Serikat Pekerja Cemaskan Gelombang PHK dan Putus Kontrak Menjelang Ramadhan

Lenturnya aturan kontrak kerja semenjak Undang-Undang Cipta Kerja semakin memperparah situasi.

26 Feb 2025 16:20 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Serikat pekerja menyebut pemutusan hubungan kerja dan putus kontrak marak terjadi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pemerintah diminta aktif mewaspadai gejala tersebut agar jangan sampai langkah itu dipakai sebagai modus penghindaran kewajiban pembayaran tunjangan hari raya oleh perusahaan. 

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno, Rabu (26/2/2025), di Jakarta menyebutkan, anggota KASBI saat ini sudah banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan putus kontrak dalam dua bulan terakhir. Sejauh ini, menurut dia, sudah ada tujuh kasus. 

Pertama, salah satu pabrik tekstil di Sumedang, Jawa Barat, mem-PHK 700 buruhnya dengan alasan pailit. Kasus ini belum selesai dan buruh sampai harus membuat posko tenda perjuangan di depan pabrik. 

Kedua, salah satu pabrik tekstil di Cimahi, Jawa Barat, mem-PHK 270 orang dengan dalih perusahaan tutup akibat rugi. Kasusnya belum selesai. Buruh anggota KASBI turut mendirikan posko tenda perjuangan di depan pabrik. 

Ketiga, salah satu pabrik bulu mata di Garut, Jawa Barat, melakukan PHK massal dengan alasan pailit. Lebih kurang 2.000 buruh terdampak. Buruh mendirikan posko tenda perjuangan di depan pabrik untuk mengawal kasus sampai selesai. 

Infografik riset Jumlah Pekerja yang Terkena PHK 2023-2024

Keempat, salah satu perusahaan perkebunan sawit di Sambas dan Bengkayang, Kalimantan Barat, melakukan PHK massal karena perusahaan disita kejaksaan. Sebanyak 2.000 buruh terdampak, tetapi menolak PHK karena kasus belum tuntas. 

Kelima, sekitar 1.000 buruh di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Jakarta mengalami PHK. Perusahaan beralasan sedang diakuisisi perusahaan lain. Buruh telah sepakat menerima kompensasi. 

Keenam, salah satu pabrik kebutuhan rumah tangga di Jakarta melakukan PHK terhadap 300 buruh dengan dalih mau pindah lokasi. Buruh setuju dengan tawaran pesangon. 

Ketujuh, salah satu restoran ayam goreng siap saji nasional sedang melakukan PHK di beberapa kota. Alasan perusahaan adalah rugi. Sebagian buruh menerima dan ada yang menolak keputusan PHK tersebut. Mereka yang menolak telah berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (26/2/2025), supaya kementerian ikut mengakomodasi aspirasi mereka.

”Yang kami tahu, alasan perusahaan tersebut adalah pasar dan ada masalah internal,” ujar Sunarno.

Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menambahkan, salah satu basis konfederasi di salah satu pabrik bulu mata di Garut sekarang terkena PHK massal. Manajemen pabrik mengklaim sepi order. Jumlah anggota di sana yang terdampak mencapai 300 orang.

”Walaupun sering kali dibantah pemerintah, tren PHK dan putus kontrak menjelang hari raya Idul Fitri memang sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Memang tidak bisa digeneralisasi. Akan tetapi, fenomena PHK menjelang Ramadhan dan Idul Fitri yang sedang terjadi sekarang datang dengan alasan pailit,” ucap Irham. 

Massa buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Unjuk rasa tersebut untuk mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

Tuntut pemerintah proaktif

Menurut Irham, lenturnya aturan kontrak kerja semenjak Undang-Undang Cipta Kerja semakin memperparah situasi. Pengusaha cenderung lebih mudah melakukan PHK dan putus kontrak secara sepihak. 

Konfederasi Sarbumusi berharap Kemenaker proaktif mendiagnosis hal-hal seperti itu. Lalu, kementerian berani memberikan formula antisipasi perlindungan terbaik untuk buruh. Apabila terbukti sekadar menghindari pembayaran THR, terutama perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi normal, pemerintah harus memberikan sanksi. 

”Kemenaker harus proaktif dan benar-benar turun melakukan verifikasi alasan PHK ataupun putus kontrak. Memang tuduhan menghindari THR agak sumir, tetapi pola ini cenderung berulang setiap tahun dan meningkat dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Irham.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan hal senada. Berdasarkan pengamatannya, saat menjelang Ramadhan telah banyak terjadi PHK dan putus kontrak di berbagai daerah. Di KSPN, sejauh ini belum ada anggotanya yang terimbas. 

Modus supaya terhindar dari beban kewajiban membayar THR masih teramati. Namun, ada juga PHK sampai pabrik tutup lantaran arus kas perusahaan merugi sejak beberapa tahun lalu dan tahun ini adalah puncaknya. 

”Untuk putus kontrak sebelum Ramadhan yang sekarang sedang terjadi, kami menduga ada modus untuk menghindari beban kewajiban THR. Modus ini sudah lama dipraktikkan dengan cara yang diatur sedemikian rupa dalam perjanjian kerja bahwa selesai kontrak kerja sebelum Ramadhan, sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban memberikan THR. Biasanya akan dipanggil kerja kembali setelah Idul Fitri,” ungkap Ristadi. 

Pekerja membentangkan spanduk dukungan untuk PT Sritex yang menjadi tempat kerja mereka selama ini di depan Pengadilan Niaga Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025). Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya telah memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya dengan mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut pada Oktober 2024. Rapat Rapat kreditor dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 21-01-2025

Praktik seperti itu, dia akui, akan sulit dihentikan pemerintah. Alasannya, tidak ada aturan yang melarang kapan dimulainya waktu perjanjian kerja. Satu-satunya upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah melindungi korban-korban PHK dengan memperjuangkan hak -haknya agar terpenuhi. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita menambahkan, Kemenaker sebenarnya dapat mengeluarkan regulasi khusus yang melarang putus kontrak dan PHK dalam periode tertentu menjelang hari raya, kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak. Regulasi ini bisa mencakup sanksi bagi perusahaan yang sengaja melakukan PHK massal atau pemutusan kontrak tanpa alasan kuat.

”Berikan insentif bagi perusahaan yang mempertahankan pekerja serta bantuan ataupun jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak,” kata Elly.

Kepada Kompas, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya belum memiliki data yang valid mengenai PHK dan putus kontrak menjelang Ramadhan dan Lebaran. Namun, kementerian tidak menolak informasi dari sejumlah serikat pekerja yang menyatakan menjelang Ramadhan saat ini mulai marak PHK dan putus kontrak.

“Kami menunggu data yang valid. Kami berharap informasi marak PHK dan putus kontrak menjelang Ramadhan tidak benar-benar terjadi supaya situasi ketenagakerjaan tetap kondusif. Masyarakat tetap bisa melakukan kegiatan Ramadhan dan Lebaran dengan tenang,” ujar dia.

Kementerian juga berkomitmen segera merilis surat edaran pemberian THR, lalu mensosialisasikan ke seluruh dinas tenaga kerja supaya bersama-sama memantau pelaksanaan. Tradisi mendirikan posko pengaduan THR juga akan dijalankan pada 2025.

Berdasarkan satudata.kemnaker.go.id, pada Januari-Desember 2024 terdapat 77.965 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Jumlah paling banyak terdapat di Provinsi Jakarta, yaitu sekitar 21,91 persen dari total pekerja yang mengalami PHK.

Catatan:

Berita ini dilengkapi tanggapan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pada Rabu (26/2/2025) pukul 22.24 WIB.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Aris Prasetyo