Hotman Paris menyatakan kondisi kesehatannya saat ini membuatnya memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Apakah benar?
23 Jul 2026 16:29 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
Baru seminggu menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, akhirnya mundur dari posisi itu. Mundurnya Hotman Paris di tengah pernyataannya yang kontroversial beberapa waktu lalu tentu mengundang tanya. Apa yang sebenarnya terjadi?
Keputusan mundur sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah itu disampaikan Hotman Paris Hutapea dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Gangguan kesehatan menjadi alasan utama hingga akhirnya keputusan itu dibuat.
”Jadi, atas dasar pertimbangan itulah, saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie, Jampidsus, saya mengundurkan diri. (Saya) sudah ngomong dari dua hari lalu, tetapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Namun, kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” tutur Hotman.
Menurut Hotman, keputusan itu terpaksa diambil karena kondisi kesehatan yang menuntutnya untuk segera beristirahat dan melanjutkan pengobatan. Bahkan, ia telah berencana berobat ke Singapura dalam waktu dekat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/23/3ccaa4983154ff897c9880f271aceeb9-WhatsApp_Image_2026_07_23_at_13.16.34_1_.jpeg)
”Karena kondisi kesehatan yang bisa parah, harus istirahat. Ya sudah, saya sudah memberitahukan beliau bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus tersangka di Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Hotman Paris Hutapea menyatakan resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026 atau tepat satu pekan lalu. Kemunculan sosok itu sebagai pembela eks Jampidsus Kejagung itu pun langsung menarik perhatian publik. Terlebih, pada saat konferensi pers seusai mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka di Kejagung, 17 Juli 2026, ia mengemukakan beberapa pernyataan yang memicu perdebatan.
Saat itu, Hotman memaparkan berbagai argumentasi emosional bahwa Febrie tidak bersalah, mulai dari rekam jejak Febrie dalam mengembalikan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, klaim kriminalisasi, serta loyalitas dirinya sebagai pengacara Presiden Prabowo Subianto.
”Padahal, targetnya adalah seorang Jampidsus yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena sudah begitu banyak, sudah hampir Rp 500 triliun uang yang sudah terkumpul,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/17/bef46282ab455704b619f5373ff88275-IMG_20260717_WA0018.jpg)
Hotman juga sempat mengatakan bahwa Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo semestinya bertanya terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo sebelum mengambil tindakan hukum terhadap Febrie Adriansyah, apalagi untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
”Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo,” kata Hotman dalam jumpa pers.
Pernyataan Hotman sontak memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Istana menyerahkan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar perkara dugaan rasuah yang membelit bekas Jampidsus itu tidak dikaitkan-kaitkan dengan Presiden Prabowo.
”Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo, Senin (20/7/2026).
Terkait pernyataan bahwa pemeriksaan setiap pejabat tinggi negara yang harus mendapat izin Presiden, Prasetyo menepisnya. Ia menegaskan, proses hukum tetap mengikuti aturan yang berlaku.
”Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin presiden itu,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/07/17/67c630a5-d37e-4586-ab98-6411e84c9ac5.jpg)
Masih dari konferensi pers pada 17 Juli 2026, Hotman juga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat jurnalis. Saat merespons pertanyaan wartawan terkait dugaan agenda tersembunyi atau kekeliruan dalam penanganan perkara kliennya, Hotman tidak memberikan tanggapan substantif. Sebaliknya, ia melontarkan ungkapan emosional yang dinilai merendahkan martabat jurnalis, seperti ucapan ”Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak, sih?” di hadapan awak media.
Ucapan Hotman berbuntut panjang. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak hukum dan kewajiban moral untuk menggali informasi secara kritis, mendalam, dan akurat agar hak masyarakat untuk mengetahui tetap terpenuhi.
Komaruddin Hidayat menegaskan, pihaknya menyesalkan sikap Hotman Paris yang merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Menurut Komaruddin Hidayat, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers.
Melihat hal itu, akhirnya Hotman meminta maaf sekaligus mengklarifikasi pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Permintaan maaf itu dia sampaikan melalui video yang diunggah ke Instagramnya, @hotmanparisofficial.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/15/2aace076b462f9b407084ddb6879bb45-Dewan_Pers.jpg)
Hotman mengaku tidak berniat apa pun dalam ucapannya tersebut. Namun, Hotman berdalih bahwa ucapan itu muncul karena ia diberondong dua pertanyaan yang tidak bisa dia jawab karena bukan kapasitasnya sehingga membuatnya menjadi emosional.
”Sekali lagi, saya menyatakan minta maaf,” kata Hotman.
Apa pun dalihnya, faktanya Hotman kini tidak lagi menjadi pembela Febrie Adriansyah. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meyakini, Hotman memutuskan mundur karena diminta oleh kliennya sendiri. Sebab, pembelaan yang diutarakan Hotman justru menimbulkan blunder yang merugikan Febrie.
”Kalau diteruskan malah semakin antipati. Sudah kliennya bisa jadi dianggap public enemy, diserang netizen, lawyer-nya yang seharusnya membela, mendinginkan suasana, malah justru jadi blunder, juga jadi public enemy. Jadi kalau diteruskan, ya, malah yang paling rugi kliennya, Pak Febrie. Maka ya, saya sudah menduga itu pasti akan diputus kontrak sebenarnya,” tutur Boyamin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/03/c3017661d7bee4a3c331519e3f34e7c8-IMG_20241203_122412.jpg)
Menurut Boyamin, Febrie pasti mencermati pemberitaan yang terjadi. Dengan adanya blunder tersebut, ia diyakini tidak merasa nyaman karena ia menjadi pihak yang paling dirugikan. Agar tidak semakin parah, maka posisi kuasa hukum itu akhirnya diambil dari Hotman.
”Kalau (bagi) Bang Hotman, ya, no problem aja gitu. Mungkin semakin kontroversial, malah mungkin enggak masalah bagi Bang Hotman. Ini sesuatu yang memang semata-mata saya yakin ini klien yang berkehendak karena kalau diteruskan malah merugikan klien itu sendiri,” tutur Febrie.
Terlepas dari alasan kesehatan yang disampaikan, keputusan mundur Hotman Paris telah menutup babak singkat pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah. Tanpa kehadiran Hotman Paris yang dikenal kerap melontarkan pernyataan-pernyataan kontroversial itu, perhatian publik kini kembali tertuju pada penanganan perkara rasuah yang menjerat Febrie Adriansyah, seorang aparat penegak hukum yang sudah 30 tahun malang melintang sebagai penuntut umum.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan