Gambar Garuda Pancasila putih berlatar biru menunjukkan kondisi yang sedang berduka karena perilaku inkonstitusional.
22 Agt 2024 13:37 WIB · Politik & Hukum
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/21/1826ec32-56d0-4283-9898-407f63e030f3_jpg.jpg)
Sejak Rabu sampai Kamis (21-22/8/2024), media sosial dibanjiri dengan unggahan gambar Garuda Pancasila putih berlatar biru dengan tulisan peringatan darurat. Gambar tersebut merupakan potongan video yang diunggah akun Youtube EAS Indonesia Concept pada 2022.
Dalam video tersebut juga terdapat tulisan ”Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Gambar itu muncul setelah delapan fraksi di DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya dalam satu hari pembahasan. Hanya Fraksi PDI-P yang menyatakan tidak sependapat terhadap revisi undang-undang itu.
Baca juga: MK Didatangi Tokoh dan Aktivis, Sikap DPR dan Pemerintah Menginjak-injak Kedaulatan Rakyat
Materi yang disepakati dalam pembahasan itu antara lain menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024).
Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/21/83fb7ac4-155c-4a5d-9c0a-d974514d752b_jpg.jpg)
Dalam pembahasan itu juga disepakati aturan syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Padahal, MK telah menegaskan penghitungan usia itu dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Kueri ”darurat indonesia” meningkat di tren pencarian Google sejak kemarin. Penelusuran dengan kata kunci ”peringatan darurat indonesia” menjadi yang tertinggi. Tagar #KawalPutusanMK pun menjadi salah satu pembahasan populer di media sosial X.
Salah satu yang mengunggah gambar peringatan darurat tersebut adalah artis dan politikus Partai Golkar Wanda Hamidah di akun Instagram-nya. Wanda juga menyatakan keluar dari Partai Golkar. Ia belum merespons harian Kompas ketika dikonfirmasi alasannya keluar dari Golkar dan mengunggah gambar peringatan darurat tersebut.
Wanda merasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu membabi buta dalam bergerak. Presiden dianggapnya telah represif mengangkangi hukum dan perundangan. Selain menjegal konstitusi, Presiden Jokowi juga menjegal partai politik. Ia tidak menyangka Golkar dengan mudahnya ’digergaji’ Presiden Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Wanda merasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu membabi buta dalam bergerak. Presiden dianggapnya telah represif mengangkangi hukum dan perundangan. Selain menjegal konstitusi, Presiden Jokowi juga menjegal partai politik. Ia tidak menyangka Golkar dengan mudahnya “digergaji” Presiden Jokowi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/06/15/86b68920-b67e-4476-bfc3-3469500403a5_jpg.jpg)
Wanda menyebut mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar tidak mungkin dilakukan secara sukarela. Jika ingin menduduki Golkar, seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Bahlil Lahadalia ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional atau Munas XI Golkar, di Jakarta, Rabu. Ketika menyampaikan visi, misi, dan agenda politiknya, Bahlil sempat menyinggung soal ”Raja Jawa”. Namun, ia tidak gamblang menyebut siapa ”Raja Jawa” dimaksud. Ia mengingatkan jajaran pengurus pusat dan daerah Golkar yang hadir di munas agar tidak main-main dengan figur tersebut.
Mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar tidak mungkin dilakukan secara sukarela. Jika ingin menduduki Golkar, seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.
Presiden Jokowi hadir saat acara penutupan munas Golkar bersama presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia mengenakan pakaian warna kuning. Bahlil sempat mengajak Jokowi bergabung dengan Golkar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/21/33b577a9-a0a4-4332-b019-d679733583bc_jpg.jpg)
Selain Wanda, publik figur lain yang juga mengunggah gambar Garuda Pancasila putih berlatar biru di antaranya adalah Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, dan Gusti Bintang atau yang dikenal dengan Bintang Emon.
Saat dihubungi, peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, mengatakan, gambar Garuda Pancasila putih berlatar biru tersebut menunjukkan kondisi yang sedang berduka. Pemilihan warna biru dalam bahasa Inggris dimaknai sebagai kesedihan, sedangkan Garuda putih menunjukkan adanya ”kematian” bagi negara/bangsa. Putih identik dengan simbol kematian, sedangkan Garuda merupakan simbol negara/bangsa Indonesia.
Publik sudah marah dengan perilaku Presiden Jokowi yang berusaha menguntungkan dinastinya melalui berbagai cara inkonstitusional. Alhasil, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat.
Publik sudah marah dengan perilaku Presiden Jokowi yang berusaha menguntungkan dinastinya melalui berbagai cara inkonstitusional. Alhasil, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat.
Jika dicermati, simbol tersebut dimulai dari kalangan kelas menengah terdidik di dunia maya. Namun, gerakan itu belum menyasar secara nasional di ruang publik secara nyata. ”Ini tergantung pada gerakan moral yang muncul nanti bisa menggerakkan secara besar kekuatan publik lintas segmen,” tutur Wasisto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/22/b5f3a64d-c496-4d13-8422-59f50a248e92_jpg.jpg)
Melalui keterangan tertulis, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid turut mengomentari sejumlah akun media sosial yang mengunggah gambar peringatan darurat. Seruan ini muncul setelah DPR membatalkan putusan MK. Padahal, UUD 1945 Pasal 24 C (1) menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan tak dapat direvisi. Para pengkritik menyebut DPR telah bertindak sewenang-wenang karena mengintervensi kewenangan yudikatif. Elite politik dan pemerintah seharusnya bisa memaknai tanda-tanda protes rakyat.
Usman meminta protes peringatan darurat oleh sejumlah kalangan dalam menanggapi DPR yang membatalkan putusan MK harus bebas dari ancaman. Setiap orang berhak mengutarakan pandangannya secara damai terhadap situasi negara, termasuk aksi protes yang dilakukan mahasiswa.
Protes terhadap kebijakan negara ataupun perilaku elite politik adalah hal yang wajar, sah, dan dijamin dalam hukum internasional hak asasi manusia. Jangan direpresi.
”Protes terhadap kebijakan negara ataupun perilaku elite politik adalah hal yang wajar, sah, dan dijamin dalam hukum internasional hak asasi manusia. Jangan direpresi,” kata Usman menegaskan.
Menurut Usman, kekerasan yang dilakukan negara hanya akan memperburuk hak asasi manusia (HAM). Itu bisa dilihat dalam aksi mahasiswa dan pelajar pada aksi Reformasi Dikorupsi 2019 dan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aksi tersebut terdapat mahasiswa yang tewas dan ditangkap.
Baca juga: Anggota DPR Luqman Hakim Boikot Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/22/83c4f9ae-e2b2-4a11-84cd-f0f14a87f68b_jpg.jpg)
Usman menjelaskan, protes adalah representasi ruang sipil yang harus dijamin negara. Hukum internasional mewajibkan setiap negara menghormati prinsip dasar HAM, seperti kebebasan berekspresi dan berserikat, termasuk beroposisi.
Ruang sipil yang bebas serta tanpa ancaman dan penghukuman diperlukan untuk membuka akses bagi keadilan. Ia mendesak negara tidak memakai kekerasan dan kekuatan yang berlebihan dalam menanggapi protes damai.
Penulis:
PRAYOGI DWI SULISTYOEditor:
SUHARTONO