Sejuknya Bisnis Pakaian Bekas Impor, Gerahnya Industri Domestik

Di balik hiruk pikuk jual beli yang berlangsung di ruang sejuk, tersimpan kegelisahan pelaku industri domestik.

27 Nov 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/AGUIDO ADRI

Oleh Aguido Adri

Pakaian bekas impor disinyalir semakin menyebar penjualannya hingga ke pusat-pusat perbelanjaan. Di balik hiruk pikuk jual beli pakaian bekas impor di ruang yang sejuk, ada suasana gerah yang melanda pelaku industri domestik.

Suara para pedagang bersahut-sahutan memenuhi lantai dasar Pusat Perbelanjaan Senen Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/11/2025) siang itu. Dari lorong ke lorong, ajakan berbelanja muncul silih berganti, sebagian dengan suara lantang, sebagian dengan nada ramah yang mengiringi senyum.

”Belanja, jaket dan celananya, boleh…,” seru seorang pedagang sambil berdiri di deretan kemeja dan jaket berbagai model. Tak jauh dari sana, pedagang lain berteriak lebih keras, ”Dijual rugi, dijual rugi! Sepuluh ribu satu!”

Di sudut lain, tawaran berbeda kembali terdengar: ”Tiga, seratus ribu… pilih sendiri!”

Lorong-lorong itu dipenuhi pengunjung dari beragam kalangan. Ada pelajar berseragam dan beberapa pemudi yang sibuk menimbang mana kaus dan jaket yang paling cocok untuk hangout akhir pekan.

Ada pula para ibu yang telaten meraba tekstur tiap helai pakaian, mencari bahan yang nyaman untuk dipakai. Beberapa bapak terlihat tak kalah serius memilih baju, terutama celana, berharap menemukan potongan yang pas di pinggang.

Pedagang pakaian bekas impor (thrifting) mengobral dagangannya untuk menarik minat pembeli di Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (22/11/2025). Selama 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah menindak peredaran pakaian sebanyak 17.200 bal seberat 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian. Pemerintah terus berupaya menumpas gempuran pakaian bekas impor serta membenahi ekosistem bisnis pakaian bekas di dalam negeri.  *** Local Caption ***

Meskipun sebagian tenant sudah memasang label harga, proses tawar-menawar tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari ritme belanja di Senen Jaya. Pada sebuah tenant kemeja, misalnya, terpampang harga Rp 65.000.

Namun, ketika seorang pengunjung mengajukan harga lebih rendah, pedagang justru tersenyum. ”Boleh, tawar saja… beli dua?” katanya, menawarkan kompromi yang segera dibalas senyum kecil calon pembeli.

Berbeda dari kesan pasar loak yang identik dengan suasana sesak atau berdebu, area jual-beli pakaian bekas di Senen Jaya tampil rapi, bersih, dan sejuk. Pendingin ruangan membuat aktivitas berburu pakaian bekas terasa nyaman bahkan bagi mereka yang datang sekadar mengisi waktu senggang.

Di lantai dasar pusat perbelanjaan itu, pakaian-pakaian preloved menggantung dan tertata rapi seolah menyambut siapa pun yang ingin mencoba peruntungan menemukan barang impor bekas dengan harga miring. Bagi sebagian pengunjung, pengalaman ini bukan sekadar belanja, melainkan semacam hiburan—perburuan kecil yang penuh kejutan.

Di tengah perdebatan soal regulasi impor pakaian bekas yang tengah dirancang pemerintah, para pengunjung di Senen Jaya tampaknya belum terpengaruh. Aktivitas jual beli tetap hidup, dan minat masyarakat pada pakaian bekas tetap tinggi.

Aktivitas perdagangan pakaian bekas impor di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan peraturan menteri keuangan, sebagai upaya lanjutan memberantas peredaran pakaian bekas di Indonesia.
Peraturan itu akan memperkuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang telah ada, karena akan memuat beragam sanksi seperti denda atau pencabutan izin impor. Pelarangan impor pakaian bekas sebelumnya telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.


Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Yunita (45), warga Kramatjati, sudah satu jam lebih berkeliling di pusat perbelanjaan itu. Di tangannya, tergenggam tas berisi berisi tujuh pakaian, dan belum ada tanda-tanda ia akan berhenti.

”Belum tahu (mau beli berapa banyak). Ini masih mau keliling-keliling dulu. Ada baju pria dan wanita juga,” ujarnya.

Pakaian-pakaian yang ia pilih akan dibawa ke kampung halamannya untuk dibagi-bagikan kepada keluarga saat Natal. Sebagian lain akan dijual kembali.

”Murah banget harganya, tapi bahannya bagus. Makanya saya pilih pakaian bekas. Ini nanti saya kumpulin dulu enggak langsung belanja banyak. Niatnya, saya mau jual lagi,” kata Yunita.

Menurut pedagang, pakaian yang dijual berasal dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Korea, dan Jepang. Variannya beragam—mulai dari jaket tebal, kemeja kerja, hingga gaun kasual.

Tak jauh dari Yunita, Ike Ardika (25) dan temannya sibuk memilah deretan sweater dan pakaian lainnya yang kabarnya diimpor dari berbagai negara, seperti China dan Jepang. Keduanya tampak antusias, sesekali saling menunjukkan temuan yang menurut mereka ”lucu dan layak dibeli”.

”Senang sih belanja pakaian bekas di sini. Bersih, sejuk, dan pilihannya banyak. Harganya juga terjangkau,” kata Ike.

Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam kegiatan pengungkapan penyelundupan pakaian bekas impor di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Baginya, thrifting di pusat perbelanjaan, seperti Senen Jaya, memberi pengalaman berbeda—lebih nyaman dibandingkan lapak-lapak yang berada di area terbuka, tetapi tetap mempertahankan sensasi berburu barang unik yang menjadi daya tarik pakaian bekas.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengemukakan, pusat-pusat perbelanjaan yang menjual barang-barang bekas layak pakai akan terdampak imbas pengetatan impor baju bekas.

Alih-alih memperdebatkan impor resmi atau larangan impor, Alphonzus menyoroti pentingnya pengawasan dan pencegahan impor ilegal.

”Jangan dipermasalahkan barang impor resminya yang dilarang, dibatasi, yang selama ini dibiarkan justru impor ilegal,” tuturnya yang mempertanyakan mengapa barang-barang tersebut masih bisa bebas masuk ke Indonesia, padahal sudah dilarang sejak lama.

Jika barang tersebut telanjur masuk dan terdistribusi ke pasar domestik, akan ada banyak pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan tetap para pedagang.

”Mereka itu UMKM juga lho. Jadi yang harus dilakukan pemerintah adalah mencegah barang-barang tersebut jangan sampai masuk ke pasar. Kalau sudah sampai market, itu banyak yang (dirugikan). Kenapa enggak dijaga pintu masuknya?” tutur Alphonzus.

Untuk mendukung langkah Menteri Purbaya dalam mengatasi impor ilegal, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengusulkan port to port manifest sebagai dokumen impor.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menyatakan, penyebab utama terjadinya impor ilegal karena selama ini Bea dan Cukai menggunakan in land manifest atau pemberitahuan impor barang (PIB) sebagai dokumen utama impor yang dibuat sendiri oleh importir (self declare).

”Karena itu, kemungkinan pemalsuan data (misdeclare) sangat besar dan kerap terjadi,” kata Redma.

Warga berburu pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (22/11/2025). Selama 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah menindak peredaran pakaian sebanyak 17.200 bal seberat 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta lembar pakaian. Pemerintah terus berupaya menumpas gempuran pakaian bekas impor serta membenahi ekosistem bisnis pakaian bekas di dalam negeri.  *** Local Caption ***

Dari data yang dihimpun APSyFI terungkap perbedaan data ekspor-impor dari sejumlah negara di tahun 2024. ”Nilai impor yang tidak tercatat 24,10 miliar dollar AS, khusus untuk tekstil dan produk tekstil (HS 50-63) sebesar 2 miliar dollar AS,” kata Redma.

Sebagai gambaran, kata Redma, di negara lain, dokumen impor yang berlaku adalah dokumen ekspor yang asli dari negara eksportir. ”Dokumen ekspor itu dikirim secara elektronik dari pelabuhan ekspor ke pelabuhan impor secara langsung pada saat kapal berlayar, maka dokumen ekspor ini otomatis menjadi dokumen impor. Jadi tidak ada celah bagi importir untuk mengubah isi dokumen,” katanya.

APSyFI meminta agar Bea dan Cukai menyediakan container scanner yang cukup di semua pelabuhan untuk memantau semua kontainer impor yang masuk. Seperti di negara lainnya yang menjaga potensi produk-produk masuk secara ilegal, jika hasil pemindai atau scan tidak cocok dengan dokumen, kontainer masuk jalur merah untuk dibuka dan diperiksa isinya secara manual.

”Salah satu kelemahan di Indonesia, kontainer jalur hijau bebas lewat tanpa scanning, penentuan jalur pun ditetapkan oleh Bea dan Cukai melalui profiling, hingga jadi mainan oknum petugas,” tambahnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari