Kebebasan berpendapat

Sesalkan Teror ke Andrie Yunus, KDM: Semua Warga Bebas Berpendapat

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyesalkan teror penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Ia menegaskan, semua warga berhak menyampaikan pendapat.

16 Mar 2026 18:05 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Fabio Maria Lopes Costa

BANDUNG, KOMPAS — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyesalkan insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Ia menyatakan, setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat secara terbuka di muka umum.

Hal ini disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2026) sore.

Dedi mengatakan, setiap warga negara di Indonesia bebas menyampaikan gagasan dan pendapat kepada publik. Penyampaian itu bisa disuarakan siapa saja asalkan dapat dipertanggungjawabkan isi gagasannya.

Andrie disiram dengan air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) pukul 23.37 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Salemba, Jakarta Pusat.

Insiden itu terjadi setelah ia pulang dari perekaman siniar bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta.

Akibat serangan itu, Andrie terluka serius di sekujur tubuh, terutama di area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, ia terluka bakar 24 persen.

”Sebagai kepala daerah, saya berharap kasus seperti ini tak boleh terjadi di Jabar. Semua orang berhak menyampaikan isi gagasannya,” tegasnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2026) sore.

Menurut dia, tidak boleh ada tindakan intimidasi hingga cara kekerasan untuk menghambat orang menyampaikan pendapat di muka umum. ”Tak boleh ada kekerasan yang mengancam, mencederai, atau menghilangkan nyawa,” tambah Dedi.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam publikasi Kompas.id, 15 Maret 2026, menyatakan telah menerima perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Ia menyebutkan, pengusutan kasus teror terhadap Andrie akan dilakukan secara profesional dan transparan. Upaya ini mengedepankan metode penyidikan berbasis ilmiah.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus,

”Terkait perkembangan kasus penyiraman terhadap aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung Presiden untuk mengusut secara tuntas, profesional, dan transparan,” ujar Listyo.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi untuk didalami satu per satu. Hal ini bertujuan mempermudah penyelidikan. Setiap warga yang bersedia membantu memberikan informasi akan mendapatkan jaminan keamanan dari pihak kepolisian.

”Kami juga akan membuat posko pengaduan. Masyarakat yang mungkin mengetahui kejadian tersebut dapat memberikan laporan langsung ke posko pengaduan,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fabio Maria Lopes Costa
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul