Salah satu pertimbangan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan kepada perguruan tinggi adalah akreditasi dengan status paling rendah B.
20 Jan 2025 11:44 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Selain organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan, perguruan tinggi juga diusulkan untuk mendapat kan hak pengelolaan tambang mineral logam. Hal itu dibahas dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dari Partai Gerindra, Senin (20/1/2025), di kompleks Senayan, Jakarta, yang berlangsung secara hibrida. Dalam rapat yang dihadiri sejumlah tim ahli tersebut, ada 11 poin yang menjadi topik pembahasan revisi ketiga UU No 4/2009 tersebut. Pada poin kelima dalam paparan rapat, tertulis rencana prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.
”Saya secara pribadi, masyarakat yang ada di dalam area pertambangan tidak lagi hanya terkena debu tambang akibat eksploitasi. Tetapi (revisi) ini merupakan suatu peluang bagi masyarakat untuk melakukan usaha (penambangan) secara langsung. Ini adalah bentuk amanat dari Pasal 33 UUD 1945,” kata Bob.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/09/f7910309-83d5-4785-962e-750f521bb042_png.png)
Dalam paparan yang dibacakan tim ahli dalam rapat tersebut, prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi disematkan dalam Pasal 51A. Pada Ayat (1) pasal tersebut, tertulis WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Di ayat berikutnya, pertimbangan pemberian WIUP tersebut adalah akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B.
Seusai paparan, anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syarif Muhammad, menyampaikan, ada sejumlah catatan kritis dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 4/2009 tersebut. Menurut dia, ada cacat formal dan cacat material dalam penyusunan perubahan kedua yang terjadi di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.
”Pembahasannya dilakukan tertutup dan minim partisipasi masyarakat. Selain itu, naskah RUU tidak ada pengujian oleh publik dan tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” kata Syarif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/26/88b25d42-0cef-484f-8636-ab80230b6769_jpg.jpg)
Sementara itu, saat dihubungi, Senin, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, proses penyusunan RUU ini bisa dibilang kilat dan tidak transparan. RUU ini juga muncul tiba-tiba dan tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Lagi-lagi, menurut dia, DPR dan pemerintah terkesan ugal-ugalan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
”Khusus hak kelola bagi perguruan tinggi, perguruan tinggi seharusnya fokus pada penyiapan sumber daya manusia untuk hilirisasi tambang, bukan malah mengurusi eksploitasi tambang,” katanya.
Dalam konteks hilirisasi, lanjut Aryanto, perguruan tinggi bisa berperan dalam mendukung transfer pengetahuan dari investor, membuat pusat penelitian yang mendukung industri, dan berupaya menghasilkan banyak paten. ”Bukan malah membuat badan usaha untuk kelola tambang,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/20/2640b94c-9962-4c8c-b3c7-8bb3617807fe_png.png)
Penulis:
Aris PrasetyoEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .