Sengkarut Hilirisasi Pertanian

Hilirisasi pertanian memerlukan suatu peta jalan berbasis regulasi, dengan tahapan yang jelas dalam jangka panjang untuk mewujudkannya.

21 Des 2025 12:48 WIB · Artikel Opini

Kompas/Supriyanto

Oleh Erizal Jamal Dt Tumangguang

Pemerintah punya harapan besar pada hilirisasi pertanian. Selain menargetkan peningkatan nilai tambah hingga seratus kali lipat, upaya ini juga diharapkan dapat  membuka 1,6 juta lapangan kerja baru dalam  dua tahun (Kompas, 9 Oktober 2025). Untuk merealisasikan rencana ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Pertanian telah bersepakat menginvestasikan dana senilai Rp 371 triliun untuk hilirisasi sektor pertanian, yang mencakup subsektor tanaman pangan, peternakan, hortikultura dan perkebunan (Kompas, 7 November 2025).

Pilihan terhadap hilirisasi pertanian ini tentu suatu kebijakan yang tepat, di tengah target pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada tahun 2029. Hasil kajian tim FORESIGHT Indonesia (2024), yang terdiri dari  peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, dan Bappenas, didukung oleh The International Food Policy Research Institute (IFPRI), menunjukan bahwa dalam kurun waktu 2025-2029, ekonomi Indonesia berpotensi  tumbuh dalam rentang 5,4-8,2 persen per tahun.

Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen pada tahun 2029, maka  pertanian harus tumbuh minimal 5,8 persen per tahun, dengan memaksimalkan pengembangan komoditas berpotensi tumbuh tinggi.  Komoditas  tersebut adalah komoditas bernilai ekonomi tinggi, seperti hortikultura. perkebunan, peternakan, dan perikanan. Peternakan misalnya, berpotensi tumbuh sekitar 4,8 persen per tahun.

Untuk membuat kebijakan hilirisasi ini dapat mencapai target yang telah ditetapkan, ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah kaitan dengan kegiatan di hulu, yang banyak terkait dengan petani skala kecil yang jumlahnya dominan di negeri ini. Secara riilnya, bagaimana membuat para petani  skala kecil dapat diajak berpikir dan bertindak dalam kerangka bisnis.

Kemitraan menjawab kegureman

Mencermati data sistem pangan dan pertanian Indonesia, serta berbagai data sektoral lainnya sejak tahun 1970-an. Dilengkapi kajian komparasi lintas negara Asia, terutama China, Vietnam dan Thailand selama 30 tahun terakhir. Terlihat bahwa Indonesia pernah mengalami pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen pada tahun 1973, 1977, 1980, dan 1995.

Pada tahun 70-an pertumbuhan yang tinggi ditunjang oleh booming harga minyak bumi. Sementara pertumbuhan ekonomi yang tinggi tahun 1980 dan 1995 didukung oleh pertumbuhan industri dan peningkatan produksi pertanian pangan, melalui masifnya penerapan inovasi.

Pascatahun 1995, belajar dari pertumbuhan ekonomi beberapa negara Asia yang mengalami pertumbuhan lebih dari 8 persen, utamanya China dan Vietnam. Pertumbuhan ekonomi  tinggi ditunjang oleh pertumbuhan tinggi Total Faktor terkait dengan Produktivitas (TFP), yang mencerminkan pengembangan teknologi dan inovasi, terutama pada sektor pertanian. Pertumbuhan TFP pertanian China tahun 1998-2007 berkisar 4-5 persen per tahun. Pada periode ini pertumbuhan ekonomi China secara rerata mendekati 10 persen per tahun.

Memperhatikan berbagai kecenderungan di atas, untuk mengejar pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen pada tahun 2029, maka salah satu upayanya adalah dengan memacu peningkatan produktivitas komoditas pertanian bernilai tinggi, yang didukung dengan peningkatan nilai TFP, melalui pengembangan teknologi dan penerapan inovasi secara massif.

Penerapan inovasi secara masif perlu didukung oleh kelembagaan yang membuka akses petani terhadap teknologi. Namun akses saja tidaklah memadai. Yang diperlukan adalah pendampingan berkelanjutan, untuk membangun saling kepercayaan dan penerapan inovasi yang paripurna.  Pada tahapan ini juga diperlukan adanya mitra petani, yang mempunyai sumber daya dalam melakukan pendampingan berkelanjutan, dan dapat menjawab berbagai ketidakpastian yang dihadapi petani, terutama terkait dengan harga jual produk. Pola kerja sama atau kemitraan antara petani dan pelaku usaha skala besar menjadi mutlak adanya.

Belajar dari pengembangan peternakan ayam petelur dan pedaging,  yang pertumbuhan tahunannya mencapai 14,04 persen per tahun selama 2011-2020. Kondisi ini tercipta karena perkembangan industri perunggasan skala besar, bersamaan penumbuhan kemitraan dengan peternak kecil. Penerapan inovasi  secara masif di tingkat peternak kecil melalui pendampingan mitra yang berkelanjutan,  memaksimalkan peran teknologi dalam memacu peningkatan produksi daging dan telur ayam. Pendampingan yang berkelanjutan, terutama dalam penumbuhan saling kepercayaan, baru memperlihatkan hasilnya setelah 5-10 tahun. Hal itu ditandai dengan dominannya peran TFP pada pertumbuhan, serta adanya stabilitas harga di tingkat peternak.

Ilustrasi pemeriksaan pertanian, inspeksi pangan, sidak, swasembada pangan

Peta jalan berbasis regulasi

Hilirisasi pertanian akan berhasil memaksimalkan nilai tambah dan membuka banyak lapangan kerja baru bila ada upaya yang sistematis dalam penerapannya dalam kerangka bisnis, ditunjang penerapan inovasi yang masif. Untuk itu, diperlukan perubahan dalam pola pikir dan perilaku petani. Selain itu, diperlukan pendekatan yang menyeluruh dalam kebijakan dan penerapan di lapang, dalam artian hilirisasi perlu ditunjang oleh kebijakan yang selaras di hulunya.

Terkait dengan kebijakan, hal pertama yang perlu jadi perhatian pemerintah adalah masih parsialnya kebijakan dan implementasinya selama ini. Kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan urusan di bidang hilirisasi pertanian adalah Kementerian Perindustrian, terutama Direktorat Jenderal Industri Agro. Sementara di hulunya ada dalam kewenangan Kementerian Pertanian, dan kita lihat selama ini yang banyak berbicara hilirisasi pertanian adalah Kementerian Pertanian. Sementara kita tidak dapat gambaran bagaimana kebijakan di Kementerian Perindustrian.

Ketiadaan kewenangan di hilir menyebabkan realisasi program hilirisasi di Kementerian Pertanian lebih dominan dilaksanakan di hulunya. Sebagai contoh, melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2025, program hilirisasi senilai Rp 9,95 triliun lebih difokuskan untuk pengadaan bibit dan benih gratis bagi petani hortikultura dan perkebunan (CNBC Indonesia, 09 Oktober 2025). Kita tidak dapat gambaran bagaimana keterkaitan program ini dengan hilirnya di Kementerian Perindustrian.

Hal kedua, yang perlu jadi perhatian adalah bagaimana menyiapkan petani untuk siap bermitra dengan usaha skala besar dalam kerangka bisnis.  Selama ini, kita belum mempunyai pola pemberdayaan petani, yang membuat petani dapat berpikir dalam kerangka bisnis yang ditandai dengan sikap  berorietasi pada mutu produk, dan penumbuhan saling percaya dalam kerja sama bisnis.

Kelembagaan koperasi yang dianggap paling tepat dalam menghimpun petani untuk tumbuh bersama justru tidak berkembang karena tiadanya sikap saling percaya. Sementara berbagai program pemerintah terkadang justru tidak konsisten terkait dengan orientasi mutu ini. Terakhir kita disuguhi kebijakan harga pembelian pemerintah(HPP) gabah kering panen tanpa memperhatikan kualitas. Diperlukan program pemberdayaan melalui pendampingan jangka panjang, tidak bisa hanya dengan pola penyuluhan konvensional.

Selain kedua hal di atas, hilirisasi pertanian memerlukan suatu peta jalan berbasis regulasi, dengan tahapan yang jelas dalam jangka panjang untuk mewujudkannya. Belajar dari pengalaman selama ini, bila tidak didukung oleh suatu regulasi yang mengikat dalam suatu proses perencanaan jangka panjang, maka peta jalan hanya akan jadi dokumen yang nir-implementasi.

Erizal Jamal Dt Tumangguang Profesor Riset pada Pusat Riset KKEK BRIN/Penasihat PERHEPI dan AAI


Kerabat Kerja

Penulis:

Erizal Jamal Dt Tumangguang
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto