Pembahasan RUU Minerba di tengah masa reses sudah seizin pimpinan DPR. Hal ini memicu dugaan ada kepentingan politik di balik pembahasan RUU tersebut.
21 Jan 2025 20:40 WIB · Politik & Hukum
Sehari sebelum dibuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, para anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR berkumpul di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (21/1/2025). Di tengah masa reses yang seharusnya digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat itu, mereka mendadak membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Awalnya, para anggota Baleg menyepakati pembentukan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba. Rapat tersebut pun masih terbuka secara umum. Namun, setelah itu, ketika rapat panja dimulai, rapat malah digelar secara tertutup.
Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengklaim rapat digelar tertutup karena ada pembahasan secara teknis terkait substansi RUU Minerba. Ketika substansi RUU telah disusun rapi, barulah rapat dilanjutkan kembali dan terbuka untuk umum.
Itu sudah mendapat (izin), memang kami pimpinan, pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan, memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/3c9a02a5-d49e-4a71-8073-e4c3dff885c5_jpg.jpg)
Namun, rapat pembahasan RUU Minerba terlihat seakan dikebut agar bisa diambil keputusan pada malam harinya. Semua berjalan dengan sangat cepat. Hingga akhirnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Baleg DPR kembali menggelar rapat pleno pengambilan keputusan bahwa revisi RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR.
Dilihat dari draf sementara, RUU Minerba itu akan berisi ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.
Apalagi, saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin tambang untuk ormas keagamaan. Revisi UU Minerba disebut akan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi untuk aturan pemberian izin tambang tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/06/21/578541be-e88b-43a3-aa83-41f1bc21a92e_jpg.jpg)
Dari delapan fraksi di DPR, empat fraksi menyepakati RUU itu menjadi usul inisiatif DPR. Adapun empat fraksi lain menyetujui dengan catatan, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Martin menjelaskan, dengan dibahas segera menjadi usulan DPR, ada waktu bagi pemerintah untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Apalagi, akhir Januari 2025, akan kembali memasuki libur panjang sehingga tidak punya cukup waktu lagi.
”Karena waktu juga agak terbatas, kita ada libur panjang lagi, kan, akhir Januari nanti. Jadi, supaya ini bisa berproses, bisa ada waktu pemerintah juga untuk membuat DIM,” kata Martin.
Martin membantah bahwa ada target agar RUU Minerba selesai dibahas sebelum akhir Januari. Menurut dia, semua bergantung kesepakatan dengan pemerintah. Ia juga memastikan pembahasan RUU Minerba akan melibatkan partisipasi publik.
Sebelum rapat pengambilan keputusan itu, Martin juga menyampaikan bahwa Baleg telah menggelar rapat bersama pimpinan DPR dan ketua kelompok fraksi (kapoksi). Rapat itu digelar pada 10 dan 14 Januari 2025.
”Nah, jadi kemarin dalam tanggal 10 dan 14 Januari itu sudah ada rapat antara pimpinan dan kapoksi. Yang kemudian ditindaklanjuti dalam rapat hari ini,” ucap Martin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/16/9d11f4a3-cf0f-4549-a51e-3a8ed0410d67_jpg.jpg)
Ditemui secara terpisah, seusai memimpin rapat poaripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2025), Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembahasan RUU Minerba yang dilakukan Baleg DPR saat masa reses sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. Ia menjelaskan, pimpinan DPR dapat memberikan izin kepada alat kelengkapan Dewan (AKD) untuk melakukan rapat ketika masa reses apabila menyangkut pembahasan penting.
”Itu sudah mendapat (izin), memang kami pimpinan, pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan, memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses," ujar Puan.
Terkait pelibatan publik dalam memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU, Puan mengaku akan mengecek terlebih dahulu hasil pembahasan RUU Minerba yang baru saja disetujui Baleg DPR sebagai usul inisiatif DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/09/26/9a9e7817-96ee-4b54-b1fc-964ccb9a6ae7_jpg.jpg)
”Ya, kami lihat ini bagaimana hasilnya. (Hari) ini baru pembukaan paripurna, setelah ini saya akan coba cek apa yang dihasilkan oleh Baleg terkait UU Minerba,” ujar Puan.
Ia menyebut, pembahasan RUU Minerba masih akan bergulir ke depannya. Adapun rapat paripurna pada Selasa ini pun tidak memuat agenda terkait persetujuan pembahasan RUU Minerba di dalamnya. ”Makanya, hari ini, kan, belum mendapat hasil dan belum ada agenda apa pun di paripurna, kecuali pelantikan PAW (pergantian antarwaktu) dari Fraksi PKB,” katanya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik pembahasan RUU Minerba yang dilakukan pada masa reses tersebut. Menurut dia, persidangan masa reses hanya mungkin terjadi jika ada sesuatu yang mendesak dan butuh keputusan segera. Jenis rapat yang dibolehkan pun adalah rapat secara virtual atas persetujuan pimpinan DPR.
Tak hanya itu, penyusunan UU mungkin saja dibutuhkan secepatnya, tetapi tak ada alasan melakukannya di masa reses karena pembahasan legislasi harus melibatkan publik. Walau sebuah RUU dibutuhkan, pembahasannya harus selalu terencana dan melibatkan publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/05/19/91e08e2a-c69e-4b47-963e-8bb503d58a75_jpeg.jpg)
”Pembahasan legislasi di masa reses cenderung tidak terjadwal dan diam-diam sehingga mengabaikan praktik pembahasan RUU yang partisipatif,” kata Lucius.
Pembahasan RUU Minerba pada masa reses juga memunculkan dugaan ada kepentingan terselubung dari DPR yang tak ingin diketahui oleh rakyat. Dugaan itu muncul karena RUU Minerba tidak ada dalam daftar 41 RUU Prioritas 2025.
”Daftar prioritas itu bikinan DPR dan pemerintah, lho. Itu belum lama juga diputuskan oleh DPR,” ujar Lucius.
Lucius menduga DPR secara sadar memilih waktu pembahasan terkait RUU Minerba ini pada masa reses. Hal ini juga kembali mengulang kerja DPR periode sebelumnya yang banyak mengabaikan partisipasi publik dalam menyusun UU. Apalagi, dari sejumlah RUU yang disahkan, terutama yang begitu cepat pembahasannya, cenderung tak terkait langsung dengan kepentingan publik.
”Pilihan membahas diam-diam di masa reses untuk menjaga agar kepentingan tersembunyi DPR dan pemerintah itu yang akhirnya tertulis di UU. Dan mengingat RUU Minerba ini memiliki banyak sekali kepentingan di belakangnya, jadi masuk akal jika DPR coba membahasnya diam-diam. Mulai dari kepentingan politik, korporasi, hingga ormas,” ujar Lucius.
Penulis:
Hidayat Salam, Nikolaus HarbowoEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono