Kontribusi terbesar penerimaan negara yang disetorkan KPK berasal dari pembayaran uang pengganti kasus korupsi yang mencapai Rp 253,41 miliar.
06 Agt 2025 18:51 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengklaim berhasil menyetorkan hampir Rp 500 miliar ke kas negara pada semester I-2025. Uang itu merupakan hasil pemulihan aset dari sejumlah perkara korupsi dan pencucian uang yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
”Selama triwulan I dan II tahun 2025, KPK berhasil menyetor hampir Rp 500 miliar rupiah ke kas negara, sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat membacakan Laporan Kinerja Semester I-2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Laporan kinerja dibacakan oleh Setyo dengan didampingi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak. Adapun Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono berhalangan hadir.
Setyo menjelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi salah satu indikator penting kinerja KPK dalam bidang penindakan. Hal ini karena PNBP mencerminkan keberhasilan dalam memulihkan kerugian negara melalui pemulihan ase (asset recovery) dari kasus korupsi dan pencucian uang.
Menurut Setyo, proses pemulihan aset tersebut merupakan rangkaian panjang yang mencakup pelacakan, penyitaan, dan penilaian aset. Selain itu, mencakup pula eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/06/379c28dc7213e895ab0e3050d5c3a0f8-20250806ron11.jpg)
Secara rinci, data dalam laporan kinerja menunjukkan total setoran PNBP dari Januari hingga 30 Juni 2025 sebesar Rp 403,02 miliar. Setoran itu berasal dari sejumlah sumber, dengan kontribusi terbesar datang dari pembayaran uang pengganti kasus korupsi yang mencapai Rp 253,41 miliar.
Selain itu, ada juga penerimaan negara dari uang rampasan senilai Rp 70,13 miliar dan hasil lelang barang rampasan sebesar Rp 61,36 miliar. Penerimaan juga datang dari pembayaran denda sebesar Rp 9,44 miliar, setoran dari pelaporan gratifikasi Rp 1,59 miliar, serta PNBP lainnya Rp 7,09 miliar.
Selama triwulan I dan II-2025, KPK berhasil menyetor hampir Rp 500 miliar ke kas negara, sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo menegaskan, pemberantasan korupsi harus terus berjalan. KPK terus mengupayakan penguatan kelembagaan serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar pemberantasan korupsi semakin efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
”Penyampaian capaian kinerja ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban KPK kepada publik atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Sementara itu, Fitroh Rohcahyanto merinci, sepanjang Januari hingga Juni 2025, secara simultan KPK telah melakukan serangkaian upaya penindakan. Total terdapat 31 perkara di tingkat penyelidikan, 43 perkara di tingkat penyidikan, serta 46 perkara yang masuk tahap penuntutan. Sebanyak 31 perkara lainnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan 35 perkara telah masuk tahap eksekusi.
”Sepanjang semester I-2025, KPK juga telah melakukan dua kegiatan tangkap tangan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/06/fb09073f025f848d1238c01b2b94219a-20250806ron07.jpg)
Operasi tangkap tangan pertama yang berlangsung pada 16 Maret 2025, terkait dengan dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Kemudian yang kedua pada 28 Juni 2025, terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Menurut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, sejumlah perkara yang ditangani KPK menyasar sektor-sektor penting yang berdampak luas bagi masyarakat. Di sektor keuangan, misalnya, KPK menangani dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen dan dugaan penyimpangan pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Di sektor sumber daya alam, KPK mengusut kasus jual-beli gas di Perusahaan Gas Negara (PGN) serta pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Upaya penindakan ini, lanjut Fitroh, juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. Selama enam bulan terakhir, KPK menerima 2.273 aduan dugaan korupsi dari masyarakat.
”Dari upaya penindakan ini, tentu tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan optimalisasi pemulihan keuangan negara, tetapi juga membuka ruang bagi pembenahan sistem melalui upaya pencegahan, koordinasi supervisi, serta pendidikan dan peran serta masyarakat,” kata Fitroh.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase