Pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen yang dipegang Prabowo semenjak dilantik menjadi Presiden. Sudah sejauh mana komitmen itu diwujudkan?
19 Okt 2025 19:31 WIB · Politik & Hukum
Selama satu tahun memerintah, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyinggung soal kebocoran anggaran akibat praktik-praktik pemborosan, penyelewengan, hingga korupsi. Dalam berbagai kesempatan, Presiden juga kerap menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Lantas, setelah satu tahun pemerintahan berjalan, sudah sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi itu terwujud?
Perhatian terhadap pemberantasan korupsi salah satunya terlihat dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo pada Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025. Kala itu, Presiden menyampaikan bahwa korupsi adalah masalah besar di bangsa Indonesia. Perilaku korup ditemukan di setiap instansi pemerintah hingga BUMN dan BUMD, dan fakta itu tidak boleh ditutup-tutupi.
Prabowo juga menyatakan, dirinya disumpah untuk melaksanakan perintah UUD 1945. Karena itu, tidak ada pilihan lain bagi Prabowo selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua institusi pemerintah.
Pernyataan serupa disampaikan Prabowo saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (29/9/2025). Prabowo mengaku kaget setelah dilantik menjadi Presiden, ia justru menemukan parahnya tingkat korupsi di berbagai sektor. Ia menilai, sebagian besar praktik itu berlangsung secara sistemik, bahkan kerap tersamarkan dan seolah legal.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/24/81357e9f-c31d-444a-aa23-5f6c5f66985e_jpg.jpg)
”Koruptor itu berengsek, dia nyolong berat, ada yang nyolong Rp 2 triliun, ada yang nyolong Rp 3 triliun. Saya lihat dan geleng-geleng kepala. Kalau saya cerita berapa ratus triliun uang negara yang hilang hampir tiap tahun, mungkin kalian enggak geleng kepala lagi, harus panggil dokter,” ujar Prabowo saat itu.
Dalam satu tahun terakhir, sejumlah perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik diusut oleh lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung), misalnya, tengah mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat dugaan rasuah ini ditaksir sebesar Rp 285 triliun.
Kejagung juga telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara itu dan sebagian sudah disidangkan. Satu tersangka, yakni pengusaha minyak Riza Chalid, kini ditetapkan sebagai buron Kejagung.
Kasus lainnya adalah dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Ada pula hingga kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022 yang diindikasikan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut sejumlah perkara dugaan rasuah proyek atau kebijakan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Salah satunya dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2024. KPK menaksir jual-beli kuota haji itu bisa merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/04/22/9de30311-8271-4846-957e-b47e5bc017e0_jpg.jpg)
KPK juga tengah mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pada 20 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu bahkan menangkap tangan dan menetapkan Emanuel Ebenezer yang kala itu masih menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagai tersangka. Ebenezer terdeteksi menerima uang hasil pemerasan. Dua hari kemudian, Presiden mencopot Ebenezer dari jabatannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, memasuki tahun kedua pemerintahan Prabowo, KPK tidak lagi hanya mengejar kuantitas kasus, tetapi juga memprioritaskan kualitas dan dampak perkara yang ditangani.
”Kami fokus pada perkara yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, tetapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Artinya, kasus-kasus korupsi di sektor vital seperti bantuan sosial, pengadaan alat kesehatan, dana pendidikan, atau izin sumber daya alam menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah setiap rupiah yang diselamatkan harus langsung terasa dampaknya bagi publik.
Lebih dari itu, orientasi penindakan kini diperkuat dengan optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). Bagi KPK, menghukum badan para koruptor saja tidak cukup. KPK juga berupaya merampas aset hasil kejahatan dan mengembalikannya ke kas negara.
Bukan hanya penindakan, KPK juga berikhtiar membangun benteng yang kokoh di hulu dengan memperkuat pencegahan korupsi. Menurut Budi, setiap kasus penindakan harus menjadi alarm dan bahan evaluasi bagi pemerintah.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/19/c8c995a9b632822e4a8f84546a902fe8-20251019_H03_ADI_Korupsi_mumed.jpg)
”Dari setiap penanganan perkara tersebut, KPK sekaligus mengimbau agar menjadi pemantik untuk upaya pencegahan korupsi berikutnya. Hal ini penting supaya korupsi tidak kembali terulang,” katanya.
Dalam kasus suap perizinan, misalnya, KPK tidak berhenti dengan menangkap pelaku. KPK berupaya memberikan pendampingan untuk perbaikan sistem perizinan agar tidak ada lagi celah untuk korupsi.
Upaya pencegahan lain dilakukan melalui kewajiban penyelenggara negara menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Selain itu, melalui pengendalian gratifikasi dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Ketiga instrumen itu diyakini sebagai sistem deteksi dini dan penjaga gawang tata kelola pemerintahan.
KPK juga tidak melupakan pentingnya pendidikan antikorupsi. Budi mengistilahkannya sebagai ”investasi integritas untuk generasi mendatang”. Jika penindakan menyasar pelaku dan pencegahan menyasar sistem, maka pendidikan menyasar akar dari segala akar masalah, yakni mentalitas dan budaya.
KPK memahami, hasil dari pendidikan antikorupsi akan terlihat bertahun-tahun atau bahkan berpuluh-puluh tahun kemudian. Namun, pendidikan antikorupsi tetap harus dijalankan melalui penyusunan kurikulum antikorupsi di sekolah, pelatihan bagi calon pemimpin, hingga kampanye publik yang terus-menerus menanamkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/02/7fcd58b5-6386-4c18-a800-5cbaf6c83c44_jpg.jpg)
”Pada prinsipnya setiap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK adalah untuk mendukung perwujudan pemerintahan dan ekosistem masyarakat yang bersih dan menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi,” tutur Budi.
Melihat perjalanan pemberantasan korupsi selama satu tahun terakhir, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai, komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi memang sudah bagus. Namun, hal itu belum sepenuhnya terlihat dalam langkah-langkah yang diambilnya.
”Pidato Presiden Prabowo sudah bagus, komitmennya untuk berantas korupsi. Tetapi, Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi untuk kasus korupsi, yang itu mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Zaenur saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).
Selama setahun terakhir memang banyak kasus korupsi yang terus diungkap oleh lembaga penegak hukum. Namun, di sisi lain, Presiden memberikan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang telah divonis bersalah karena terbukti terlibat di perkara suap. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto.
Presiden juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/29/d379dc0098c57b985272d3e1a9090643-29.jpg)
Selain itu, Zaenur juga melihat adanya kecenderungan lembaga penegak hukum tidak tuntas dalam menangani kasus korupsi. Salah satu contohnya adalah kasus suap hakim dalam pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, Kejagung memang telah menetapkan pihak penerima dan pemberi suap. Namun, hingga kasus itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, Kejagung tidak mengungkap asal muasal uang suap bagi para hakim tersebut.
Kasus lainnya adalah dugaan penggelapan barang bukti oleh jaksa Azam Ahmad Akhsya yang juga menyeret Hendri Antoro, bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dalam kasus itu, Kejagung memutuskan untuk tidak memproses pidana Hendri Antoro.
Padahal, pada Juli 2025, Azam telah dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Azam pun kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara pada September 2025.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/26/08ef0898-25f1-4600-8905-9317d3213b37_jpg.jpg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, sanksi pencopotan Hendri dari jabatan Kajari Jakbar sudah sangat berat. Sebab, sanksi itu dijatuhkan bukan karena ada uang korupsi yang mengalir ke Hendri, melainkan karena dia sebagai pemimpin dianggap lalai mengawasi anak buahnya.
Menurut Zaenur, kasus korupsi yang dilakukan eks jaksa Azam dengan dugaan keterlibatan atasannya, Hendri Antoro, merupakan batu ujian bagi kejaksaan. Dari kasus ini, publik akan melihat keseriusan institusi penegak hukum di negeri ini untuk menerapkan hukum sesuai prinsip kesetaraan atau equality before the law.
Zaenur juga melihat bahwa lemahnya regulasi saat ini membuat Indonesia masih dibelenggu oleh kasus-kasus korupsi. Hal ini ditandai dengan lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan, revisi Undang-Undang KPK pada 2019 juga membuat lembaga antirasuah itu tidak lagi sekuat sebelumnya. Kondisi tersebut kian berpengaruh pada kinerja pemberantasan korupsi.
”Selama satu tahun terakhir juga tidak ada pembenahan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung efektivitas pemberantasan korupsi,” ujar Zaenur.
Selain memperkuat regulasi, upaya lainnya yang mesti dikerjakan adalah reformasi institusi penegak hukum. Upaya ini dinilai krusial agar institusi penegak hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tidak korup, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, yang berpotensi memicu pemerasan meskipun nantinya memiliki Undang-Undang Perampasan Aset yang kuat.
”Ini memang banyak PR pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang itu sayangnya ini masih belum menunjukkan komitmen yang nyata, baru sekadar berhenti di pidato,” tutur Zaenur.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Hidayat SalamEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto