Satgas PHK Dimatangkan untuk Redam Dampak Tarif Trump

Satgas PHK akan berjalan paralel dengan negosiasi yang dilakukan Pemerintah RI dengan Gedung Putih terkait dengan penerapan tarif impor resiprokal.

15 Apr 2025 06:09 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tengah mematangkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja untuk merespons ancaman meningkatnya PHK, seiring tekanan ekonomi global dan kebijakan tarif impor tinggi dari Amerika Serikat. Pembentukan satgas ini juga menjadi bagian dari upaya lintas kementerian untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar Rapat Koordinasi Teknis Terbatas terkait persiapan negosiasi penetapan tarif resiprokal oleh AS terhadap Indonesia, di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dan Arrmanatha Nasir, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu, serta Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu.

Airlangga mengatakan, pematangan landasan dan fungsi Satgas PHK sedang dilakukan secara paralel sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

“Diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan kebijakan terkait Satgas PHK. Kita sedang mencari low-hanging fruit (peluang yang mudah diraih) dalam menghadapi situasi saat ini” ujar Airlangga.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, dan CEO Citi Indonesia Batara Sianturi (kiri ke kanan) mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) memberi keterangan kepada wartawan terkait penerapan tarif perdagangan baru Amerika serikat terhadap negara mitra, di Jakarta, Senin (7/4/2025). Indonesia, seperti negara ASEAN lainnya, akan menempuh jalur negosiasi menghadapi kebijakan tarif perdagangan baru oleh Presiden AS Donald Trump.

Pembentukan Satgas PHK merupakan langkah antisipasi terhadap ancaman PHK massal yang meningkat sejak tahun lalu. Satgas juga nantinya turut mengantisipasi potensi gelombang PHK yang bisa terjadi akibat dampak kebijakan tarif impor AS yang menekan kinerja ekspor dan industri dalam negeri.

Selain Satgas PHK, rapat juga membahas rencana pembentukan Satgas Deregulasi. Satgas ini dibentuk untuk menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang tindih dan dinilai menghambat investasi.

Satgas Deregulasi akan turut berperan dalam merumuskan kebijakan kuota impor dan pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi bagian dari bahan negosiasi Indonesia dengan Gedung Putih.

Quote

Satgas PHK nanti harus bantu link and match dengan program pemerintah.

Pemetaan peluang

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta pembentukan Satgas PHK saat menghadiri Sarasehan Ekonomi di Jakarta, Selasa (8/3/2025). Presiden meminta agar satgas melibatkan serikat pekerja, akademisi, dan pemangku kepentingan lain.

Selain memitigasi fenomena PHK, keberadaan satgas juga akan berperan dalam pemetaan peluang kerja. "Satgas PHK nanti harus bantu link and match dengan program pemerintah. Mentan (Menteri Pertanian) juga sudah merencanakan investasi besar di sektor pertanian yang dapat menyerap hingga 8 juta pekerja," ujar Presiden.

Para peserta pelatihan kerja belajar menjahit di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024). PPKD Jakarta Selatan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pelatihan kerja agar siap bekerja di dalam maupun luar negeri. Di pusat pelatihan ini para peserta tidak hanya diajarkan keterampilan, mereka juga mendapatkan pelatihan kedisiplinan, sikap, dan pengetahuan. Terdapat sejumlah program pelatihan yang bisa diikuti masyarakat seperti tata boga, tata busana, barista, bahasa inggris, dan teknik komputer. Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan pada periode Januari-Juni 2024 terjadi PHK terhadap 32.064 tenaga kerja. Jumlah PHK tersebut naik sebesar 21,45 persen dari periode yang sama tahun lalu. PHK terbanyak berada di Jakarta yang mencapai 7.469 tenaga kerja. Salah satu upaya Pemerintah DKI Jakarta untuk menurunkan angka pengangguran dengan cara memberikan pelatihan kerja pelatihan kerja berbasis kompetensi. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 07-08-2024

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mengusulkan pembentukan Satgas PHK. Ia menyebut keberadaan satgas dapat mengantisipasi potensi PHK serta memastikan hak-hak buruh terpenuhi dan mencegah aksi mogok kerja.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, landasan hukum dari pembentukan Satgas PHK nantinya akan tertuang dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Menurut Indah, nantinya satgas tidak hanya terbatas soal PHK, namun juga bisa berkontribusi lebih untuk penciptaan lapangan pekerjaan. "Kita perlu melihat dari sudut pandang yang lebih luas dan positif, sehingga tugas Satgas tidak saklek untuk mencegah PHK, tapi berkontribusi juga terhadap perluasan lapangan kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, momentum kelahiran Satgas PHK sudah tepat. Pemerintah dapat lebih berperan aktif untuk membentengi lapangan pekerjaan di Tanah Air dari kemelut perekonomian dunia.

“Lewat satgas, secara lintas kementerian, lembaga. dan stakeholder dapat berupaya untuk memitigasi PHK, sekaligus melakukan upaya-upaya untuk penanggulangan (PHK yang sudah terjadi)," kata Indah.

Aktivitas menurunkan dan memuat peti kemas dari dan ke dalam kapal kargo di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunda kenaikan tarif bea masuk impor selama 90 hari. Sebelumnya,Trump memberlakukan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen kepada Indonesia.

Kekhawatiran pengusaha

Dalam kesempatan berbeda, Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana memahami bahwa usulan pembentukan Satgas PHK ditempuh sebagai upaya mencegah terjadinya PHK. Namun, satgas ini juga dikhawatirkan pelaku dunia usaha dapat menjadi alat penghakiman bagi perusahaan.

Menurut Danang, masalah finansial yang terjadi memaksa perusahaan mengambil jalan terakhir yaitu PHK. Jika hambatan finansial ini menjadi salah satu hal yang diaudit dalam satgas PHK, akan muncul ketakutan bagi kalangan pelaku usaha.

Ia mengingatkan, kondisi keuangan perusahaan merupakan data yang bersifat rahasia dan perlu dihormati oleh para pemangku kepentingan lapangan pekerjaan.

“Semangat untuk membentuk satgas PHK dalam rangka pencegahan PHK jangan sampai melanggar prinsip konfidensial perusahaan. Jangan sampai jadi upaya punishment kepada perusahaan. Nanti perusahaan jadi takut,” kata Danang.

Ia justru mengingatkan bahwa derasnya impor yang masuk ke pasar dalam negeri menjadi salah satu penyebab utama kejatuhan korporasi nasional yang berimbas pada munculnya fenomena PHK massal beberapa waktu terakhir.

Pelaku usaha mengkhawatirkan aliran impor ke depan akan menjadi masalah yang semakin serius seiring perang tarif yang memanas antara China dan AS. Produk-produk luar, terutama dari China, akan mencari pasar baru ke negara yang regulasi perdagangannya lebih longgar.

Infografik riset Jumlah Pekerja yang Terkena PHK 2023-2024

Di sisi lain, dampak tarif bea masuk impor tinggi oleh AS yang berpotensi diterapkan setelah jeda tiga bulan juga akan berdampak pada ekspor produk Indonesia. Berbagai kondisi itu, ucap Danang, tentu akan semakin memukul industri dalam negeri.

“Produk-produk (industri dalam negeri) tidak banyak terserap di pasar domestik karena gempuran impor. Sementara, produk-produk yang diekspor terhambat karena tingginya tarif impor dari AS,” ujar Danang.

Oleh karena itu, ia menilai, pembentukan satgas PHK perlu melibatkan dunia usaha. Pemerintah juga harus bijak melihat berbagai penyebab PHK. Selain itu, memperkuat pasar domestik, mengetatkan impor produk jadi, mempertahankan TKDN, hingga menciptakan iklim investasi yang sehat.

Itu semua bisa dijadikan strategi agar industri dalam negeri menjadi kuat dan potensi besar PHK bisa ditekan.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara berharap Satgas PHK yang dibentuk secara lintas lembaga nantinya dapat mendata perusahaan yang terindikasi akan melakukan efisiensi karyawan. Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah tidak memiliki basis data PHK yang akurat.

Rombongan buruh pabrik yang telah bekerja rata-sata lebih dari 20 tahun berkumpul saat mereka akan mengurus dokumen BPJS Ketenagakerjaan setelah badai PHK terjadi pada PT Sritex di Desa Ngemplak Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (2/3/2025). PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tutup permanen pada Sabtu 1 Maret 2025. Kepailitan yang terjadi pada pabrik garmen PT Sritex menyebabkan PHK terhadap 12.000 pekerja.  

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
02-03-2025
 *** Local Caption ***

Lebih lanjut, Satgas PHK diharapkan dapat mendata korban PHK, baik pekerja di sektor formal maupun informal. “Basis data PHK selama ini kurang valid karena banyak korban PHK dan perusahaan tidak melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Datanya nanti harus berbasis by name by address,” ujar Bhima.

Satgas PHK juga diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh hak pekerja korban PHK dipenuhi oleh perusahaan dan pemerintah, termasuk sisa gaji, pesangon, dan klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk menjaga mesin pertumbuhan ekonomi, satgas ini juga diharapkan dapat ⁠menyalurkan stimulus tambahan pada korban PHK, misalnya berupa bansos tunai selama masa mencari kerja yang sekitar 4-5 bulan sebesar Rp 1-2 juta per bulan,” kata Bhima.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha, Aguido Adri
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .