Rencana kebijakan sawah di Jawa bisa untuk pembangunan 3 juta rumah dan hilirisasi berlawanan dengan swasembada pangan. Guremisasi petani juga bisa kian menjadi.
13 Des 2024 19:55 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana membuat kebijakan tentang sawah atau lahan pertanian pangan di Jawa bisa dialihkan untuk pembangunan 3 juta rumah dan hilirisasi. Rencana itu dinilai berlawanan dengan program swasembada pangan dan berpotensi menambah jumlah petani gurem.
Rencana kebijakan menyangkut kawasan lahan pertanian berkelanjutan (KP2B) itu akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RPP RTRW) Nasional 2025-2045. RPP RTRW tersebut tengah disusun Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu.
KP2B akan mengakomodasi, antara lain, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Pulau Jawa untuk program 3 juta rumah per tahun, serta program hilirisasi. Pengembang yang memanfaatkan sawah di suatu daerah di Jawa tidak diwajibkan mencetak sawah pengganti di daerah itu, tetapi di luar Jawa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang dan juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyebutkan, RPP RTRW itu ditargetkan tuntas pada triwulan I-2025. Kebijakan itu merupakan solusi untuk mengakomodasi kepentingan pangan, papan, dan hilirisasi. Lahan di Jawa yang sudah padar penduduk digunakan untuk perumahan dan hilirisasi, sedangkan lahan di luar Jawa yang masih luas untuk ketahanan pangan (Kompas, 12/12/2024).
Jika perlu, penguasaan tanah petani gurem perlu ditambah melalui program Redistribusi Tanah.
Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benny Wijaya, Jumat (13/12/2024), berpendapat, rencana itu bertolak belakang dengan program swasembada pangan yang tengah digulirkan Presiden Prabowo Subianto. Rencana tersebut juga berpotensi menambah jumlah petani gurem atau yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar.
”Justru seharusnya pemerintah memproteksi sawah-sawah yang masih tersisa, khususnya di Jawa. Jika perlu, penguasaan tanah petani gurem perlu ditambah melalui program Redistribusi Tanah,” ujar Benny ketika dihubungi di Jakarta.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/13/3b12ff9763d71c11d35221f1ecf136c8-0ad5f28f_d878_44f8_a32d_ce2f8b71163e_png.png)
Berdasarkan hasil Sensus Pertanian (ST) 2023 Tahap I, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah petani gurem di Indonesia bertambah dari 14,25 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 16,89 juta rumah tangga pada 2023. Proporsi rumah tangga petani gurem terhadap total rumah tangga petani di Indonesia juga meningkat dari 55,33 persen pada 2013 menjadi 60,84 persen pada 2023.
Menurut Benny, jika pemerintah mempunyai komitmen menambah penguasaan tanah mereka minimal rata-rata menjadi 1 hektar, Indonesia sudah punya tambahan 16,89 juta hektar lahan pertanian. Penambahan lahan tersebut dapat untuk mendukung program Swasembada Pangan.
Apalagi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan terdapat 7,24 juta hektar tanah yang terindikasi telantar yang berasal dari hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
Seharusnya tanah-tanah itu segera diredistribusikan untuk kebutuhan rakyat sehingga dapat mengurai ketimpangan penguasaan tanah dan memperluas lahan pertanian untuk program swasembada pangan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/89286732-b9c9-4194-addf-d7eff168ddbe_jpeg.jpg)
Benny juga menyatakan, untuk mengatasi persoalan lahan program Pembangunan 3 Juta Rumah, pemerintah sebenarnya tidak perlu mengalihkan fungsi lahan pertanian pangan. Masih banyak tanah milik badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak produktif yang bisa dialihkan untuk program Pembangunan 3 Juta Rumah.
”Di wilayah perkotaan, pemerintah bisa saja menertibkan land bank atau cadangan tanah perusahaan properti dan orang-orang kaya. Tanah-tanah itu sengaja ditumpuk untuk mengapitalisasi harganya agar terus naik. Hal ini tentunya bisa tercapai jika pemerintah mempunyai kemauan politik untuk membenahi sengkarut penguasaan tanah tersebut,” katanya.
Benny menjelaskan, persoalan sulitnya membangun rumah bukan saja terletak pada terbatasnya tanah. Hal itu juga mencakup pula persoalan monopoli tanah oleh pengembang dan para orang kaya, atau bahkan BUMN yang menguasai tanah sampai jutaan hektar yang melahirkan situasi ketimpangan agraria. Persoalan tersebut justru tidak pernah disentuh pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/12/85635bbd-3505-4dad-ab38-d41daeb8ea60.jpeg)
Dari tahun ke tahun, luas lahan sawah di Indonesia terus berkurang. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada 2022, rerata laju konversi sawah menjadi nonsawah di Indonesia seluas 100.000-150.000 hektar per tahun.
Merujuk data Kementerian Pertanian (Kementan), terdapat pengurangan luas sawah dari 8,1 juta hektar pada 2015 menjadi 7,5 juta hektar pada 2019. Adapun BPS menyebutkan, luas panen padi secara nasional pada 2023 mencapai 10,21 juta hektar.
Ditemui di kediamannya di Kalibata, Jakarta Selatan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman belum mau memberikan banyak tanggapan terkait rencana kebijakan bisa dialihkannya sawah atau lahan pertanian pangan di Jawa untuk pembangunan 3 juta rumah dan hilirisasi. Meski demikian, Amran berencana membicarakan hal itu dengan Nusron Wahid.
”Nanti saya akan bicarakan dahulu dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” ujar Amran.

Sebelumnya, Amran tegas menyoroti urgensi perlindungan lahan pertanian pangan. Hal itu lantaran alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian berpotensi memberikan dampak serius terhadap ketersediaan pangan.
”Jika alih fungsi lahan dibiarkan terus, masyarakat kita akan mengalami kelangkaan pangan. Oleh karena itu, guna memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi lahan, setiap kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) perlu menerapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (10/12/2024).
Kompas mencatat, UU No 41/2009 memang memuat perlindungan terhadap lahan pertanian pangan. Amanat itu tertuang dalam Pasal 44 Ayat (1), yakni lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Namun, UU tersebut juga membolehkan lahan pertanian pangan berkelanjutan dialihfungsikan demi kepentingan umum dengan menyediakan lahan pengganti. Hal itu, antara lain, diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 46 Ayat (1).
Pasal 46 Ayat (1), misalnya, menyebutkan syarat lahan pengganti lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk lahan beririgasi, lahan pengganti itu paling sedikit tiga kali luas lahan yang akan dialihfungsikan. Adapun untuk lahan tidak beririgasi, lahan penggantinya paling sedikit seluas satu kali luas lahan yang dialihfungsikan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/22/ae2d2d7199a5b14fa2c5c072cfa3cfdb-https___asset.kgnewsroom.com_photo_pre_2023_10_11_1dc91680_0e1c_4dd4_a7bd_48ca32812c79_png.png)
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung Saputra