PASAR KEUANGAN

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Menyusul Mundur

Dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mundur serentak. Pengunduran diri ini setelah rontoknya IHSG menyusul kebijakan MSCI.

30 Jan 2026 21:58 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Oleh Agnes Theodora, Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS — Menyusul tiga unsur pimpinan Otoritas Jasa Keuangan dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia yang terlebih dulu mundur hari ini, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara ikut mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026) malam. Dengan demikian, total ada lima pejabat otoritas keuangan yang mundur pada hari yang sama.

Sebelumnya, tiga pejabat OJK lainnya sudah menyatakan mundur pada Jumat (30/1/2026) malam. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK Aditya Jayaantara.

Pada hari yang sama, Jumat pagi, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan tersebut selanjutnya akan diisi oleh pelaksana tugas sampai direktur utama yang baru diangkat secara definitif.

Pengunduran diri pimpinan otoritas keuangan ini terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rontok akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga penyedia indeks pasar global terkemuka ini menyoroti aspek transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia.

Dalam keterangan pers resmi, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri Mirza ataupun tiga pejabat OJK lainnya tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara, memberi keterangan kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat(30/1/2026). OJK akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BEI sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, setelah Iman Rachman mundur dari jabatannya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

”OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” kata Ismail dalam keterangan resmi.

Pengunduran diri pimpinan OJK ini disampaikan telah dilakukan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK Pasal 17 Ayat 1 berbunyi, ”Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali memenuhi alasan beberapa alasan”. Salah satu alasannya ialah mengundurkan diri.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya dalam konferensi pers singkat di Press Room BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Selanjutnya, pemberhentian akan diusulkan oleh Dewan Komisioner OJK kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian, pengunduran diri anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri disetujui oleh Presiden.

Memicu ketidakpastian pasar

Dihubungi terpisah, Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk Reza Priyambada berpendapat, mundurnya para pejabat keuangan tersebut berisiko memicu ketidakpastian di pasar keuangan. Meski diklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral, alasan ini justru menimbulkan persepsi negatif atas kinerja mereka selama ini.

”Namun, jika alasannya karena intervensi politik, ini yang bahaya untuk pasar keuangan. Dalam arti, keberlanjutan pasar keuangan akan terganggu dengan adanya intervensi tersebut,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, mundurnya Ketua OJK dan Dewan Komisioner OJK ditengarai akibat tekanan dari eksekutif, khususnya Presiden. Tekanan ini terkait perubahan porsi besar-besaran asuransi dan jasa keuangan dalam investasi di pasar saham.

”Seolah jasa keuangan mau dikorbankan untuk tahan keluarnya modal asing. Padahal, ada risiko Asabri jilid II ketika BUMN masuk ke saham spekulatif di bursa saham. Apa yang dilakukan Mahendra dan Inarno adalah kritik langsung dan vulgar terhadap tekanan dari Presiden,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Layar monitor memperlihatkan perdagangan saham yang telah kembali dibuka setelah PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit di awal sesi perdagangan waktu Jakarta Automated Trading System, karena IHSG turun hingga 8 persen, Kamis (29/1/2026). IHSG akhirnya ditutup di level 8.232,2 melemah 1,07 persen atau 88,35 poin dari perdagangan sebelumnya. OJK mengambil sejumlah langkah untuk merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International termasuk merevisi aturan batas minimal saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Ia menilai, mundurnya empat pejabat keuangan di sektor pasar modal justru akan mengguncang pasar. Keputusan ini juga menunjukkan kerapuhan dan hilangnya independensi dari otoritas keuangan.

”Ini masalah yang cukup serius. Elite cracking benar-benar sedang terjadi. Investor akan distrust dengan pengelolaan pasar keuangan, banyak lembaga internasional akan downgrade atau menurunkan minat berinvestasi di indonesia. Senin depan koreksi saham berisiko terjadi sebagai reaksi investor,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora, Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati