Satu Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim dari Wilmar Group

Seorang pegawai bagian legal di Wilmar Group ditetapkan sebagai tersangka.

16 Apr 2025 00:58 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MSY, tersangka tersebut, merupakan pegawai bagian legal di Wilmar Group yang berperan menyiapkan dan memberikan uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam jumpa pers, pada Selasa (15/4/2025) malam, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh, penyidik menyimpulkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Satu orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai social security legal Wilmar Group," kata Qohar.

Tersangka MSY dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan penyidik di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Abdul Qohar

Dengan demikian, total saat ini terdapat 8 orang tersangka. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel Muhammad yang sebelumnya adalah Wakil Ketua PN Jakpus; Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus; Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Dari pihak swasta adalah Marcella Santoso selaku kuasa hukum perusahaan; Aryanto Bakri selaku kuasa hukum perusahaan, dan terakhir MSY selaku social security legal di Wilmar Group.

Peran MSY

Qohar mengatakan, keterlibatan MSY dalam kasus ini bermula dari pertemuan antara Aryanto dengan Wahyu Gunawan. Pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada waktu itu, jaksa menuntut majelis hakim agar memutus tiga grup korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa korporasi itu untuk membayar uang pengganti.

kasus suap hakim

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 937,5 miliar. Terdakwa Wilmar Group dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11,8 triliun. Adapun terdakwa Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan menanyakan biaya yang disediakan terdakwa korporasi. Namun, Aryanto belum bisa menjawab karena mesti menanyakan lebih dulu terlebih ke kliennya. Kemudian, informasi dari Wahyu Gunawan itu disampaikan oleh Aryanto ke Marcella Santoso.

Oleh Marcella Santoso, informasi bahwa Wahyu Gunawan bisa membantu pengurusan perkara disampaikan ke MSY. Namun, waktu itu MSY mengatakan bahwa sudah ada tim yang mengurus hal itu. 

Sekitar 2 minggu kemudian, Aryanto kembali dihubung oleh Wahyu Gunawan. Pada saat itu, Wahyu menyampaikan agar perkara ini segera diurus. Oleh Aryanto, pesan dari Wahyu Gunawan itu kemudian disampaikan kepada Marcella Santoso. Sama seperti sebelumnya, Marcella Santoso meneruskan pesan itu ke MSY. Pada saat itu, MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi adalah Rp 20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.

Tersangka Marcella Santoso selaku kuasa hukum perusahaan dalam kasus suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).

Dari situ, akhirnya dilakukan pertemuan antara Aryanto, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, Arif Nuryanta mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus ontslag. Arif Nuryanta juga meminta agar uang Rp 20 miliar itu dikali 3 sehingga total menjadi Rp 60 miliar.

Setelah ada permintaan tersebut, Aryanto kemudian menyampaikan kepada Marcella Santoso. Lalu Marcella Santoso menghubungi MSY.

MSY pun menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing, yakni dollar AS dan dollar Singapura. Tiga hari kemudian, MSY menyampaikan ke Marcella Santoso bahwa uang sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. Marcella Santoso pun memberikan nomor Aryanto kepada MSY.

Setelah Aryanto berkomunikasi dengan MSY, mereka berdua bertemu di tempat parkir Sentra Bisnis Terpadu (SCBD). Di situ MSY menyerahkan uang tersebut kepada Aryanto. Oleh Aryanto, uang itu diantar ke rumah Wahyu Gunawan yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.

"Oleh tersangka Wahyu Gunawan diserahkan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta. Dan tersangka Wahyu Gunawan diberikan uang sebesar 50.000 dollar AS oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta," tutur Qohar.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025) malam.

Korporasi

Menurut Qohar, penyidik masih mengembangkan asal muasal uang Rp 60 miliar tersebut. Penyidik belum bisa memastikan uang Rp 60 miliar itu disediakan seluruhnya oleh Wilmar Group atau di dalamnya juga ada kontribusi dari korporasi yang lain, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

Namun, hingga saat ini, penyidik belum memeriksa pihak dari dua korporasi tersebut. "Kita pasti tindak siapapun. Nah, kalau siapapun, kan, berarti bisa ABC. Siapapun asalkan alat buktinya cukup," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan, penyidik telah menggeledah 3 tempat yang berada di 2 provinsi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil merk Honda CRV, dan 4 unit sepeda Brompton. (NAD)


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari