DPR awalnya mengusulkan ketentuan lebih lanjut soal pengawasan polisi diatur lewat PP. Namun, karena dianggap bersifat teknis, cukup lewat Peraturan Kepolisian.
04 Jun 2026 20:35 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Polri Komisi III DPR dan Pemerintah menyepakati ketentuan lebih lanjut menyangkut sistem pengawasan dan penggunaan teknologi dalam pengawasan polisi cukup diatur dalam peraturan kepolisian.
Hal ini sempat menuai penolakan dari sejumlah anggota panitia kerja karena sebelumnya, DPR mengusulkan ketentuan lebih lanjut itu diatur di peraturan yang lebih tinggi, yakni peraturan pemerintah. Melalui peraturan pemerintah, pengawasan terhadap polisi dinilai lebih kuat.
Pengaturan dalam bentuk peraturan kepolisian itu menjadi salah satu usulan norma dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang diajukan pemerintah. Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej menyampaikan DIM RUU Polri ke Panitia Kerja (Panja) RUU Polri Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/04/15/4b31a0dc-9daf-4d25-a722-63b513793297_jpg.jpg)
Pada DIM nomor 25 yang membahas Pasal 19A Ayat (4) RUU Polri disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan dan sarana penggunaan teknologi kepolisian diatur dengan peraturan kepolisian. Pengawasan dimaksud merujuk pada Pasal 19A Ayat (1), yakni pengawasan anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan pada prinsip profesional, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Adapun dalam draf RUU Polri yang disusun DPR, sistem pengawasan dan sarana penggunaan teknologi kepolisian diatur dengan peraturan pemerintah.
Edward beralasan, pengawasan cukup diatur lewat peraturan kepolisian karena merupakan teknis internal.
”Peraturan Polisi diharmonisasi ini pasti melibatkan K/L (kementerian dan lembaga). Jadi, bukan mau-maunya internal polisi, tidak. Jadi, ini karena teknis saja, jadi Perpol (Peraturan Kepolisian),” ujar Edward dalam rapat yang akhirnya disepakati oleh Komisi III DPR.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/19/76d2d348fbffd8f5cef020626e114de8-Picture3.jpg)
Sebelum disepakati, anggota Panja RUU Polri DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding menilai tugas dan kewenangan Polri wajib memperhatikan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, humanis, dan keterbukaan dalam pelayanan publik.
”Ini bukan persoalan internal kepolisian, melainkan menyangkut pelayanan publik yang memang harus diawasi oleh lewat peraturan pemerintah, menurut saya. Apalagi, jika institusi kepolisian diberikan alat sadap misalnya, dan berpotensi adanya abuse of power di situ,” paparnya.
Anggota Panja RUU Polri DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun juga menganggap ketentuan mendetail soal pengawasan anggota polisi sebaiknya diatur dalam peraturan pemerintah. Apalagi, hal tersebut menyangkut dalam masalah pembinaan di tubuh institusi bhayangkara tersebut.
”Memang sebaiknya tetap dalam tingkat peraturan pemerintah karena ini hubungannya nanti dengan APBN dan sebagainya,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/09/ac1140cfbdf514064cfc4534180ba80e-FAK_0835.jpg)
Meski demikian, tak semua anggota Panja sepakat. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Rano Alfath beranggapan senada dengan pemerintah. Ia menilai pengawasan itu urusan internal sehingga tidak tepat jika diatur dalam peraturan pemerintah.
”Jadi di situ, kan, bicaranya tentang keinginan pemerintah dalam penggunaan teknologi, termasuk pengawasan internal. Nah, itu harus menggunakan Perpol, terlalu luas kalau pakai PP (peraturan pemerintah). Jadi, saya setuju kalau kita menggunakan Perpol ini,” ungkapnya.
Selain masalah pengawasan ini, pemerintah juga mengusulkan penambahan substansi baru pada Pasal 30 Ayat 2 RUU Polri. Salah satunya, anggota kepolisian dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena tidak dapat melaksanakan tugas terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani atau rohani.
Namun, usulan ini dipertanyakan oleh Ketua Panja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. ”Ini rujukannya apa? 12 bulan ini. Karena ini kita kadang-kadang susah, Pak. Misalnya dia menjalankan tugas, lawan begal, kena tembak. Kalau menjalankan tugas, mungkin dia enggak bisa setahun. Ya kan? Malah diberhentikan,” kata politisi Partai Gerindra ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/03/18/7dc19fa3-b66b-468b-80bf-f4c02dd6357e.jpg)
Selain Habiburokhman, sejumlah anggota Panja lain juga mempertanyakan usulan norma baru yang sebelumnya tidak ada di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu. Meski demikian, untuk topik ini, belum ada keputusan. Habiburokhman menskors rapat. Rapat lanjutan pembahasan RUU Polri akan dilanjutkan pada Senin (8/6/2026).
Di awal rapat, Edward menyampaikan, dari draf RUU Polri yang diinisasi DPR, pemerintah telah menyusun 112 DIM. Jumlah itu terdiri dari 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, serta 8 substansi baru.
Menurut dia, DIM yang berstatus tetap berarti pemerintah menyetujui usulan DPR sehingga tidak perlu dibahas. Adapun DIM redaksional hanya terkait persoalan teknis penulisan sehingga pemerintah dan panja menyepakati untuk menyerahkannya langsung ke tim perumus dan tim sinkronisasi.
”Hanya 20 DIM (dibahas), yang isinya 12 substansi dan delapan substansi baru. Kalau (DIM) tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan DPR, itu tidak akan dibahas. Kemudian yang redaksional itu hanya persoalan typo dan lain sebagainnya. Yang substansi nanti hari Senin baru kami bahas,” tuturnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase