Setiap institusi penegak hukum memiliki aturan internal mengenai penerapan keadilan restoratif. Revisi KUHAP perlu mengatur hal tersebut.
21 Feb 2025 17:03 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP diharapkan dapat mengodifikasikan ketentuan di dalam sejumlah undang-undang serta aturan internal yang diterbitkan oleh lembaga penegak hukum, misalnya terkait penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan.
Selama ini, ketentuan mengenai hal tersebut masih diatur secara terpisah oleh setiap institusi penegak hukum sehingga terkadang tidak sinkron satu sama lain.
Mantan hakim agung Gayus T Lumbuun saat dihubungi pada Jumat (21/2/2025) mengatakan, revisi KUHAP perlu menjadi sarana untuk mengodifikasi atau menyatukan beberapa aturan di dalam undang-undang menyangkut kewenangan penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, KUHAP perlu mengatur beberapa ketentuan yang belum ada di KUHAP tahun 1981 seperti keadilan restoratif.
”Penegak hukum, kan, punya aturan-aturan sendiri yang masing-masing memiliki perbedaan pandangan. Pengaturan di Kejaksaan menggunakan perjagung, kepolisian menggunakan perpol atau perkap. Di KUHAP belum ada. Itu perlu disatukan,” kata Gayus.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/02/6111d8d8-93b0-4da7-9eca-a127d97f0c00_jpg.jpg)
Selama ini, ketentuan mengenai penghentian proses hukum (penyelidikan dan penyidikan maupun penuntutan) dengan alasan penerapan keadilan restoratif belum standar. Setiap penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung, memiliki standar tersendiri, baik hukum formal maupun materialnya.
Kepolisian mengatur penerapan keadilan restoratif diatur dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sedangkan kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara itu, Mahkamah Agung mengatur isu serupa di dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. ”Itulah yang perlu disatukan. Presiden perlu membentuk satu tim untuk membahas hal tersebut,” uangkapnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR mengenai revisi KUHAP juga menyoroti perlunya pengaturan tentang penerapan keadilan restoratif dan peluang dilakukannya mediasi penal (penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan cara musyawarah). Pasalnya, praktik penerapan keadilan restoratif pada setiap aparat penegak hukum berbeda-beda.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/18/e5a2a0b0-b750-431e-9bd0-06ec1be0e94e_jpeg.jpg)
Peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu juga menyebut adanya aturan berbeda antarinstitusi penegak hukum mengenai penerapan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif selama ini dipahami sebagai penghentian perkara di luar persidangan, baik ketika perkara berada di tahap penyidikan atau penuntutan. Pelaksanaannya pun dengan aturan internal setiap penegak hukum.
Persoalannya, kata Maidina, peraturan tersebut tidak sinkron satu sama lain dan dilaksanakan tanpa saling mengawasi. Kepolisian, misalnya, dapat menghentikan perkara, bahkan di level penyelidikan yang sebenarnya juga tidak dikenal pengaturannya di KUHAP sehingga tak dapat di-challenge melalui praperadilan. Akan tetapi, penghentian penyelidikan tersebut diatur di aturan kepolisian.
”Seharusnya hukum acara itu hanya bisa di dalam undang-undang dan diatur di level undang-undang. Nah, kecenderungannya saat ini adalah banyak institusi penegak hukum punya aturan sendiri yang tidak sinkron satu sama lain,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/24/d5640a86-b858-4904-aaf7-7782523f9c61_jpg.jpg)
Maidina mengkritisi tidak adanya mekanisme check and balances ataupun saling mengawasi antara penegak hukum saat menjalankan kewenangannya.
Penyidik saat menangkap seorang tersangka melakukannya tanpa izin dari pengadilan. Bahkan, untuk tindak pidana tertentu, masa penangkapannya bisa sangat lama, misalnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika bisa hingga enam hari. Dalam kurun waktu tersebut, potensi penyalahgunaan kewenangan seperti adanya kekerasan dapat terjadi.
Dalam sistem hukum internasional, penangkapan dilakukan dengan menggunakan izin yang dikeluarkan bukan oleh lembaga yang menangkap. Ataupun seusai ditangkap, dalam periode tertentu, ada mekanisme judicial scrutiny yang bersifat imparsial oleh pengadilan.
”Sesederhana fungsi ini saja kita tidak punya di hukum acara pidana kita. Jadi orang habis ditangkap tidak harus dihadapkan kepada aktor yang sifatnya imparsial, yaitu pengadilan. Padahal, di situ adalah ruang di mana bisa dinilai apakah penangkapannya dilakukan sah atau tidak sah, apakah dia secara fisik sehat atau ada penyiksaan, dan kemudian dinilai apakah dia butuh ditahan atau tidak. Nah, fungsi ini sekarang dijalankan oleh aparat penegak hukum sendiri yang heavy-nya adalah di penyidikan di kepolisian,” kata Maidina.
Artinya, kepolisian dapat menangkap dengan pertimbangannya sendiri dan bisa meneruskannya ke penahanan juga dengan penilaiannya sendiri yang oleh Maidina dinilai subyektif. Sistem peradilan di Indonesia baru mengenal mekanisme praperadilan untuk menguji upaya paksa seperti penangkapan di mana hal itu diajukan oleh orang-orang tertentu saja.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro