Kasus masa lalu yang sempat menyeret Michael Rolandi diungkit kembali oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dalam seleksi calon pimpinan KPK. Michael bantah terlibat.
19 Nov 2024 08:51 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK, Michael Rolandi Cesnanta Brata, karena pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan yang digunakan untuk membangun rumah DP 0 rupiah yang merupakan proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat uji kelayakan capim KPK.
Michael, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jakarta, membantah terlibat. Namun, ia menyadari kasus itu menjadi pelajaran baginya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sudin, dalam uji kelayakan capim KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam, mengatakan, Michael bukanlah sosok baru dalam birokrasi. Ia pernah menjadi inspektorat di Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Sudin menyayangkan nama Michael yang sempat terseret dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019. Ia menduga, kasus itu terjadi karena Michael sebagai inspektorat Pemprov DKI tidak optimal dalam mengawasi program tersebut. Alhasil, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni Rp 152,56 miliar. Sudin pun meminta penjelasan ke Michael terkait duduk perkara kasus tersebut.
”Bapak (Michael) sepertinya kurang melakukan pengawasan waktu yang rumah DP 0 rupiah. Ini, kan, menjadi cukup besar, dari masalah (korupsi korupsi pengadaan lahan) di Cengkareng, lalu pindah ke Jakarta Timur. Itu, kan, begitu besar kerugian negara,” ujar Sudin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/11/b2ef7073-a8b1-4b4e-af99-5b5e78559b9f.jpg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, juga mencecar Michael mengenai kasus tersebut. Menurut dia, Michael harus mampu menjelaskan kepada publik mengapa ia sampai dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada pertengahan November 2021.
Pada pertengahan November 2021, Michael pernah dipanggil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjadi saksi atas bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Kala itu, jaksa KPK memberondong banyak pertanyaan ke Michael terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang diteken oleh Anies Rasyid Baswedan soal rumah DP 0 rupiah, tetapi Michael mengaku tidak pernah tahu soal pergub tersebut.
Mengacu pada kasus tersebut, Lallo kemudian meminta pendapat Michael apakah KPK dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi murni atas dasar penegakan hukum atau ada intensi lain. ”Bapak (Michael) pernah dipanggil sebagai saksi. Anda punya pengalaman masuk ke (kasus) itu, apakah kasus-kasus yang ditangani KPK ini, menurut Bapak, murni penegakan hukum atau bagaimana?” katanya.
Atas berbagai pertanyaan tersebut, Michael pun menjelaskan bahwa sebetulnya ketika menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, dirinya hanya ditanya jaksa penuntut umum terkait dengan posisinya di inspektorat Pemprov DKI. Jaksa saat itu bertanya ke Michael, mengapa inspektorat tidak memeriksa Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sana.
Namun, Michael mengaku, di tahun 2019, inspektorat memang tidak pernah mengagendakan untuk mengawasi kerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Ia berdalih, insepktorat bekerja dan menyusun perencanaan program kerja pengawasan tahunan sudah sejak satu tahun sebelumnya, yakni di 2018.
”Jadi secara program kerja tahunan memang waktu itu tidak masuk ke (Perumda Pembangunan) Sarana Jaya. Jadi, ketika ada kejadian itu di Sarana Jaya memang insepktorat tidak melakukan audit karena belum tiba waktu masuk dalam program kerja tahunan kita. Ini yang waktu itu ditanyakan oleh teman-teman jaksa,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/02/04/e9854fd2-db43-42aa-854f-1fea29d7e7ed.jpg)
Meski demikian, ia menyebut bahwa kasus tersebut sungguh-sungguh menjadi pelajaran bagi dirinya. Seharusnya, ketika risiko-risiko korupsi itu mulai muncul, sebagai inspektorat, ia seharusnya mampu melakukan langkah-langkah untuk memitigasi risiko korupsi.
”Nah, ini mungkin nanti ketika risiko-risiko itu timbul, kita juga harus melakukan mitigasi risiko ke depannya,” ujar Michael.
Dalam proses seleksi capim KPK, Michael juga menjawab pertanyaan lain dari para anggota Komisi III DPR, terutama terkait saluran pengaduan masyarakat yang justru menjadi bahan politisasi atau penekanan terhadap pihak tertentu. Ia menyadari, belakangan ini banyak sekali pengaduan masyarakat yang justru diarahkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan lawan politiknya.
Cara KPK untuk menghindar dari pusaran politik itu ialah lebih selektif dalam memproses pengaduan yang masuk. Biasanya, ketika ada pengaduan, yang dipanggil oleh KPK adalah pihak terlapor terlebih dahulu. Nantinya, ketika Michael menjadi pimpinan KPK, pola-pola itu tidak akan terjadi lagi. Prosedur standar operasinya dibalik di mana pihak yang melaporkan dugaan korupsi nantinya justru akan dimintai keterangan terlebih dahulu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/09/3bfe5feb-b25d-4105-9363-1d2805f2998f.jpeg)
”KPK akan meminta kelengkapan bukti. Jadi tidak hanya melaporkan, terklarifikasi dulu bukti awal yang cukup untuk dilakukan kegiatan, untuk memanggil si terlapor. Karena saya lihat, kasus (pengaduan masyarakat dijadikan alat tekan politik) seperti ini memang sering terjadi. Jadi, kami menghitung risiko atas kegiatan pengaduan masyarakat. Ini perlu dilakukan,” ujarnya.
Kemudian, ketika terpilih menjadi pimpinan KPK, Michael juga akan menyeimbangkan antara kegiatan pencegahan dan penindakan alias operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut dia, kegiatan pencegahan tidak kalah seksi dibandingkan OTT. Ke depan, mungkin cara penyampaian ke publik terkait kegiatan pencegahan KPK perlu diperbaiki sehingga ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK kembali.
”Ketika kita melakukan kegiatan pencegahan, perlu dilakukan dengan publikasi yang cukup memadai dan disampaikan uang atau potensi penyelamatan keuangan negara. Itu bisa dipublikasikan. Ini bisa menjadi pemberitaan yang baik dan bisa menambah kepercayaan publik lebih tinggi,” tuturnya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan