Satgas PKH Segera Tertibkan Tambang Ilegal, ICW Ingatkan Adanya Beking

Para pelaku tambang ilegal akan diwajibkan mengembalikan semua keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

28 Agt 2025 18:09 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Setelah menertibkan perkebunan sawit ilegal, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH akan menertibkan pertambangan ilegal yang ditengarai seluas 4,2 juta hektar mulai September 2025. Di sisi lain, Satgas PKH diingatkan untuk turut menindak aparat yang selama ini diduga menjadi beking tambang ilegal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/8/2025), mengatakan, Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga akan memulai operasi penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal pada 1 September 2025.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 15 Agustus. Saat itu, Prabowo menuturkan, dirinya menerima laporan adanya 1.063 tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp 300 triliun. Ia menyatakan akan menindak praktik tersebut.

”Setelah ini kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Dalam jumpa pers Satgas PKH tersebut, Febrie didampingi, antara lain, Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letnan Jenderal Richard Taruli H Tampubolon dan Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH Komisaris Jenderal Syahardiantono.

Quote

Proses pidana adalah jalan terakhir yang kami lakukan. Dan jika ditanya apakah nanti proses pidananya dalam pengenaan pasalnya apa, undang-undangnya apa, tentunya akan kami kaji bagaimana posisi hukumnya.

Konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).

”Penegakan hukum berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini diharapkan dapat diterima dan disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pengusaha tambang yang terkena operasi,” kata Febrie.

Menurut Febrie, penertiban itu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik eksploitasi ilegal. Satgas PKH telah mengidentifikasi 4.265.376,32 hektar kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Pertambangan secara ilegal tersebut dinilai telah mengakibatkan kekayaan negara menjadi hilang.

Berdasarkan data itu, Satgas PKH akan melakukan penertiban yang dimulai pada 1 September 2025. Lahan yang dapat dikuasai Satgas PKH itu nantinya akan dikelola sementara oleh Kementerian BUMN sebelum kemudian dialihkan kepada instansi terkait.

Febrie memastikan, operasi penertiban kawasan tambang ilegal di kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, tetapi melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan semua keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

Aktivitas tambang pasir dan yang marak di sepanjang pesisir Palu-Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (25/6/2019). Maraknya tambang di sepanjang pesisir Teluk Palu tersebut dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan berpotensi longsor saat hujan turun.

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN (SET)
25-06-2019

Namun, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan tersebut, Satgas PKH akan membawanya ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Proses pidana adalah jalan terakhir yang kami lakukan. Dan jika ditanya apakah nanti proses pidananya dalam pengenaan pasalnya apa, undang-undangnya apa, tentunya akan kami kaji bagaimana posisi hukumnya,” kata Febrie.

Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH seluas 3.314.022,75 hektar. Dari jumlah tersebut, 833.413,46 hektar diserahkan kepada PT Agrinas dan 81.793,00 hektar dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo.

Sementara 2.398.816,29 hektar lainnya masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait. 

Kondisi hutan desa di Kenegerian Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, Riau, yang mengalami perambahan, Sabtu (4/3/2023). Hutan desa ini merupakan hutan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo.

Beking

Secara terpisah, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, berpandangan, hal yang juga perlu dipahami tentang persoalan tambang ilegal adalah kaitan yang tidak pernah lepas dengan struktur atau jaringan yang memungkinkan praktik ilegal itu terjadi. Menurut Yassar, tambang ilegal terjadi karena adanya pihak yang memberikan izin secara ilegal.

”Pihak yang menyuap, misalnya, untuk bisa mendapatkan izin dan kemudian untuk bisa beroperasi di lingkungan yang sebetulnya tidak legal itu, kan, perlu bekingan. Dan kerap kali di lapangan ditranslasikan sebagai oknum aparat ataupun pihak lainnya, seperti pihak sipil atau yang sering kita sebut preman,” ujar Yassar. 

Menurut Yassar, untuk menertibkan tambang ilegal, yang juga perlu dilakukan adalah memetakan struktur pihak yang diduga memberikan izin ataupun perlindungan terhadap tambang ilegal. Setelah jaringan itu terpetakan, mereka juga mesti diproses hukum.

Terkait hal itu, sambung Yassar, penertiban tambang ilegal mestinya tidak hanya berhenti pada penertiban administratif. Satgas PKH diharapkan juga merancang kebijakan agar ke depan pola-pola serupa tidak terulang lagi, termasuk pola terjadinya suap untuk mendapatkan izin secara ilegal.

”Jadi, diharapkan tidak hanya berhenti di penertiban, tetapi ada reformasi hukum ke depannya, memperbaiki tata kelola, memperbaiki pengawasan, supaya jangan sampai terulang lagi. Karena kalau tidak seperti itu, ya, ini hanya gali lubang tutup lubang,” kata Yassar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono