Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Pertanyakan Dampak Diskualifikasi Paslon

MK terima empat permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru. Permohonan diajukan dua warga Banjarbaru yang merasa dirugikan karena tiada opsi kotak kosong.

09 Jan 2025 18:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti, Marachdin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diminta untuk menjelaskan kebijakan yang diambil terkait keputusan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti-Said Abdullah, yang tak diikuti dalam pilkada dengan penghapusan gambar paslon di surat suara. Hakim konstitusi mempertanyakan apakah penyelenggara pemilu tidak memikirkan dampak tidak dihapusnya paslon yang didiskualifikasi dari surat suara.

”Pertanyaan yang nantinya perlu dielaborasi lebih jauh dampaknya ketika surat suara masih muncul gambar dari pasangan calon yang didiskualifikasi. Itu apa dampaknya kalau seperti itu, tolong diuraikan soal-soal yang seperti itu. Biar kita bisa mendapatkan secara terang apa yang menjadi latar belakang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (9/1/2025), dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel 3.

Sebelumnya, MK menerima empat permohonan sengketa hasl Pilkada Kota Banjarbaru. Adapun permohonan tersebut diajukan oleh dua warga Banjarbaru (Udiansyah dan Karim) yang merasa dirugikan karena ketiadaan opsi kotak kosong. Keduanya didampingi oleh Denny Indrayana dari Integrity Law Firm selaku kuasa hukum.

Selain itu, MK juga menerima permohonan dari Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly dari Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Muhammad Arifin dari Lembaga Studi Nusantara, dan Said Abdullah yang merupakan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Keempat pemohon tersebut bukanlah pemantau pemilihan yang terakreditasi oleh KPU Kota Banjarbaru. Menurut Denny, hanya ada satu pemantau yang terakreditasi, tetapi tidak mengajukan permohonan sengketa karena tidak berani.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyimak keterangan pemohon dalam sidang sengketa Pillada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/1/2025). Salah satu perkara yang disidangkan adalah sengketa Pilkada di Kabuoaten Banjarbaru yang hanya diikuti satu pasang calon. MK membuat tiga panel hakim yang akan menyidangkan sebanyak 309 perkara dari 314 permohonan yang diajukan. Kompas/Hendra A Setyawan

Seperti diketahui, KPU Kota Banjarbaru menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang memperoleh 36.135 suara sebagai pemenang pilkada. Lisa-Wartono menjadi satu-satunya paslon peserta pilkada Kota Banjarbaru setelah Bawaslu setempat mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Aditya Mufti-Said Abdullah, pada 31 Oktober 2024.

Tak cetak kolom kosong

Denny Indrayana mempersoalkan KPU Kota Banjarbaru tidak mencetak kolom kosong pada surat suara atau menggunakan desain surat suara calon tunggal. Pada surat suara yang dicoblos pada 27 November 2024 lalu, KPU setempat tetap menggunakan surat suara dengan gambar foto paslon nomor urut 1 dan 2.

Quote

Bila mengikuti alur pikir termohon, maka paslon nomor 1, meski hanya mendapatkan satu suara saja, maka menjadi pemenang pilkada karena suara yang lain tidak sah. Satu suara sekalipun.

KPU menetapkan, apabila mencoblos paslon nomor urut 1, maka suara pemilih dinyatakan sah. Sementara paslon nomor urut 2 yang sudah didiskualifikasi, ketentuan yang diterapkan KPU Kota Banjarbaru adalah surat suara dinyatakan tidak sah. Adapun hasil pemungutan suara, suara yang dinyatakan sah sebesar 31,5 persen, sedangkan surat suara yang tidak sah mencapai 68,5 persen atau sebanyak 78.736 suara.

”Bila mengikuti alur pikir termohon, maka paslon nomor 1, meski hanya mendapatkan satu suara saja, maka menjadi pemenang pilkada karena suara yang lain tidak sah. Satu suara sekalipun,” kata Denny.

Suasana sidang sengketa Pillada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/1/2025). Salah satu perkara yang disidangkan adalah sengketa Pilkada di Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selata yang hanya diikuti satu pasang calon. MK membuat tiga panel hakim yang akan menyidangkan sebanyak 309 perkara dari 314 permohonan yang diajukan. Kompas/Hendra A Setyawan

Lebih lanjut Denny mengatakan, pelaksanaan pilkada Kota Banjarbaru melanggar hak konstitusional untuk memilih atau the right to vote. Sebab, KPU telah menghilangkan hak untuk memilih kolom kosong dalam hal calon tunggal. Terkait dengan hal tersebut, Denny meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru yang menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru yang ditetapkan pada 2 Desember 2024 lalu.

MK juga diminta untuk memerintahkan KPU RI mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kota Banjarbaru dengan mekanisme paslon nomor urut 1 melawan kotak kosong.

Tak ada perintah diskualifikasi

Sementara itu, kuasa hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar, mengatakan, keputusan KPU mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 keliru karena tanpa didahului dengan telaah hukum. Menurut dia, dalam rekomendasi Bawaslu, tak ada perintah untuk mendiskualifikasi paslon. Rekomendasi Bawaslu Kalsel Nomor 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 hanya menyatakan bahwa Aditya selaku petahana terbukti melanggar administrasi, tetapi tanpa perintah diskualifikasi.

Quote

Kalau Aditya Mufti betul-betul didiskualifikasi, seharusnya Said Abdullah tetap melenggang sebagai pihak yang berkontestasi sendiri tanpa pasangan.

Selain itu, Andzar juga mengatakan, yang dinyatakan melanggar administrasi hanyalah calon wali kota Aditya yang merupakan wali kota petahana. Sementara Said Abdullah, selaku calon wakil wali kota tidak, dinyatakan melakukan pelanggaran administratif. Namun, KPU justru mendiskualifikasi paslon.

”Kalau Aditya Mufti betul-betul didiskualifikasi, seharusnya Said Abdullah tetap melenggang sebagai pihak yang berkontestasi sendiri tanpa pasangan,” kata Andzar.

Sejumlah anak muda turut dalam aksi Banjarbaru Memanggil, Literasi Perjuangan Berseru di Lapangan Murjani, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (8/12/2024). Aksi tersebut digelar para pegiat literasi bersama Aliansi Masyarakat Banjarbaru Peduli Demokrasi.

Rekomendasi Bawaslu tersebut dilakukan setelah Wartono, calon wakil wali kota yang berpasangan dengan Erna Lisa Walaby, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Aditya. Aditya dan Wartono merupakan petahana wali kota dan wakil wali kota yang berpasangan pada pilkada sebelumnya.

”Jadi, pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Bawaslu itu adalah Pak Aditya yang petahana. Beliau itu dulu menggunakan tagline kampanye, ketika menang, dimasukkanlah tagline kampanye itu menjadi program daerah. Program daerah Beliau berhasil dan Beliau nyalon lagi pake tagline yang sama. Penggunaan tagline ini dinilai seolah-oleh curi start kampanye, jadi dilaporkan oleh wakilnya yang saat ini yang menjadi lawannya di nomor urut 1,” kata Andzar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti, Marachdin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Suhartono .