Satgas PKH Mulai Tertibkan Tambang Ilegal, Lahan 321,07 Hektar Disita

Satgas PKH diharapkan transparan saat menertibkan areal tambang ilegal atau sawit ilegal karena ada laporan dugaan satgas telah tebang pilih.

12 Sep 2025 16:49 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH mengidentifikasi 4,2 juta hektar usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Areal itu dikuasai oleh 51 perusahaan. Dari areal seluas 4,2 juta hektar tersebut, baru 321,07 hektar lahan milik dua perusahaan yang dikuasai oleh satgas.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH menjelaskan, dari temuan bukaan tambang seluas 4,26 juta hektar, satgas telah mengidentifikasi 51 perusahaan dan telah menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi pada 21 perusahaan.

Dari hasil verifikasi, satgas telah mengambil langkah penertiban dengan menguasai kembali lahan di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara, 148,25 hektar, di areal pertambangan PT Weda Bay Nickel. Sisanya, 172,82 hektar, di areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

”Ini (penguasaan kembali lahan) kami lakukan kemarin tanggal 11 September 2025 atau hari Kamis, tentunya dengan pertimbangan hukum yang cermat,” katanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) - Febrie Adriansyah Kompas/Hendra A Setyawan

Penertiban merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus. Saat itu, Prabowo mengatakan telah menerima laporan adanya 1.063 tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp 300 triliun. Ia menginstruksikan instansi-instansi penegak hukum untuk menertibkan tambang-tambang tersebut.

Konferensi pers itu juga dihadiri oleh Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, serta Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahar Diantono.

Dengan masih banyaknya lahan yang belum dikuasai kembali, Febrie meminta kepada semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait agar dapat membantu memperlancar penertiban kawasan hutan tersebut.

Foto udara lokasi tambang emas ilegal di Sungai/Batang Palangki yang berjarak sekitar 70-80 meter dari kantor Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Agustus 2025. Sumber: Walhi Sumbar

Ke depannya, Satgas PKH juga akan menghitung dan menagih terhadap subyek hukum dari lahan-lahan yang telah dilakukan penguasaan kembali. Upaya itu dilakukan dengan payung hukum terbaru setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak. Denda administratif bidang kehutanan itu akan mulai dihitung dan ditagih karena sudah ada alas hukumnya.

”Bagaimana penanganannya nanti, tarik dendanya kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kami kuasakan kembali akan kami lakukan penagihan,” ujarnya.

Dikembalikan

Di samping itu, terhadap areal perkebunan sawit ilegal yang sudah ditertibkan Satgas PKH, seluas 833.413,46 hektar telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan 81.793 hektar diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

”Hari ini, Satgas PKH kembali akan menyerahkan lahan kawasan hutan tahap 4 seluas 674.178,44 hektar kepada PT Agrinas,” tambahnya.

Areal perkebunan sawit di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang terendam banjir pada 9 September 2020 lalu. Foto diambil dari helikopter pemantau banjir milik BNPB.

Setelah penyerahan tahap IV itu, total keseluruhan kawasan hutan perkebunan sawit yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantra menjadi seluas 1.507.591 hektar. Sementara sisa luas kawasan hutan seluas 1.817.542 masih dalam proses verifikasi untuk diserahkan kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Dengan demikian, total kawasan hutan yang dapat dikuasai kembali oleh Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3,3 juta hektar atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektar.

Satgas PKH juga telah meminta penilaian kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan penilaian terhadap aset-aset yang telah diserahkan itu. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 150 triliun.

”Ada hal lain yang menjadi capaian cukup baik hasil kerja Satgas PKH ini, yaitu adanya kontribusi pengisian ke rekening negara atau escrow account senilai Rp 325 miliar per 31 Agustus 2025,” tambahnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani tanda penyerahan lahan disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua dari kanan), Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kedua dari kiri) dan Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo (kiri) dalam acara Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap IV Kepada PT Agrinas Palma Nusantara Tbk oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Tahap IV hasil penguasaan lahan oleh satgas PKH seluas 3,325 juta Ha senilai Rp 150 triliun. Satgas PKH menyatakan pencapaian jumlah luasan tersebut di atas target yang hanya seluas 1 juta Ha. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
12-9-2025

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 8 September 2025, kegiatan Satgas PKH juga berkontribusi pada penyetoran pajak senilai Rp 184,82 miliar dan tambahan penerimaan negara Rp 1,21 triliun hingga 8 September 2025.

”Jadi, cukup signifikan apa yang diberi target dengan anggaran sebesar itu. Capaiannya sudah cukup banyak dilakukan oleh Satgas PKH,” kata Febrie.

Dugaan tebang pilih

Dihubungi terpisah, peneliti Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menuturkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, ada dugaan tebang pilih yang dilakukan oleh Satgas PKH saat menertibkan kawasan hutan. Hal itu ia temukan pada lahan agroforestry milik masyarakat adat di Aceh yang justru menjadi sasaran Satgas PKH. Sementara itu, wilayah-wilayah hutan yang dikuasai oleh perusahaan tertentu justru dibiarkan begitu saja.

”Berdasarkan laporan yang masuk ke masyarakat sipil, ada aksi cherry picking, di mana Satgas PKH tebang pilih. Ini menjadi masalah dan kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat,” kata Herdiansyah.

Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Dengan adanya pengaduan itu, ia pun khawatir target penertiban kawasan hutan sawit dan pertambangan sebenarnya hanyalah untuk ”ganti pemain”.

”Kalau benar itu yang terjadi, sangat disayangkan. Sebab, pada akhirnya, yang terjadi hanyalah keluar mulut buaya dan masuk ke mulut singa. Ini tidak akan memberikan aspek pemulihan ruang hidup terhadap masyarakat, tetapi justru orientasi bisnis ganti pemain dari swasta ke negara,” katanya.

Ia berharap ke depannya Satgas PKH bisa lebih transparan, terbuka, dan menyerap aspirasi publik saat penertiban lahan, terutama untuk lahan-lahan milik masyarakat adat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro