Cukai Rokok Tidak Naik,  Pemerintah Siapkan Strategi Lain untuk Jaga Penerimaan Negara

Kemenkeu tunda kenaikan cukai rokok 2026 sekaligus menahan kenaikan harga jual eceran untuk menjaga stabilitas industri dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal.

13 Okt 2025 17:59 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau ataupun harga jual eceran produk rokok pada 2026. Keputusan ini diambil guna menjaga keseimbangan di antara penerimaan negara, serta stabilitas industri hasil tembakau di tengah potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seusai memimpin Apel Khusus Peringatan Hari Bea Cukai Hari Bea dan Cukai Tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memiliki pertimbangan untuk menyesuaikan tarif cukai ataupun harga jual eceran rokok tahun depan. Sebaliknya, kebijakan untuk menahan tarif dan harga jual, ia nilai sebagai langkah realistis agar pasar tidak terguncang kenaikan harga secara berlebihan.

”Saya pikir biarkan saja dulu (harga jual eceran produk rokok). Kalau selisih harga (sebelum dan setelah cukai) makin besar, masyarakat akan lebih memilih rokok ilegal. Ini justru merugikan semua pihak,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, menaikkan harga jual eceran tanpa diikuti kenaikan cukai justru dapat memperlebar celah antara produk rokok legal dan ilegal. Kesenjangan harga tersebut berpotensi mendorong peredaran rokok tanpa izin yang sulit diawasi.

Menurut Purbaya, keputusan untuk menahan harga jual rokok juga selaras dengan kebijakan sebelumnya yang membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2026. ”Cukai tidak naik, tapi harga naik, kan, sama saja efeknya. Jadi, kami tahan dulu,” ujarnya.

Menkeu menekankan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau tanpa mengorbankan aspek penerimaan negara.

Sebelum keputusan diambil, Purbaya telah menggelar audiensi dengan sejumlah pelaku industri rokok besar di dalam negeri. Dalam pertemuan itu, pemerintah mendengarkan langsung masukan dari pelaku usaha terkait kondisi industri dan harapan mereka terhadap kebijakan cukai.

”Saya tanya ke mereka, apakah perlu mengubah tarif cukai tahun 2026? Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya, sudah, saya tidak ubah,” katanya, akhir September lalu.

Meski menahan tarif cukai, Purbaya memastikan pemerintah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara. Salah satunya melalui kebijakan yang mendorong keadilan berusaha dan melindungi lapangan kerja di sektor padat karya seperti industri rokok.

Sementara itu, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Muhammad Aflah Farobi menyatakan, keputusan terkait harga jual eceran rokok tetap akan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan aspek kesehatan masyarakat.

”Nanti kita lihat perkembangan perekonomiannya. Kami ingin ekonomi tumbuh dulu supaya penerimaan bergerak alami, tetapi faktor kesehatan juga tetap jadi pertimbangan,” ujar Aflah dalam acara Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, penetapan harga jual eceran pada dasarnya bertujuan menekan produksi hasil tembakau secara bertahap, sejalan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.

Dilematis

Sementara itu, Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sobar M Johari, menilai, keputusan pemerintah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, industri rokok menjadi tumpuan jutaan tenaga kerja. Namun, di sisi lain konsumsi rokok menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan kondisi sosial-ekonomi keluarga kecil.

”Industri rokok di Indonesia menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari petani hingga buruh pabrik. Kalau cukai dinaikkan, bisa saja gelombang pemutusan hubungan kerja meningkat, sementara peredaran rokok ilegal juga makin luas,” kata Sobar.

Namun, ia juga mengingatkan, kebijakan menahan cukai juga meninggalkan tantangan sosial. Daya beli masyarakat bawah yang terbatas membuat sebagian perokok mencari alternatif murah, termasuk rokok ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan.

”Perokok sulit berhenti. Meski penghasilan terbatas, mereka tetap membeli rokok. Akibatnya, pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pokok berkurang. Ini memprihatinkan karena harga sebungkus rokok bisa setara dengan harga 1 kilogram telur,” ujarnya.

Sobar menilai, kontribusi industri rokok terhadap ekonomi nasional mencapai sekitar 1,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Porsi tersebut tidak sebanding dengan kerugian kesehatan dan sosial yang ditimbulkannya. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat strategi preventif agar tidak terlalu bergantung pada penerimaan cukai rokok.

”Edukasi publik soal bahaya rokok harus lebih masif. Tidak cukup hanya lewat peringatan di bungkus rokok, tapi juga kampanye besar-besaran di sekolah dan kampus agar generasi muda tidak terjerat kecanduan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Menurut dia, tanpa pengawasan ketat, kebijakan cukai tidak akan efektif menekan jumlah perokok. ”Kalau industri ilegal tidak diberantas, mau cukai naik atau tidak, konsumsi rokok tidak akan berkurang,” kata Sobar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto