CATATAN URBAN

Kebijakan ”Seragamisasi”, ”Sepeleisasi” Persoalan

Kebijakan perkotaan komprehensif sudah ada, tetapi tiba-tiba muncul instruksi seragam soal genteng dan sampah. Masalah besar disepelekan, akar masalah diabaikan.

20 Feb 2026 13:00 WIB · Kolom

Kompas/Riza Fathoni

Oleh Neli Triana

Baru pada September 2025 lalu Indonesia memiliki Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045. Bertujuan menjadikan kota-kota inklusif, tangguh, hijau, dan beradaptasi dengan kondisi wilayah masing-masing, dokumen ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan Agenda Urban Baru.

Namun, tiba-tiba ada perintah gentengisasi, penyeragaman atap rumah atas nama estetika. Kebijakan ini terlontar begitu saja dan dana Rp 1 triliun dari uang negara pun katanya tersedia untuk program ini. Apakah ada kesinambungannya dengan KPN 2045, SDGs? Mungkin pencetus ide sama sekali lupa sudah ada kebijakan yang lebih komprehensif yang juga tengah berjalan.

Masyarakat terheran-heran. Apalagi, pada saat bersamaan, isu hangat lain tersorot oleh publik, yaitu sampah. Disebut ada kritik dari kolega di luar negeri, sampah khususnya di pantai di Bali jadi perhatian. Polisi dan militer diminta mengerahkan pasukannya bersama pemerintah daerah untuk segera mengenyahkan sampah itu. Sim salabim, pantai pun bersih. Hmmm… ternyata bisa juga, tetapi harus disuruh dulu.

Apakah isu yang sudah bertahun-tahun terakhir membebani banyak daerah di Indonesia bisa terselesaikan dengan pengerahan aparat menjadi pemungut sampah? Tergantung dari klaim pihak mana dulu tentunya. Yang pasti, tempat pembuangan akhir di kota-kota Nusantara masih silih berganti dilaporkan sudah terlalu penuh, sampah menggunung melebihi kapasitasnya, bahkan ada yang ambrol ke sungai. Di beberapa kota, sampah meluber hingga ke jalan protokol, memakan badan jalan dan menebar bau.

Aksi bersih Pantai Kedonganan di Badung, Bali oleh prajurit TNI dari Kodam Udayana pada Minggu (23/2/2025).

Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah per tahunnya. Dari jumlah itu, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup 2025, baru 39 persen yang dikelola dengan layak. Sisanya dipaksa dijejalkan di TPA yang sudah melampaui kapasitas, dibakar secara terbuka, menumpuk di sudut-sudut lahan kosong, atau mengalir ke saluran pembuangan, mulai dari parit, sungai, sampai laut. Hampir semua TPA di Indonesia diproyeksikan penuh sebelum 2028.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan pergeseran paradigma dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju sistem yang memandang sampah sebagai sumber daya. Open dumping di TPA seharusnya sudah ditutup paling lambat 2013, sesuai amanat UU yang sama. Kini, 13 tahun berlalu di tahun 2026, open dumping masih menjadi metode utama di ratusan TPA di seluruh Indonesia.

Bukan karena regulasinya tidak ada. Namun, karena komitmen membangun sistem pengurangan sampah dari hulu yang melibatkan produsen, mendidik warga, hingga membangun infrastruktur pemilahan tidak pernah benar-benar menjadi prioritas. Yang terus dibangun adalah kapasitas di hilir, seperti menambah truk, perluas TPA, mengerahkan personel untuk bersih-bersih. Dan, ternyata ada unsur bisnis membuang sampah ilegal bernilai miliaran rupiah karena mekanisme itu. Jangan heran jika TPA terus penuh, ruang terbuka menampung sampah, pantai terus kotor, air meluap kala hujan karena jalan air tersumbat. Siklus yang selalu berulang.

Pola yang sama terlihat dalam gentengisasi. Permukiman beratap seng berkarat dilihat sebagai masalah estetika berat yang bisa diselesaikan dengan satu instruksi mengganti semua dengan genteng. Solusi ini diklaim jitu karena produksi genteng bisa dilakukan secara serentak lewat usaha koperasi yang juga tengah digalakkan pertumbuhannya di seantero Sabang sampai Merauke. Atap rapi, industri genteng menyerap tenaga kerja, ekonomi bergulir. Luar biasa imajinasinya.

Kearifan lokal dinafikan

Negara ini membentang lebih dari 5.000 kilometer dari Sabang sampai Merauke. Di Sumatera Barat, atap ijuk melengkung lebih dari sekadar tradisi. Kekhasan itu muncul dan diadaptasi beratus tahun sebagai respons terhadap gempa yang sudah berulang kali mengguncang wilayah itu. Di pesisir Kalimantan dan Papua, rumah panggung beratap daun sagu berdiri di atas air, menyesuaikan diri dengan pasang surut dan kelembaban.

Pilihan atap sejak awal tidak berdasarkan pertimbangan estetika, tetapi fungsi. Seiring budaya dan tradisi berkembang, estetika turut menjadi pertimbangan tanpa menepikan fungsi. Dari ujung timur sampai barat, keberagaman arsitektur vernakular menunjukkan kearifan lokal yang di masa sekarang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mewujudkan resiliensi menghadapi dampak krisis iklim dan ancaman berbagai bencana.

Markus Lani berdiri di depan rumah adat honai miliknyadi Kampung Jagara, Distrik Walesi, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (16/11/2021). Di Wamena masih banyak warga yang mempertahankan rumah adat honai walau sudah mempunyai rumah permanen beratap seng. Honai sendiri mempunyai posisi yang sangat penting dalam masyarakat adat Papua salah satunya menjadi tempat belajar menurunkan ilmu pertanian tradisional. Rumah Honai memiliki bentuk dasar lingkaran dengan rangka kayu berdinding anyaman dengan atap kerucut yang terbuat dari jerami. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Jurnal ”Fragility of Indonesian houses: scenario damage analysis of the 2006 Yogyakarta and 2009 Padang earthquakes” yang diterbitkan di Bulletin of Earthquake Engineering (2024) mendokumentasikan pola konsisten dari gempa Yogyakarta 2006 dan Padang 2009. Riset tersebut menunjukkan rumah dengan dinding bata tak bertulang dan atap genteng tanah liat adalah yang paling rentan, yaitu tingkat kerusakan hingga 90 persen di beberapa wilayah.

Jika negara membiayai penggantian atap seng dengan genteng tanpa memastikan struktur bangunannya diperkuat, yang sedang diproduksi massal adalah pemandangan rapi dan mungkin memang bisa dibilang indah. Akan tetapi, bisa berpotensi besar meningkatkan kerentanan baru yang mengancam jutaan warga. Genteng yang secara estetika dipandang cakep, ternyata menyimpan potensi bencana.

Macan kertas

Aneh sebenarnya melihat bagaimana kebijakan impulsif bermunculan. Padahal, sudah ada setumpuk dokumen resmi yang menyediakan detail proses dan landasan teori hingga hukum untuk membangun atau mengatasi masalah terkait kepentingan publik ini.

KPN 2045 terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Di level global, Indonesia sudah meratifikasi Agenda Urban Baru dari PBB tahun 2016. Kota disepakati dibangun dengan memahami konteks lokal dan menghargai keberagaman, bukan keseragaman, apalagi sekadar citra untuk dilihat orang lain.

Dokumen perencanaan legal tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak, mempertemukan ide para ahli dan tentunya mendahulukan kepentingan publik beserta lingkungannya yang berkelanjutan. Dokumen tebal terisi penuh oleh pertimbangan matang itu laksana macan kertas tak bertaji dibandingkan dengan instruksi Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI), yang tiba-tiba menyeruak di suatu hari lewat beberapa lembar kertas yang dibacakan di podium.

Selalu ada ruang berpikir positif bahwa di setiap kebijakan, termasuk yang tiba-tiba muncul dan wajib dilaksanakan segera dengan dukungan dana yang harus ada, pasti tetap ada niat baik. Akan tetapi, ada pandangan juga bahwa ada upaya menangani persoalan tanpa membenahi rentetan penyebab yang menyertainya. Semua seakan terlihat sepele di mata penguasa atau memang menyepelekan?

Ada kecenderungan melewati pertanyaan yang lebih mendasar, seperti mengapa ini terjadi, sistem apa yang rusak, apa yang perlu dibangun atau dibenahi terlebih dulu agar masalah tidak terus terulang. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu hampir pasti berupa sesuatu yang tidak dapat dijawab dengan mengerahkan ratusan orang di suatu tempat di suatu waktu saja. Untuk menjawabnya, butuh waktu lebih dari satu masa jabatan. Dan, itulah mungkin mengapa fase terpenting ini sering dilewati.

Apa yang bisa diharapkan dari ”seragamisasi”, ”sepeleisasi” ini? Setiap kali merespons gejala tanpa membangun sistem, maka kita berpeluang besar akan terus menghadapi gejala yang sama dengan skala lebih besar dan biaya lebih mahal. Namun, dampak itu bisa jadi belum akan terasa saat ini. Yang bakal terlihat lebih dulu, masalah utama ditutupi dan dibiarkan berlarut. Di permukaan semua bakal tampak rapi, tetapi itu monoton dan hanya permukaan semata.

Menjadi bersih dan indah seperti di kompleks militer? Mungkin untuk kali ini gambaran lebih tepatnya adalah tampilan membosankan dan di baliknya ada ”api dalam sekam” menunggu meledak.


Kerabat Kerja

Penulis:

Neli Triana
 | 

Editor:

Gesit Ariyanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto