Kasus yang menerpa Jampidsus mengingatkan publik peran strategis lembaga ini dalam menegakkan hukum.
22 Jul 2026 06:00 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Supriyanto
Publik umumnya mungkin belum mengenal apa itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya. Apalagi bagi mereka yang tidak mendalami bidang hukum. Belakangan, publik mulai membicarakan posisi ini setelah mencuat kasus yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah.
Bermula dari penyelidikan dugaan manipulasi pasokan batubara PLN yang naik menjadi penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, sejumlah aset terkait Febrie digeledah dan disita. Perkembangan kasus pun menjadi isu nasional yang menyedot perhatian publik sejak awal hingga pertengahan Juli 2026.
Pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai langkah untuk menjaga integritas dan netralitas proses hukum yang sedang berjalan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/20/839939cf24a77b93a010accb7e140170-168183.jpg)
Konsekuensi dari rangkaian peristiwa ini adalah kekosongan posisi Jampidsus yang segera diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas. Ini membuat peran kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia mengalami tantangan. Pertanyaannya, seberapa strategis sejatinya peran Jampidsus dalam penegakan hukum terutama korupsi di Indonesia?
Pertama-tama perlu dicatat adanya posisi khas yang ditempati oleh Kejaksaan sebagai salah satu lembaga di antara sejumlah lembaga lain yang terlibat dalam pemberantasan korupsi. Di satu sisi, posisinya bukan seperti KPK yang independen. Di sisi lain, bukan pula penyidik kepolisian sebagaimana berada di dalam tubuh Kortastipidkor Polri.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang merevisi Perpres No 38/2010, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan diberi mandat menangani tindak pidana khusus, termasuk di dalamnya korupsi berskala besar.
Artinya, Jampidsus merupakan unsur di dalam tubuh Kejaksaan Agung yang memegang kombinasi kewenangan paling lengkap di dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Dalam perkara hukum, terdapat istilah dominus litis atau yang disebut pengendali perkara.
Asas ini berlaku secara umum untuk setiap unsur di kejaksaan di berbagai tingkatan. Sederhananya, jaksa berwenang menentukan apakah suatu berkas perkara dari kepolisian lengkap dan layak dilanjutkan ke persidangan.
Jaksa pun berhak mengawasi proses penyidikan termasuk memberikan petunjuk hingga memutuskan penyidikan harus dilanjutkan atau dihentikan. Kejaksaan pula yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan di pengadilan dan membuktikan dakwaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/21/c37de24d2c40b392e4bbc8a1ee005cc9-20260721_ARS_Jaksa_riset_mumed.png)
Akan tetapi, peran Jampidsus menjadi lebih sentral sebab perkara khusus, terutama korupsi yang ditangani, cenderung lebih kompleks. Dalam kasus pidana khusus berarti pula Jampidsus memiliki kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan secara mandiri. Hal ini membuat perwujudan dominus litis lebih menonjol sebab Jampidsus menangani kasus korupsi besar.
Dengan kewenangan menuntaskan serangkaian proses hukum tanpa banyak transisi antarlembaga, secara struktural Jampidsus dirancang sangat efisien dalam memberantas korupsi. Perkara yang perlu penanganan lintas yuridiksi, pelacakan aset rumit termasuk yang disembunyikan di luar negeri dapat dilakukan secara efisien.
Ini pula yang membuat rekam jejak positif Jampidsus ketika menangani megaskandal seperti kasus Jiwasraya hingga Asabri yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. Artinya, keberanian negara lewat Jampidsus untuk menindak korupsi kelas kakap telah mampu dibuktikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/17/cad857953b24f5fb936d1c1a2a725ea6-70a0e571_1601_4a07_bf2c_0aa672f76e49.jpeg)
Dengan kewenangan sentral yang dimiliki, konsekuesi logis pun menyertai. Ketika posisi sebuah lembaga kian sentral, semakin besar pula dampaknya ketika persoalan integritas menggerogotinya. Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah menunjukkan adanya tantangan besar ini.
Tak lama setelah mundur, dengan sitaan mencapai puluhan kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah, Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah peristiwa yang kemudian mengikuti membuat publik menyadari seberapa sentral sekaligus rawan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.
Tak lain ketika mengambil alih perkara dari kepolisian, Kejagung sempat mencantumkan status Febrie sebagai saksi ketimbang tersangka. Publik semakin menaruh kecurigaan bahwa ada ruang yang dimiliki Jampidsus di internal untuk melindunginya. Namun, indikasi ini segera diredam setelah adanya ralat bahwa status tersangka tetap berlaku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/14/405a4757fe0c901cefc079cc6678248a-cropped_image.jpg)
Kendati singkat, tetapi sejumlah episode yang mencuat ke publik menunjukkan risiko kerawanan penyalahgunaan wewenang yang dimiliki kejaksaan. Maka menjadi penting untuk mempertahankan marwah kejaksaan yang memiliki dominus litis yang ditujukan untuk efektivitas penegakan hukum bukan untuk berpihak kepada salah satu kepentingan.
Di titik inilah muncul paradoks kewenangan pengawasan setiap lembaga penegak hukum yang kerap dipandang tumpang tindih malah menjadi ”penyelamat”. Pascakemunduran Febrie, Komisi III DPR membentuk panitia kerja khusus yang mengawasi penangan perkara ini.
Selain itu, KPK dilibatkan sebagai pengawas independen atas proses penyidikan di Kejagung. Dalam situasi tersebut malah muncul koreksi saling silang antarlembaga terjadi yang kerap menjadi problem tumbang tindih peran di antara lembaga penegak hukum.
Sejauh ini dapat dipahami peran strategis yang dimiliki Jampidus dalam memberantas korupsi di Indonesia sekaligus menjawab pertanyaan paling awal di atas. Oleh karena itu, kekosongan posisi Jampidus tidak bisa dibiarkan berlarut.
Rudi Margono yang saat ini mengisi kursi merupakan Plt yang bersifat sementara. Inilah yang menjadi ujian Kejaksaan Agung berikutnya. Seberapa cepat sekaligus seberapa hati-hati Kejagung dalam memilih akan menentukan kepercayaan publik.
Publik yang awalnya mungkin tidak begitu memahami posisi Jampidsus akan memberikan perhatian bagaimana kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dikembalikan. Selain itu, akan diamati juga bagaimana persoalan integritas dalam lembaga ini kembali ditegakkan. Publik tentu tidak berharap apa yang dilakukan Kejagung ke depan bukan hanya demi meredam isu yang telanjur ramai semata.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/11/2b9a5d3aa94a235902b69c68b62b9536-158171.jpg)
Keriuhan nasional akibat kasus yang menghantam Jampidsus ini pun sejatinya menegaskan kembali peran krusial Jampidsus dengan tantangan yang menyertainya. Secara struktural, posisi Jampidsus sentral dan sulit tergantikan. Kewenangan yang dimiliki serta rekam jejak menuntaskan megaskandal telah dibuktikan.
Akan tetapi, strategis secara struktural tak lantas kredibel dan berintegritas di mata publik. Posisi strategis Jampidsus perlu terus dibarengi dengan konsistensi penegakan standar yang sama, baik kepada pihak luar yang ditindak maupun potensi masalah dalam institusinya sendiri. Marwah dominus litis pun akan terjaga bila pengawasan lintas lembaga terus dipelihara, bukan hanya muncul saat situasi genting. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
Vincentius GitiyarkoEditor:
Christian Marides MarpaungInfografik:
Andri Reno SusetyoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase