Menurut KPU, pemilih berhak tahu problem hukum yang menjerat sejumlah calon di pilkada sebagai bahan pertimbangan memilih.
24 Nov 2024 19:23 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum didesak untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Pengumuman harus dilakukan secara terbuka di berbagai kanal media, tidak hanya saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Informasi itu dibutuhkan publik untuk mempertimbangkan pilihan selama masa tenang.
Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah 2024, sejumlah calon kepala dan wakil kepala daerah justru terjerat kasus hukum. Penelusuran Kompas bahkan menunjukkan sebagian kandidat telah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, hingga terpidana.
Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, misalnya, menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Kota Metro menjatuhkan hukuman denda Rp 6 juta subsider satu bulan penjara. Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena membagi-bagikan sembako
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/74529cb2-ba8e-4525-9b74-89430774b1f0_jpg.jpg)
Ada pula Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi yang statusnya sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Karna diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional serta pengadaaan barang dan jasa di Situbondo.
Sementara itu, Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah turut diperiksa oleh KPK saat operasi tangkap tangan dalam dugaan kasus pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024, Sabtu (23/11/2024). Hingga Minggu petang, KPK belum mengumumkan status Rohidin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/2148b856-faec-4574-bfb3-c225adc157f1_jpg.jpg)
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, mengatakan, KPU bakal mengumumkan status hukum dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Pengumuman oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan dokumen hukum yang diterima dari aparat penegak hukum.
Menurut dia, pengumuman status hukum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah akan dilakukan di tempat pemungutan suara. Publik akan mendapatkan informasi mengenai kandidat yang terjerat hukum dan telah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.
”Dalam konteks pemenuhan informasi publik, masyarakat berhak tahu status calon kepala daerah yang akan dipilih,” kata Idham, Minggu (24/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/01/e401ccdc-6a96-46ac-b42c-705e47704f8b_jpg.jpg)
KPU hanya bisa mengumumkan karena calon yang berstatus tersangka dan terdakwa, belum bisa didiskualifikasi atau dibatalkan dari pencalonan. Mereka tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada, bahkan dilantik jika memenangi pilkada.
Diskualifikasi hanya diterapkan untuk kandidat yang sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ia mencontohkan, Qomaru Zaman sudah didiskualifikasi karena telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, namanya tetap ada di surat suara karena putusan itu keluar mendekati pemungutan suara. Sementara penggantian kandidat hanya bisa dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara.
”Prinsipnya, warga negara akan kehilangan hak untuk dipilih pada saat yang bersangkutan memperoleh putusan berkekuatan hukum yang tetap dari pengadilan,” kata Idham.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/07/03/ad5daa77-07a7-44d2-a8f2-5f3ec3d53f36_jpg.jpg)
Data Pilkada 2018 menunjukkan, ada beberapa calon kepala daerah berstatus tersangka yang menang. Beberapa di antaranya adalah calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, KPU harus mengumumkan status hukum calon kepala dan wakil kepala daerah secara terbuka kepada publik. Pengumuman harus dilakukan di berbagai kanal media, tidak hanya saat pemungutan suara di TPS.
Fadli menilai, pengumunan di TPS kurang memadai bagi publik. Sebab, informasi itu baru diperoleh pemilih saat akan menggunakan hak suaranya di TPS. Padahal, status hukum mereka sudah ada beberapa hari sebelum pemungutan suara. Terlebih, saat ini tahapan pilkada memasuki masa tenang yang dapat dimanfaatkan pemilih untuk menelusuri rekam jejak para kandidat.
”Kewajiban KPU untuk memberikan informasi yang baik dan utuh kepada masyarakat tentang informasi kepemiluan sehingga publik bisa dilindungi dari memilih calon-calon yang bermasalah secara hukum,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/17/75dcbeb7-86eb-4e22-991f-2c294785a0e1_jpg.jpg)
Menurut dia, ada anomali dari sejumlah kemenangan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Sebagian pemilih dinilai kurang memiliki pendidikan politik yang memadai karena memilih kandidat yang bermasalah.
Di sisi lain, parpol juga seharusnya menyeleksi secara ketat kandidat yang dicalonkan sebagai calon kepala daerah. Kandidat yang diusung harus dipastikan tidak terjerat kasus dan memiliki komitmen antikorupsi. Bahkan, jika statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebaiknya segera diganti sepanjang memenuhi syarat untuk diganti.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase