Penataan organisasi setiap kementerian ditargetkan selesai November 2024. Kini, rancangan perpres soal penataan organisasi masih di meja Presiden Prabowo.
28 Okt 2024 21:43 WIB · Politik & Hukum
Oleh Nikolaus Harbowo - [email protected]
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/28/b34cbd29894d3a7bb3ac8191772be824-IMG_3038.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 229.901 aparatur sipil negara terdampak akibat kebijakan penambahan kementerian dan instansi baru yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka dialihkan ke kementerian/lembaga baru karena instansi asal mereka sudah mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran tugas.
Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) memastikan peralihan ini tidak akan mengganggu pelayanan birokrasi serta memengaruhi gaji ASN. Penataan struktur organisasi kementerian/lembaga (K/L) ini ditargetkan tuntas pada November 2024. Sekarang, rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai penataan struktur organisasi tersebut tinggal menunggu ditandatangani Presiden Prabowo.
Sebagaimana diketahui, dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, terdapat 48 kementerian. Dari total 48 kementerian, ada 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan pergeseran tugas, serta 2 kementerian hanya mengalami perubahan nomenklatur.
Terhadap berbagai perubahan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memprediksi jumlah ASN di instansi yang akan dialihkan setidaknya sebanyak 229.901 orang. Rinciannya, sebanyak 209.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan 20.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024), mengatakan, pemetaan ini penting dilakukan untuk menyusun langkah-langkah lanjutan terhadap instansi yang terdampak kabinet baru.
”BKN harus memastikan agar layanan manajemen ASN tidak terganggu. BKN juga berkolaborasi dengan Kemenpan dan RB serta instansi pembina jabatan fungsional untuk memastikan perubahan nomenklatur dan pengaturan baru kementerian tidak mengganggu tugas dan fungsinya,” ujar Haryomo.
Dalam rapat tersebut, hadir Menpan dan RB Rini Widyantini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Imam Gunarto, Plt Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, serta Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/28/5afc9b3bff42da548fe85980f613cd5f-IMG_3041.jpeg)
Rini menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan tiga instrumen hukum untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kabinet Merah Putih. Ketiga instrumen hukum tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, Perpres No 139/2024 tentang Transisi, dan Perpres No 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dari ketiga instrumen hukum tersebut, yang paling krusial adalah substansi aturan dalam Perpres No 139/2024. Misalnya, dalam penataan sumber daya manusia (SDM). Dalam perpres itu disebutkan, sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan K/L tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan perpres K/L masing-masing. Lalu, diatur pula, pelaksanaan tugas dan fungsi K/L menggunakan SDM, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai dengan tugas dan fungsinya.
”Jadi, di dalam Perpres No 139/2024 sudah dikatakan, tidak boleh ada layanan (birokrasi) yang berhenti. Pejabat yang saat ini mengampu tetap harus melaksanakan tugasnya,” tegas Rini.
Tidak ada waktu lagi untuk berlambat-lambat karena semua menteri memiliki target kerja yang harus ditopang birokrasi.
Tak hanya itu, dalam Perpres No 139/2024 juga ditegaskan soal keberlangsungan penghasilan pegawai dengan prinsip tidak merugikan pegawai. Rini menyampaikan, nantinya pegawai di K/L yang tidak berubah nomenklaturnya akan tetap menerima penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun pegawai di K/L yang berubah nomenklatur, tugas, dan fungsinya tetap akan menerima penghasilan sesuai dengan K/L asalnya sampai terbit peraturan yang baru.
Rini menargetkan proses peralihan ini bisa selesai pada November 2024. Ia menyebut, seluruh rancangan perpres terkait penataan struktur organisasi di tiap-tiap kementerian sudah berada di meja Presiden Prabowo. ”Jadi, kami harap, pada November nanti sudah selesai semua pembahasan struktur organisasi dan tata kerja setiap K/L,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda meminta Kemenpan dan RB bekerja cepat membahas struktur organisasi dan tata kerja setiap K/L setelah perpres terbit. ”Tidak ada waktu lagi untuk berlambat-lambat karena semua menteri memiliki target kerja yang harus ditopang birokrasi,” katanya.
Ia pun berharap agar BKN juga bisa bekerja cepat dalam proses peralihan ASN ini nantinya. Sebab, perubahan nomenklatur kementerian dan badan-badan yang baru saja terbentuk, bukan hanya masalah pengisian struktur dan pejabat tinggi, melainkan juga ada migrasi besar-besaran ASN.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan agar Menpan dan RB mampu menata birokrasi ini dengan baik, tanpa disusupi kepentingan politik apa pun.
”Jadi, kalau nanti ada menteri-menteri yang minta fasilitas, minta tambah fasilitas, lihat-lihat dulu, jangan dituruti semua. Termasuk minta orang ini, orang itu untuk jadi eselon 1, kalau enggak memenuhi syarat, enggak usah dipenuhi,” tegasnya.
Ia berharap, Kemenpan dan RB bisa menjadi ”penjaga gawang” yang serius mengawal pelaksanaan restrukturisasi lembaga pemerintahan Indonesia.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Suhartono suhartono