkan berdasarkan surat keputusan bupati setempat dalam rangka reforma agraria. Untuk itu, ia telah meminta bupati setempat untuk mengevaluasi SK tersebut dan mencabutnya. Jika surat keputusan itu dicabut, Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjutinya dengan membatalkan SHM tersebut.
Pada kesempatan itu, Sjafrie mengatakan, Satgas PKH ditargetkan untuk menguasai kembali lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal sebesar 3 juta hektar pada Agustus 2025. Hal itu merupakan pencapaian karena sebelumnya lahan tersebut dikuasai secara ilegal selama bertahun-tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/4e3db65a660a390f6c0a8cb22285410a-IMG_20250709_115320.jpg)
Menurut Sjafrie, lahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi akan diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). ”Sepengetahuan saya belum pernah ada perusahaan BUMN yang mengelola sawit sejumlah 833.000 hektar besarnya,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan menyoroti penghentian aktivitas belajar-mengajar serta pelarangan penerimaan siswa baru di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ia menegaskan, hak atas pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin dan tidak boleh menjadi korban kebijakan relokasi atau penertiban kawasan hutan.
”Kebijakan apa pun harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga negara, termasuk hak atas pendidikan anak-anak di kawasan Tesso Nilo,” kata Munafrizal melalui keterangan resmi.
Menurut Munafrizal, aktivitas pendidikan di sana dihentikan sebagai dampak dari penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. Dalam survei awal, sekitar 11.000 kepala keluarga atau 40.000 jiwa terdampak relokasi mandiri paling lambat 22 Agustus 2025. Puluhan sekolah dasar dan menengah ikut terdampak dengan jarak sekolah alternatif melebihi 20 kilometer dari permukiman warga.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/26/61f7ade4-d971-4f1d-aaab-019d14eee0d2_jpg.jpg)
Munafrizal mengatakan telah menugaskan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat di Wilayah Kerja Riau untuk meninjau lapangan dan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan. Mereka ditugaskan untuk memetakan fakta secara akurat dan mendorong dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pendidikan.
Munafrizal pun mengimbau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak kebijakan itu. Terutama untuk memastikan layanan pendidikan tetap tersedia dan terjangkau secara geografis dan sosial bagi anak-anak terdampak.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kementerian Kehutanan untuk tidak tergesa-gesa merelokasi warga sebelum ditemukan solusi terbaik yang berbasis pada prinsip HAM.
Kebijakan apa pun harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga negara, termasuk hak atas pendidikan anak-anak di kawasan Tesso Nilo.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Dian Dewi PurnamasariEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto