Pemerintah ingin mendirikan sekolah rakyat bagi pelajar tidak mampu. Sementara itu, daya tampung sekolah negeri yang terbatas menjadi masalah setiap PPDB.
09 Jan 2025 19:08 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah merencanakan pembangunan sekolah rakyat secara masif agar anak-anak dari keluarga tidak mampu bisa mengenyam pendidikan. Namun, rencana ini perlu dipertimbangkan secara matang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Rencana pembangunan sekolah rakyat tersebut tidak dieksekusi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tetapi Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat. Menteris Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto saat rapat koordinasi pemberdayaan masyarakat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, sekolah rakyat merupakan sekolah yang dirintis untuk membantu pelajar tidak mampu, khususnya mereka yang masuk kelompok miskin ekstrem agar bisa mengenyam pendidikan secara gratis dan berkualitas.
”Perintah Pak Presiden Prabowo agar kami membangun sekolah rakyat,” kata Gus Ipul di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Dia menggambarkan, sekolah rakyat yang akan dibangun nantinya menyerupai sekolah asrama (boarding school). Dengan begitu, sekolah ini tidak hanya gratis dan berkualitas, tetapi juga bisa turut menjamin asupan gizi siswanya.
Kemendikdasmen tetap akan dilibatkan dalam pelaksanaan proses belajar mengajarnya nanti ketika sekolah rakyat sudah berdiri. Tujuan utama dari pendirian sekolah rakyat adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan.
Kita sudah merdeka dan punya Pasal 31 UUD 1945, kenapa kebijakan pendidikan kita malah kembali ke era kolonial?
”Jika orangtuanya miskin, jangan sampai anaknya jadi miskin. Ini harus diputus dengan menyekolahkan mereka,” ucap Gus Ipul.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kemensos dalam pelaksanaan program sekolah rakyat ini. Menurut Mu’ti, program ini bisa membantu mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah di Indonesia.
Dengan pembangunan sekolah rakyat, anak-anak yang kurang mampu dan selama ini mungkin belum tertampung di sekolah negeri diharapkan bisa masuk ke sekolah rakyat.
”PPDB (penerimaan peserta didik baru) yang kita punya sebenarnya untuk membantu mereka yang tidak mampu. Jalurnya ada empat, salah satunya afirmasi untuk disabilitas dan anak kurang mampu ditampung di sekolah negeri. Jadi, konsepnya itu yang elite dan alit (kecil) bisa berkumpul,” kata Mu’ti.
Kemendikdasmen saat ini juga memiliki relawan pendidikan yang bisa diperbantukan. Relawan pendidikan ini biasanya ditempatkan di daerah terpencil dengan jumlah penduduk yang sedikit sehingga tidak memungkinkan dibangunkan sekolah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/08/24/fc600ce4-e33a-4154-9d32-3a315517f525_jpg.jpg)
Rencana ini pun mendapat dukungan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai rencana ini merupakan upaya pemerataan pendidikan di Indonesia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap para guru yang bertugas di sekolah rakyat memiliki kompetensi tinggi dan memberikan pendidikan secara profesional serta bertanggung jawab. Selain itu, sekolah rakyat akan melengkapi keberadaan sekolah unggulan Garuda. Menurut dia, kedua sekolah ini tidak akan bersaing karena memiliki fokus yang berbeda.
Namun, dia menyarankan agar sekolah rakyat dapat memanfaatkan gedung-gedung sekolah yang sudah ada sehingga program ini dapat dijalankan tanpa memerlukan anggaran pembangunan yang besar.
”Saya kira banyak gedung sekolah yang bisa dimanfaatkan. Dengan sedikit renovasi, program ini bisa segera diwujudkan,” kata Lalu.
Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menilai rencana ini memiliki tujuan yang baik, tetapi pemerintah perlu mematangkannya dengan memperjelas konsep sekolah rakyat yang dimaksud.
”Sekolah rakyat untuk kaum marjinal baik, tetapi harus dijelaskan konsepnya pendidikan formal atau nonformal atau alternatif. Kalau formal, ya, ia harus mengikuti regulasi sistem pendidikan nasional, atau hanya sekolah nonformal di masyarakat,” tutur Cecep.
Di sisi lain, pendirian sekolah rakyat tidak boleh menegasikan kewajiban pemerintah untuk menyediakan sekolah-sekolah formal yang saat ini daya tampungnya masih terbatas. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri ini selalu menjadi masalah dalam setiap PPDB.
”Terutama sekolah menengah pertama dan menengah atas yang masih kurang banyak, atau ini juga bisa dilakukan dengan lebih melibatkan sekolah swasta,” ucapnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/06/20/5d891c13-e176-4fa5-baa0-8d9d9724256e.jpg)
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyampaikan, penamaan sekolah rakyat juga bisa membingungkan masyarakat. Sebab, dalam sejarah, sekolah rakyat dikenal sebagai sekolah di masa penjajahan yang terkotak-kotakan berdasarkan kelas sosial.
Ubaid menegaskan, Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sudah menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian, Pasal 2 berbunyi, ”setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
”Kita sudah merdeka dan punya Pasal 31 UUD 1945, kenapa kebijakan pendidikan kita malah kembali ke era kolonial?” kata Ubaid.
Alasan di balik penamaan ini perlu dijelaskan pemerintah kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi dunia pendidikan berjalan mundur ke era penjajahan.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Adhitya Ramadhan