Sejumlah pihak, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia, memaparkan tantangan implementasi terkait rencana pemerintah memungut pajak pedagang lewat lokapasar.
02 Jul 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah mewajibkan platform lokapasar (marketplace) memungut pajak penghasilan pedagang di platform berpotensi menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari kepatuhan pajak, pendataan pedagang, hingga pengawasan transaksi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, Selasa (1/7/2025), di Jakarta, mengatakan, idEA sudah tiga-empat kali diundang berdialog dengan pemerintah untuk membahas konsep rencana mewajibkan platform lokapasar memungut pajak penghasilan (PPh) pedagang yang berjualan di platform mereka.
Hanya, sampai sekarang, idEA belum mempunyai draf rencana aturan teknisnya. IdEA juga belum memiliki informasi kapan rencana itu diterapkan hingga bagaimana mekanisme dan pelaksanaan pengawasannya.
Budi merasa akan ada sejumlah tantangan jika rencana itu jadi diimplementasikan. Setiap pedagang daring yang berjualan di lokapasar, misalnya, memiliki kemungkinan meraup penghasilan yang berbeda-beda setiap tahun. Akibatnya, upaya menghitung penghasilan akan relatif lebih susah.
Selain itu, pedagang daring umumnya memiliki akun di beberapa lokapasar, media sosial, serta toko fisik. Realita seperti ini akan menentukan berapa batas nominal penghasilan kena pajak.
Jika mengacu pada rencana pemerintah mewajibkan platform lokapasar memungut PPh Pasal 22 ke pedagang, batas penghasilan yang terkena pajak adalah Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.
”Bagaimana kalau ternyata untuk kena PPh, pedagang harus mengumpulkan pendapatan di beberapa platform lokapasar, media sosial, dan toko daring? Jika realitanya begini, lantas kami (lokapasar) harus berbuat seperti apa?” kata Budi.
Ia bisa memahami maksud pemerintah untuk mendisiplinkan wajib pajak. Asosiasi ingin membantu keinginan itu melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan sosialisasi. Hanya, apabila lokapasar langsung diminta memungut pajak pedagang daring yang berjualan di platformnya, waktu yang dibutuhkan relatif lebih panjang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/15/358883e5173bede89fcfa8026fd19abf-20250515AGS_18.jpg)
”Sampai ada pertanyaan bagaimana mengawasi pelaksanaan, kami belum bisa menjawab. Ditambah lagi, kami menerima berita bahwa lokapasar yang tidak patuh akan dikenakan sanksi,” katanya.
Budi menambahkan, lokapasar pada dasarnya berperan seperti pengelola pusat perbelanjaan. Jika pemerintah bertujuan mendisiplinkan wajib pajak, kewajiban yang sama semestinya diberlakukan juga kepada pengelola pusat perbelanjaan.
Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny berpendapat senada. Pengelola lokapasar semestinya tidak diperlakukan sebagai pemotong dan penyetor PPh.
Platform lokapasar harus membangun sistem dulu, terutama pendataan pedagang daring.
”Letak ketidaksetujuan kami, lokapasar diperintah untuk segera memotong PPh Pasal 22 pedagang daring yang berjualan di platformnya. Apalagi, kalau dipotongnya dari setiap hasil penjualan, kami benar-benar tidak setuju. Sekarang, rata-rata platform lokapasar sudah menerapkan biaya admin yang relatif tinggi,” katanya.
Hermawati mengatakan, pemerintah semestinya tidak terburu-buru. Platform lokapasar harus membangun sistem dulu, terutama pendataan pedagang daring. Dengan demikian, bisa dipilah siapa saja sasaran kebijakan tersebut.
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, implementasi kebijakan PPh untuk pedagang lokapasar menghadapi lima tantangan. Pertama, tantangan menjaga keseimbangan antara menciptakan kepatuhan pajak sekaligus tetap menjaga ekosistem bisnis pedagang yang mayoritas UMKM.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/f63148d8e822624167e807053bf46b43-20250617TOK.jpg)
Kedua, memastikan kepatuhan pajak pedagang. Ini tidak hanya bicara pedagang berstatus UMKM yang berjualan secara daring, tetapi juga luring. Selama ini, terobosan melalui mekanisme PPh final hingga program business development services yang berupa pendampingan UMKM dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum memberikan hasil optimal.
Ketiga adalah sulitnya menyinkronkan kebijakan PPh final berdasarkan batasan total peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar. Sebab, ada kemungkinan pedagang daring berdagang di multiplatform.
Tantangan keempat adalah kewajiban pemotongan PPh pedagang yang bakal menimbulkan biaya kepatuhan kepada para platform lokapasar, seperti mekanisme withholding tax (pajak orang ketiga) pada umumnya.
Pada tahun 2018 , pemerintah sempat mengeluarkan wacana agar platform lokapasar memungut PPh ke pedagang, tetapi mendapatkan kritik dan protes. Sebab, sebelum lahir UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) , platform lokapasar tidak bisa ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh.
Bawono sepakat, memungut PPh pedagang daring dapat membantu mengatasi ekonomi bayangan (shadow economy). Masalah ini adalah batu sandungan terbesar dalam sistem pajak Indonesia.
”Namun, yang ingin saya garisbawahi, mekanisme yang digunakan pemerintah adalah PPh Pasal 22. Ini bukan PPh final berbasis omzet tertentu yang selama ini kita kenal. PPh 22 pada dasarnya dikenakan atas suatu transaksi berdasarkan nilai, dengan asumsi adanya perkiraan pendapatan dari transaksi,” ujarnya.
Maka, menurut dia, pedagang daring dan lokapasar perlu mengetahui apakah implementasi PPh Pasal 22 itu sifatnya menggantikan, pilihan, atau ditetapkan bersama-sama dengan PPh final 0,5 persen. Jika ditetapkan bersama-sama, pedagang daring akan terkena dua kali pemajakan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/11/2fc4750a-f79e-42eb-acbf-ff03acb7a3c9.png)
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha, saat dihubungi terpisah, berpendapat, pemerintah perlu menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan luring.
Akan tetapi, pemerintah harus mampu mendata terlebih dahulu jumlah pedagang di semua jenis platform e-dagang agar pemungutan pajak tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak seperti saat ini.
”Jika pemerintah sudah melakukan pendataan, pemungutan PPh 22 untuk pedagang daring juga bisa diterapkan pada pedagang Indonesia yang berjualan di lokapasar asing yang tidak beroperasi di Indonesia,” katanya.
Berita bahwa DJP akan menunjuk penyelenggara platform lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 ramai sejak pekan lalu. Rencana itu bukan pengenaan pajak baru. Sebab, sifatnya hanya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh lokapasar.
Pada prinsipnya, PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara daring.
Dalam aturan baru nanti, platform lokapasar akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran pajak kepada otoritas pajak. Besarannya adalah 0,5 persen dari pendapatan penjualan dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/01/6ad45c6b6c535b9b4020633b95991e72-WhatsApp_Image_2025_07_01_at_14.59.52.jpeg)
Jika omzet pedagang daring di bawah Rp 500 juta setahun, mereka tetap tidak bayar pajak sesuai UU HPP. Selanjutnya, apabila omzet pedagang daring di atas Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar setahun, mereka dikenai pajak hanya 0,5 persen dari omzet sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.
Jika pedagang daring memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar, lokapasar akan memungut PPh 0,5 persen dari transaksi. Pungutan ini boleh dikurangkan dari kewajiban pajak akhir tahun. Menurut rencana, aturan baru itu diumumkan secepatnya bulan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, mengatakan, ketentuan pungutan pajak oleh platform e-dagang ini untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Jika resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan ke publik.
Ia menjelaskan, penyusunan ketentuan ini telah melalui proses diskusi dengan prinsip meaningful participation melalui kajian bersama pelaku industri e-dagang serta kementerian/lembaga terkait.
”Sekarang, peraturan ini masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Kami paham pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, jika resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan ke publik,” kata Rosmauli.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase