MK menegaskan, pemeriksaan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur tak ada kaitannya dengan penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.
16 Jan 2025 19:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sebelum mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur melapor ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK perihal pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. MKMK pun mendorong Ridwan untuk memenuhi panggilan tersebut.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Ridwan yang merangkap sebagai anggota sekaligus sekretaris MKMK telah melapor kepada dirinya soal kehadirannya ke Gedung Merah Putih KPK.
”Ini sesungguhnya bukan permintaan mendadak. Menurut keterangan beliau, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya. Namun, karena di MK masih sangat padat jadwalnya (dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pilkada), penyidik memberikan keleluasaan waktu kepada beliau (Pak Ridwan) untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Palguna, Kamis (16/1/2025).
Ridwan akhirnya memanfaatkan waktu hari Kamis ini karena kebetulan Panel II, tempatnya memimpin sidang perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), tidak menggelar sidang. ”Sikap MKMK tentu saja mendorong beliau untuk memberikan keterangan untuk membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya,” kata Palguna.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/16/bcff0371-4f3c-4c35-8724-0ff4871a134b_jpg.jpg)
Seperti diketahui, Panel II sudah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 104 perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Hingga Kamis ini, MK sudah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024.
Dengan demikian, persidangan sengketa hasil pilkada akan memasuki tahap berikutnya, yaitu mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu, dan juga pihak terkait (pemenang pilkada yang ditetapkan KPU).
Saat ditanya apakah ada indikasi politis dalam permintaan keterangan terhadap Ridwan yang dilaksanakan di tengah-tengah MK menangani sengketa pilkada, Palguna tidak melihat adanya indikasi tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan yang didapatkan, penyidik KPK memberi keleluasaan terkait waktu pemeriksaan.
”Karena itu, dalam bayangan saya, keterangan itu dibutuhkan, ya, memang sekadar untuk melengkapi proses penyidikan. Itu saja, sih, ’penglihatan’ saya. Paling tidak hingga saat ini,” ujar Palguna.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/01/10761579-1a81-4eb4-9e69-06dba3f19f57.jpg)
Hal senada diungkapkan oleh Juru Bicara MK Enny Nurbangsih. ”Itu clear saya kira. Tidak ada soal pilkada, soal PUU (pengujian undang-undang), dan sebagainya,” katanya.
Enny juga menegaskan, permintaan keterangan terhadap Ridwan Mansyur tidak ada kaitannya sama sekali dengan MK. ”Tidak ada kaitannya dengan persidangan di MK. Tidak ada. (Kaitannya dengan) pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali,” tegas Enny berulang kali.
Ia mengaku sudah bertemu dengan Ridwan seusai pemeriksaan di KPK yang berlangsung hanya sekitar satu jam. Ridwan menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan terkait dengan hal-hal saat ia masih bertugas di Mahkamah Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ridwan diperiksa terkait dengan perkara di MA yang menjerat tersangka Hasbi Hasan. Walau tak dijelaskan apa kaitan Ridwan dengan perkara itu, dia merupakan hakim konstitusi dari unsur yudikatif. Artinya, dia sempat berkarier menjadi hakim di pengadilan, bahkan pernah bertugas sebagai hakim panitera MA pada 2021.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/03/a4f52f26-d808-4ea2-8010-5b9e2c86652d_jpg.jpg)
Saat ditanya seusai pemeriksaan, Ridwan enggan menyebut perkara apa yang membuat dirinya diperiksa oleh KPK. Namun, ia membenarkan kehadirannya sebagai saksi suatu perkara.
”Cuma memberi keterangan, sudah selesai, sebagai saksi,” terangnya.
Hasbi Hasan sebelumnya sudah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus jual beli perkara, di antaranya mengondisikan putusan kasasi untuk perkara KSP Intidana.
Selain perkara suap, KPK juga kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/08/21a3efb7-314c-4706-a913-1e4868751936_jpg.jpg)
Persidangan sengketa pilkada pada Panel II, di mana Ridwan Mansyur duduk sebagai anggota panel, sama sekali tak terganggu dengan pemanggilan yang dilakukan KPK. Sebab, pada Kamis ini, Panel II memang tidak mengagendakan persidangan. Sementara persidangan di Panel I dan Panel III tetap berjalan seperti biasa.
Menurut Enny, Panel II memang sudah menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan sengketa yang menjadi tugasnya (104 perkara).
Ditanya apakah Panel II sengaja mempercepat persidangan karena ada salah satu hakimnya harus ke KPK pada Kamis ini, Enny membantah. Panel II memang lebih panjang jadwal sidangnya pada hari-hari sebelumnya, berbeda dengan dua panel lainnya.
”Karena mungkin (hakimnya) muda-muda di sana (Panel II). Di panel lain sebetulnya juga bisa. Tetapi, karena kita menjaga fisik, kita tidak mau melakukan pemadatan itu. Jadi, sebenarnya tidak ada kaitan sama sekali (antara jadwal persidangan dan pemanggilan KPK). Justru setelah tahu bahwa ada waktu yang longgar hari ini, beliau (Ridwan Mansyur) kemudian minta waktu KPK,” ujar Enny.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro