Di luar data 80.000 korban PHK itu, Kemenaker menemukan ada 60 perusahaan, di antaranya sektor tekstil dan garmen, yang akan melakukan PHK.
23 Des 2024 14:23 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari -Desember 2024, sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan, mencapai lebih kurang 80.000 orang. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan total pekerja ter-PHK sepanjang tahun 2023 yang berkisar 60.000 orang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) C Heru Widianto dalam konferensi pers, Senin (23/12/2024), di Jakarta. Sebanyak 80.000 pekerja yang terdampak PHK tersebut berasal dari berbagai sektor industri.
Di luar data 80.000 pekerja terkena PHK, Kemenaker menemukan ada 60 perusahaan, di antaranya berasal dari sektor tekstil dan garmen, yang berpotensi akan melakukan PHK. Heru mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian jumlah pekerja yang bakal terkena PHK di perusahaan-perusahaan itu dari mediator ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
”Masih belum terkumpul kompilasi data jumlah berapa banyak lagi pekerja yang akan ter-PHK, terutama dari 60 perusahaan itu. Perkiraan kami, jumlahnya tidak akan mencapai 10.000 orang. Insya Allah, kita (pasar tenaga kerja) masih baik-baik saja,” ucapnya.
Lebih jauh, Heru melanjutkan, data yang dimiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan angka kesempatan kerja sebenarnya masih banyak. Pemerintah melalui Kemenaker juga belakangan gencar menggandeng sejumlah perusahaan untuk menggelar bursa kerja. Hanya saja, sejalan dengan ketidakpastian ekonomi, ada fenomena mengenai jumlah angkatan kerja setiap tahun yang terus naik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/23/0be84656-b5b7-434b-a7d8-7ff2ba366749_jpg.jpg)
Secara khusus mengenai fenomena maraknya PHK di industri tekstil, garmen, dan alas kaki, dia menyebutkan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sepakat untuk mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
LKS Tripartit Nasional beranggotakan unsur serikat buruh/pekerja, pengusaha yang di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah yang diwakili Kemenaker. LKS Tripartit Nasional menganggap Permendag No 8/2024 terlalu melonggarkan impor barang jadi. Akibatnya, daya saing pasar domestik menjadi terganggu.
Dalam konferensi pers yang sama, Kemenaker juga memberikan respons terkait dengan kasus yang dialami oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Sebelumnya pada pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex atas status pailit mereka.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota Hakim Agung, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12/2024) lalu.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang memutuskan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat konferensi pers, menambahkan, Kemenaker menghormati setiap keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh MA. Kedua, Kemenaker meyakini pasca-keputusan MA itu, manajemen tetap memiliki prioritas terhadap hak-hak pekerja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/890d15ae-ea25-445e-9b3b-cd0fd6fba809_jpg.jpg)
”Karena, PHK ini, menurut pandangan kami, adalah sesuatu yang langkah buruk. Jangan sampai ada yang namanya PHK. PHK adalah skenario terburuk,” ucapnya.
Menghadapi potensi PHK yang mungkin melanda sektor-sektor industri di Jawa Tengah, Immanuel melanjutkan, pemerintah daerah diimbau agar menggeliatkan balai-balai latihan kerja untuk meminimalkan efek buruk PHK. Pemerintah pusat sampai sekarang juga masih menggodok peraturan teknis skema baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
”Saya rasa, sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus Sritex juga tidak berubah, yakni tidak ada PHK di Sritex,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adinegara, saat dihubungi terpisah, berpendapat, tingginya angka pekerja ter-PHK sepanjang 2024 disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama ialah kebijakan pemerintah yang condong untuk menarik investasi baru dan cenderung kurang memberikan insentif ke industri eksisting.
Faktor kedua ialah daya beli masyarakat yang lesu. Konsumsi rumah tangga sedang melemah. Faktor selanjutnya adalah keterlambatan investasi mesin dan teknologi baru, terutama di sektor industri tekstil, garmen, alas kaki, otomotif, dan elektronik. Akibatnya, daya saing Indonesia di sektor -sektor industri tersebut kalah bersaing jika dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/27/5cd1fa39-3ba4-4a76-bf3b-d440e1d87449_jpg.jpg)
Faktor penyebab keempat, imbuh Bhima, adalah kebijakan impor yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia sehingga memicu gangguan daya saing produk dalam negeri di pasar domestik. Sementara di pasar internasional, produk-produk buatan nasional mengalami tekanan kebijakan proteksionisme dari negara lain.
”Negara-negara yang biasa jadi langganan ekspor produk dalam negeri Indonesia sekarang sedang mengalami pelambatan ekonomi. Akibatnya, produk buatan nasional yang berorientasi ekspor susah terserap pasar,” tuturnya.
Kemudian, faktor penyebab kelima ialah keterlambatan langkah pemerintah Indonesia untuk memberikan kebijakan kredit peralatan dan mesin dengan bunga rendah, terutama untuk industri eksisting.
”Skema teknis JKP memang diubah, tetapi solusi ini bersifat temporer untuk pekerja yang terdampak PHK. Apalagi, selama ini, sistem pelatihan dan penyaluran kembali pekerja terdampak PHK ke pasar kerja kurang berjalan. Ada kesan, pemerintah kurang memfasilitasi penyaluran mereka ke pasar kerja,” ucap Bhima.
Ia melanjutkan, ada kemungkinan jumlah pekerja yang terkena PHK lebih besar dibandingkan dengan data yang dibeberkan oleh Kemenaker. Pasalnya, di pasar kerja sudah muncul fenomena praktik pengusaha yang sebenarnya ingin melakukan PHK, tetapi pengusaha justru meminta pekerja mengundurkan diri ataupun ikut program pensiun dini.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .