Jelang Paripurna DPR, Presiden Prabowo Disebut Telah Menyetujui Revisi UU TNI

Presiden Prabowo Subianto disebut sudah setuju terhadap RUU TNI yang dijadwalkan  dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025).

19 Mar 2025 19:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu, Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Sehari setelah RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disepakati untuk disahkan dalam rapat paripurna, pimpinan DPR menemui Presiden Prabowo Subianto. Kendati tidak membuka kepada publik, pimpinan DPR tak memungkiri pertemuan membahas mengenai RUU TNI. Presiden disebut sudah setuju dengan perubahan UU TNI tersebut.

Pimpinan DPR yang menemui Presiden Prabowo adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto. Ketiganya tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/3/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka langsung menemui Presiden Prabowo di Istana Merdeka dan baru keluar sekitar 1 jam setelahnya.

Sesaat sebelum Sufmi Dasco Ahmad dan para pimpinan Komisi I DPR meninggalkan Istana Merdeka, awak media diarahkan untuk memasuki ruang konferensi pers yang ada di Kantor Presiden. Di ruangan itu, media biasa menunggu para pejabat yang memberikan keterangan pers seusai bertemu Presiden. Namun, dari ruangan itu pula wartawan tidak bisa memantau pergerakan orang yang keluar dari Istana Merdeka.

Ketika masih menunggu, awak media mendapatkan kabar mendadak bahwa pimpinan DPR dan Komisi I DPR batal memberikan keterangan pers. Saat awak media keluar dari ruangan konferensi pers itu, para pimpinan Komisi I DPR terlihat meninggalkan Istana Merdeka menggunakan mobil bogey. Mereka masih bisa ditemui karena harus turun dari mobil bogey sebelum melewati pagar menuju pintu keluar Istana.

Saat ditemui, Utut Adianto pun menegaskan bahwa pihaknya tidak bersedia untuk menyampaikan keterangan pers. Sebab, ia tidak ingin mendahului pembahasan RUU TNI yang baru akan dibahas pada Kamis (20/3/2025) besok. ”Soalnya, kalau saya sudah ngomong gitu, kan, enggak enaklah, ya,” kata dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu pun tidak memungkiri pembicaraan tertutup bersama Presiden membahas soal RUU TNI. Menurut rencana, RUU TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk dimintai persetujuan menjadi undang-undang pada Kamis besok.

Menurut dia, Presiden sudah menyetujui RUU TNI. ”Kan, semuanya enggak ada masalah,” ungkap Utut.

Namun, politisi senior PDI-P itu enggan memaparkan lebih lanjut mengenai persetujuan Presiden terhadap RUU TNI. Menurut dia, sudah ada kesepakatan yang dibuat dengan pemerintah, khususnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, untuk memberikan keterangan lengkap esok hari.

Quote

Presiden sudah menyetujui RUU TNI. Kan, semuanya enggak ada masalah.

”Bukannya menghindar. Ini bukan, bukan. Karena tadi sama Mas Pras (Mensesneg Prasetyo Hadi) tadi kita semua sudah sepakat besok saja,” ungkap Utut.

Pada Selasa (18/3/2025) kemarin, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU TNI untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna, Kamis. Padahal, pembahasan revisi UU TNI ditolak publik baik secara substansi maupun prosedur pembahasan.

Dilihat secara substansi, pasal-pasal yang direvisi dianggap bisa mengembalikan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Sementara dari segi prosedur, proses legislasi yang dilakukan cenderung tertutup dan tidak melibatkan masyarakat secara bermakna.

Penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) terus disuarakan berbagai elemen masyarakat dengan beragam cara. Salah satunya dengan pemasangan poster-poster di kawasan Jalan Barito, Jakarta, Rabu (19/3/2025). RUU TNI telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan memjadi undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Polemik penolakan RUU TNI meluas di kalangan masyarakat dan warganet. Di jagat maya, warganet menyebarkan berbagai konten yang berisi alasan penolakan serta poin-poin kontroversial dalam revisi UU TNI. Demonstrasi pun terjadi di beberapa daerah, termasuk pada Rabu sore.

Akan tetapi, Utut enggan menanggapi saat ditanya soal kritik publik yang masih berlangsung. Ia juga enggan memberikan penjelasan apakah masukan masyarakat melalui demonstrasi itu menjadi pertimbangan untuk menghentikan proses legislasi terhadap RUU TNI.

Pertimbangkan penolakan publik

Dihubungi secara terpisah, Pengajar Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Fajri Nursyamsi mengatakan, semestinya DPR dan Presiden mempertimbangkan kerasnya penolakan publik. Dengan demikian, pembahasan RUU TNI seharusnya tidak dipaksakan untuk disahkan dalam masa sidang ini.

”Perlu dielaborasi lagi karena publik juga terbatas mendapat informasi, bahkan DPR enggak pernah menyebarluaskan draf RUU secara resmi,” ujarnya.

Fajri menambahkan, proses pembentukan UU memang kewenangan DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada satu pun RUU yang disahkan tanpa kesepakatan bersama antara DPR dan Presiden. Akan tetapi, itu tidak berarti proses legislasi bisa dilakukan secara ugal-ugalan, dengan tidak melibatkan masyarakat secara bermakna.

Poster bernada kecaman terhadap kondisi bangsa yang dinilai semakin jauh dari cita-cita reformasi 1998 ditempel di bawah jalan layang non tol Antasari, Cipete, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Dua usulan perubahan krusial pada RUU TNI tentang penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dan perpanjangan masa pensiun dinilai beberapa kalangan mengkhianati hasil reformasi 1998. Kompas/Hendra A Setyawan

Sementara itu, pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai, kesepakatan antara Presiden dan DPR seperti tampak dalam pertemuan di Istana Merdeka, Rabu siang, tak mengejutkan. Menurut dia, hal itu mengindikasikan berulangnya proses legislasi yang mengabaikan suara publik. ”Kejahatan legislasi memang nyata terjadi dan berulang,” ujarnya.

Selain proses legislasi, kata Herlambang, substansi RUU TNI khususnya mengenai pengaturan operasi militer selain perang (OMSP) yang dalam Pasal 7 Ayat (4) juga berbahaya. Sebab, OMSP disebut diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Artinya, itu akan berada dalam kendali eksekutif.

”Seharusnya (OMSP) jelas diatur dalam UU. Mengapa? Karena potensi abusif dan berdampak ke publik, terlebih ini soal kewenangan yang sangat mendasar dalam institusi keamanan dan relasi kekuasaannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Herlambang mengingatkan bahwa secara teori, ada pemberian wewenang terhadap institusi yang dimandatkan dan dinyatakan tegas dalam konstitusi sebagai bagian dari sektor keamanan. Namun, ada pula wewenang sebagai kekuasaan yang berpotensi melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, pengaturan tegas melalui undang-undang sangat diperlukan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu, Nina Susilo
 | 

Editor:

Anita Yossihara