PENEGAKAN HUKUM

Serangan Diduga Terencana, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

Sedikitnya ada 14 orang yang saling terhubung dalam kasus penyerangan Andrie Yunus. Dugaan keterlibatan unsur sipil perlu diselidiki lebih lanjut oleh polisi.

27 Apr 2026 20:17 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Nino Citra Anugrahanto, Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyelesaikan hasil pemantauannya terhadap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Sederet bukti yang terkumpul mengindikasikan serangan itu dilancarkan aparat negara secara terencana. Karena itu, Komnas HAM mendesak Polri melanjutkan penyelidikannya demi mengungkap auktor intelektualis dalam kasus tersebut. 

Hasil pemantauan itu dilaporkan jajaran komisioner Komnas HAM, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/4/2026). Untuk menghasilkan laporan itu, jajaran komisioner mengumpulkan berbagai bukti, seperti rekaman video kamera pemantau (CCTV), hingga memintai keterangan sejumlah pihak terkait kasus tersebut. 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengungkapkan, hasil pemantauannya menunjukkan bahwa sedikitnya 14 orang yang saling terhubung terlibat dalam aksi penyerangan itu. Belasan orang itu berkoordinasi dan bertemu pada momen-momen tertentu sebelum insiden penyerangan terjadi. Keterkaitan mereka tampak dari berbagai video dari sekitaran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga tempat terjadinya peristiwa. 

”Dari pola serangannya, kami mengindikasikan ini pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antarpelaku,” kata Saurlin.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian saat menyampaikan paparannya ketika gerakan Kolektif Merpati bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar dengar pendapat di halaman Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary No.4b, Menteng, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Dengar pendapat ini untuk mendorong agar Komnas HAM dapat memastikan proses penanganan perkara terkait peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Sejak Lima hari lalu, Gerakan Kolektif Merpati menggelar aksi tenda tengah menggelar aksi tenda di depan kantor Komnas HAM dengan tajuk “Tenda untuk Andrie, Tandu untuk Demokrasi”  untuk menyuarakan desakan terhadap Komnas HAM mengadvokasi penuntasan kasus tersebut. Selain mengungkap secara tuntas kasus tersebut, hal penting lain yang diperjuangkan adalah tuntutan membawa kasus ini ke pengadilan sipil, sesuai dengan delik kasus tersebut.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
11-4-2026

Saurlin menyatakan, dugaan adanya perencanaan semakin kuat seiring temuan penggunaan nomor ponsel baru oleh para terduga pelaku. Ia menduga, para pelaku menggunakan identitas atau nama lain untuk meregistrasi nomor ponselnya dengan identitas anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, sampai warga lansia. Nomor-nomor ponsel itu baru diaktifkan dua hari sebelum terjadinya serangan. 

Sejumlah temuan itu, jelas Saurlin, perlu didalami lebih lanjut oleh jajaran Polri. Ia memahami jika proses hukum sehubungan kasus itu juga sedang berjalan melalui peradilan militer. Namun, mekanisme penegakan hukum itu dikhawatirkannya justru kurang transparan dan akuntabel sejalan dengan prosesnya yang serba tertutup. 

”Informasi yang diberikan Puspom TNI pada Komnas HAM, kami temukan juga masih memerlukan pendalaman. Sebab, fakta-fakta yang kami temukan dari pihak-pihak lain secara indikatif kurang bersesuaian,” kata Saurlin.

Saurlin belum bisa memastikan soal auktor intelektualis di balik serangan itu. Masih dibutuhkan penyelidikan mendalam untuk mengetahui keberadaan sosok penggerak serangan terhadap Andrie Yunus tersebut. Sebab, sederet bukti yang dikumpulkan Komnas HAM baru sekadar menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum pelaku melancarkan serangan.

”Kita belum masuk pada siapa sesungguhnya yang memerintah belasan orang ini untuk melakukan aksinya. Saya kira aparat penegak hukum kita bisa fokus pada bagaimana peristiwa ini dilihat sebagai pelanggaran HAM yang memerlukan tindak lanjut dari penegak hukum,” kata Saurlin. 

Ketua  Komnas HAM Anis Hidayah membawa surat laporan temuan Komnas HAM bersama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) lainnya yaitu Komisi Nasional anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) ketika menggelar Penyampaian Laporan dan Rekomendasi Tim Independen LNHAM atas Peristiwa Unjuk Rasa dan Kerusuhan Agustus-September 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/4/2026). Dalam laporan hasil investigasi tim independen gabungan lembaga-lembaga menemukan adanya beberapa pelanggaran HAM oleh aparat dalam penanganan Aksi Agustus 2025. Sejumlah pelanggaran HAM ini terlihat pada praktik penanganan aksi yang berlebihan baik dari penindakan hingga jumlah personel. Selain itu, tewasnya Affan Kurniawan yang menjadi korban dilindas mobil Polisi juga tidak diikuti proses hukum yang adil. LN HAM juga menemukan adanya kekerasan seksual terhadap perempuan oleh aparat dalam kerusuhan Agustus-September 2025 ini. Atas temuan-temuan tersebut, Komnas HAM dan LN HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait temuan-temuan ini, termasuk pentingnya memahami HAM dengan pengamanan yang proporsional dan menindak pelaku pelanggar HAM dalam kaitan temuan-temuan tersebut .

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-4-2026

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan, salah satu rekomendasi terpenting dari lembaganya adalah desakan agar Polri melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa itu. Baginya, cara itulah yang mampu mengungkap kasus penyerangan Andrie Yunus secara terang benderang. Terlebih lagi jika peristiwa itu memang memuat keterlibatan warga sipil.

Di sisi lain, sebut Anis, Komnas HAM mendesak peradilan militer yang kini menangani kasus tersebut untuk bekerja transparan dan akuntabel. Pengadilan militer diharapkan mampu mengungkap penyerangan yang menyasar Andrie Yunus tersebut. Keterangan tersangka atas peran pihak-pihak yang terlibat serta mereka yang memerintahkan serangan itu mesti dibuka. 

Revisi peradilan militer

Tak hanya itu, lanjut Anis, Komnas HAM juga mendorong Presiden Prabowo Subianto segera merevisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer yang tak selaras dengan UU TNI. Aspek terpenting yang mesti direvisi adalah penindakan hukum bagi anggota TNI yang melakukan kejahatan. Tanpa revisi UU Peradilan Militer, anggota TNI yang melakukan tindak pidana akan diproses hukum lewat pengadilan militer.

Suasana saat sejumlah mahasiswa dari lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Kolektif Merapat Kita Ke Kiri (Merpati) menggelar diskusi dalam aksi solidaritas untuk aktivis Andrie Yunus di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (6/4/2026). Aksi ini mengangkat tema Tenda Untuk Andrie, Tandu Untuk Demokrasi. Tragedi penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan bentuk nyata upaya pembungkaman kebebasan bersuara dan kritik dalam demokrasi di Indonesia. Upaya pembungkaman ini juga menjadi potret nyata pemberangusan HAM yang terus terjadi dan bisa menimpa seluruh rakyat. Mereka mendesak Komnas HAM konsisten dan bertindak secara kongkrit dalam mengawal penganganan kasus yang menimpa Andrie Yunus ke Pengadilan Sipil serta memastikan prosesnya berjalan akurat dan akuntabel.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-4-2026

”Kenapa rekomendasi Komnas HAM itu penting untuk ditindaklanjuti? Karena, kan, ini ingin mendorong agar hak-hak korban dipenuhi dan tidak terjadinya impunitas dalam kasus ini. Apalagi tadi sudah disampaikan terduga pelaku yang sangat banyak,” kata Anis. 

Komnas HAM, kata Anis, juga masih mendesak Presiden agar segera membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap kasus Andrie Yunus. Keberadaan tim itu diperlukan guna memastikan pengungkapan fakta penyerangan Andrie secara obyektif, imparsial, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, korban bisa menerima keadilan atas peristiwa yang dialaminya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, sejauh ini memang belum ditemukan tersangka sipil. Ia mempersilakan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika memang ada keterlibatan pihak sipil. Namun, sehubungan dengan proses yang sudah berjalan, tidak ada mekanisme peradilan koneksitas yang ditempuh.

”Koneksitas itu bergantung kepada pelakunya. Kalau pelakunya campuran antara prajurit TNI dan orang sipil, baru berlaku koneksitas. Kalau hanya sipil saja atau hanya militer saja, tidak relevan kita bicara tentang koneksitas,” kata Yusril.

Dalam kasus Andrie, jelas Yusril, para tersangka militer harus diadili ke peradilan militer. Sebenarnya, sebut dia, ia sempat terlibat penyusunan revisi UU TNI, selaku Menteri Kehakiman dan HAM, yang menghasilkan UU Nomor 34 Tahun 2004. Dalam revisi itu, ia bersama para penyusun regulasi memasukkan poin jika anggota militer melakukan pelanggaran pidana harus diadili di peradilan umum. Namun, para pembuat kebijakan mesti merevisi UU Peradilan Militer.

Suasana saat sejumlah tokoh bangsa berkumpul untuk pembacaan Pesan Kebangsaan terkait Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (7/4/2026).  Para tokoh bangsa yang hadir dalam pembacaan Pesan Kebangsaan ini adalah (dari Kiri ke kanan) Pdt. Jacky Manuputty, Suciwati, Pdt. Gomar Gultom, KH Lukman Hakim Saifuddin, Zumrotin Susilo, Karlina Supeli, Halida Hatta, Sukidi, dan Busyro Muqoddas. Pesan Kebangsaan terkait Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus dari.para tokoh bangsa ini menyerukan negara harus bertanggungjawab dan mengusut tuntas kasus tersebut hingga menyentuh aktor intelektual di balik serangan tersebut.  Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen terkait kasus ini juga dianggap perlu Dan penting segera dilakukan agar proses pengusutan berjalan akuntabel dan transparan. Para tokoh bangsa ini juga memandang penyiraman air keras kepada Andrie Yunus menjadi bentuk masih berjalannya teror terhadap HAM hingga kini. Selain itu, penyerangan ini juga upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-4-2026

”Jadi, pengganti-pengganti saya tidak meneruskan pekerjaan itu (revisi UU Peradilan Militer) sampai sekarang ketika menghadapi kasusnya Yunus ini, kita menghadapi ada tiga undang-undang yang berlaku. Pertama, ada UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP. Tiga-tiganya mengatur dengan cara yang berbeda,” kata Yusril. 

Selama belum ada revisi atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sebut Yusril, UU Peradilan Militer akan tetap berlaku. Pada peradilan itu, jelas dia, penindakan hukum tidak melihat pada jenis tindak pidananya, tetapi melihat pihak mana yang dirugikan. Jika subyeknya tentara, sebut dia, apa pun kejahatan yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan, proses peradilannya bakal berlangsung pada peradilan militer.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto, Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati