Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa MK akhirnya menghapus presidential threshold?
- Bagaimana putusan MK terkait pengujian pasal presidential threshold selama ini?
- Mengapa pasal presidential threshold kerap diuji ke MK?
- Siapa saja pihak yang mengajukan uji materi pasal presidential threshold ke MK?
Mengapa MK akhirnya menghapus ”presidential threshold”?
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam sidang pembacaan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Padahal, sebelumnya, MK tidak mengabulkan 32 perkara pengujian konstitusionalitas pasal ambang batas pencalonan presiden.
Dalam sidang kali ini, MK menyatakan syarat partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR dan atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden inskonstitusional.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 222 Pemilu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.
Bagaimana putusan MK terkait pengujian pasal ”presidential threshold” selama ini?
Sejak diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009, syarat ambang batas minimal kepemilikan 20 persen kursi DPR atau raihan suara minimal 25 persen pada pemilu sebelumnya sudah 35 kali diuji ke MK. Sebelumnya, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus ataupun mengurangi angka presidential threshold.
Pada perkara uji materi yang diajukan Ferry Joko Yuliantono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Februari 2022, misalnya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kedudukan hukum atau legal standing pemohon menjadi pertimbangan. MK berpandangan, karena subyek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan capres dan wapres adalah parpol/gabungan parpol, maka yang memiliki kedudukan hukum untuk menguji konstitusionalitas presidential threshold adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
Pertimbangan yang sama berlaku untuk beberapa permohonan uji materi presidential threshold kala itu. Permohonan uji materi di antaranya diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tamsil Linrung; dan perorangan warga negara, seperti Gatot Nurmantyo.
Mengapa pasal ”presidential threshold” kerap diuji ke MK?
Kendati sudah puluhan kali MK menolak permohonan penghapusan ataupun perubahan presidential threshold, uji materi ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu itu terus diajukan oleh berbagai pihak. Dari kader atau pengurus partai politik, partai politik, pegiat pemilu, hingga mahasiswa mengajukan uji materi UU Pemilu.
Pegiat pemilu yang terakhir mengajukan permohonan uji materi pasal presidential threshold di antaranya adalah Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini. Hadar yang merupakan Direktur Eskekutif Netgrit merasa hak konstitusionalnya terganggu karena pasal tersebut menjadikan pemilu tidak demokratis.
Adapun Titi yang merupakan pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia menganggap penentuan ambang batas pencalonan presiden yang tidak didasarkan pada basis penghitungan yang transparan, rasional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu. Keadaan itu membuat Titi merasa dirugikan karena tidak berkesesuaian dengan aktivisme selama puluhan tahun untuk mewujudkan sistem kepemiluan yang adil, demokratis, dan proporsional.
Siapa saja pihak yang mengajukan uji materi pasal ”presidential threshold”?
Selain masyarakat umum, pegiat pemilu, dan akademisi, sejumlah partai politik juga pernah mengajukan uji materi pasal presidential threshold. Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pada Juli 2022, PKS meminta MK memutuskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 7-9 persen.
Salah satu alasan PKS adalah ingin memperkuat sistem demokrasi dan membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang. Selain itu, PKS juga ingin mengurangi polarisasi di tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres. Namun, gugatan itu pun kandas.
Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa MK akhirnya menghapus presidential threshold?
- Bagaimana putusan MK terkait pengujian pasal presidential threshold selama ini?
- Mengapa pasal presidential threshold kerap diuji ke MK?
- Siapa saja pihak yang mengajukan uji materi pasal presidential threshold ke MK?
Mengapa MK akhirnya menghapus ”presidential threshold”?
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam sidang pembacaan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Padahal, sebelumnya, MK tidak mengabulkan 32 perkara pengujian konstitusionalitas pasal ambang batas pencalonan presiden.
Dalam sidang kali ini, MK menyatakan syarat partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR dan atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden inskonstitusional.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 222 Pemilu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.
Bagaimana putusan MK terkait pengujian pasal ”presidential threshold” selama ini?
Sejak diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009, syarat ambang batas minimal kepemilikan 20 persen kursi DPR atau raihan suara minimal 25 persen pada pemilu sebelumnya sudah 35 kali diuji ke MK. Sebelumnya, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus ataupun mengurangi angka presidential threshold.
Pada perkara uji materi yang diajukan Ferry Joko Yuliantono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Februari 2022, misalnya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kedudukan hukum atau legal standing pemohon menjadi pertimbangan. MK berpandangan, karena subyek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan capres dan wapres adalah parpol/gabungan parpol, maka yang memiliki kedudukan hukum untuk menguji konstitusionalitas presidential threshold adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
Pertimbangan yang sama berlaku untuk beberapa permohonan uji materi presidential threshold kala itu. Permohonan uji materi di antaranya diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tamsil Linrung; dan perorangan warga negara, seperti Gatot Nurmantyo.
Mengapa pasal ”presidential threshold” kerap diuji ke MK?
Kendati sudah puluhan kali MK menolak permohonan penghapusan ataupun perubahan presidential threshold, uji materi ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu itu terus diajukan oleh berbagai pihak. Dari kader atau pengurus partai politik, partai politik, pegiat pemilu, hingga mahasiswa mengajukan uji materi UU Pemilu.
Pegiat pemilu yang terakhir mengajukan permohonan uji materi pasal presidential threshold di antaranya adalah Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini. Hadar yang merupakan Direktur Eskekutif Netgrit merasa hak konstitusionalnya terganggu karena pasal tersebut menjadikan pemilu tidak demokratis.
Adapun Titi yang merupakan pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia menganggap penentuan ambang batas pencalonan presiden yang tidak didasarkan pada basis penghitungan yang transparan, rasional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu. Keadaan itu membuat Titi merasa dirugikan karena tidak berkesesuaian dengan aktivisme selama puluhan tahun untuk mewujudkan sistem kepemiluan yang adil, demokratis, dan proporsional.
Siapa saja pihak yang mengajukan uji materi pasal ”presidential threshold”?
Selain masyarakat umum, pegiat pemilu, dan akademisi, sejumlah partai politik juga pernah mengajukan uji materi pasal presidential threshold. Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pada Juli 2022, PKS meminta MK memutuskan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 7-9 persen.
Salah satu alasan PKS adalah ingin memperkuat sistem demokrasi dan membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang. Selain itu, PKS juga ingin mengurangi polarisasi di tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres. Namun, gugatan itu pun kandas.