Setelah BPJS Coret 21 Penyakit dari Daftar yang Ditanggung

Masyarakat yang menggantungkan kesehatannya pada kartu BPJS Kesehatan mempertanyakan, apakah negara masih menjamin hak setiap negaranya untuk sehat?

09 Jul 2025 14:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Prima Trisna Aji

Masyarakat kembali dikejutkan oleh keputusan BPJS Kesehatan yang mulai Juli 2025 menghapus tanggungan bagi 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan.

Alasan penghapusan ialah efisiensi anggaran. Masyarakat yang menggantungkan kesehatannya pada kartu BPJS Kesehatan mempertanyakan, apakah negara masih menjamin hak setiap negaranya untuk sehat?

Yang dipersoalkan masyarakat bukan penghapusan sejumlah layanan kesehatan—seperti operasi plastik nonmedis, pengobatan tradisional yang belum teruji, hingga keluhan ringan, mulai dari sistem pencernaan hingga sistem muskuloskeletal— itu sendiri, tetapi lebih pada hilangnya akses rasa aman dan nyaman yang selama ini diberikan BPJS Kesehatan.

Di tengah perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya pulih, keputusan BPJS Kesehatan itu sangat berpotensi memukul kelompok yang paling rentan, khususnya masyarakat miskin, perempuan, dan warga di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Warga menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan di gawai saat mendatangi mobil layanan BPJS Kesehatan keliling di Puskesmas Kraton, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Kamis (22/2/2024). Layanan BPJS Kesehatan keliling disediakan untuk mempermudah warga yang hendak mendapatkan sejumlah layanan seperti pendaftaran peserta mandiri, perubahan Faskes, serta melayangkan pengaduan, tanpa harus datang ke kantor pusat.

Dampak penghapusan

Perlu diketahui, pada dasarnya tidak semua penyakit yang dikecualikan atau dihapuskan dari daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan bersifat ringan atau bisa ditangani sendiri. Ada beberapa keluhan, seperti anemia kehamilan dan gangguan kulit kronis yang, apabila tidak ditangani secepatnya, bisa menjadi komplikasi yang sangat serius, bahkan menyebabkan kematian.

Apabila biaya penanganan penyakit dikembalikan kepada pasien karena tidak bisa diklaim ke BPJS, otomatis beban kesehatan itu akan berubah menjadi beban ekonomi. Akibatnya, akan banyak orang yang memilih menunda pengobatannya atau bahkan mengabaikan sepenuhnya penyakitnya.

Hal ini tidak sejalan dengan cita-cita negara untuk menyejahterakan masyarakat, di bidang kesehatan. Dari sisi komunikasi kebijakan, keputusan tersebut juga dinilai terlalu mendadak dan prematur, tanpa didahului dengan masa transisi atau sosialisasi yang memadai.

Publik merasa terpaksa harus menerima kebijakan yang terlalu dipaksakan tanpa kompromi itu. Ditambah lagi dengan ketidakjelasan tentang indikator klinis data epidemiologis apa yang digunakan untuk menilai bahwa 21 penyakit yang dihapus tersebut layak untuk dikecualikan. Kurangnya transparansi akan memunculkan ketidakpercayaan dan kecurigaan yang berlebihan pada BPJS.

Penelitian Ayu Widya et al dari Universitas Muhammadiyah Malang pada 2024 mengungkapkan, sistem BPJS masih dihadapkan pada tantangan besar dalam hal ketimpangan fasilitas dan tenaga kesehatan antarwilayah.

Studi lain oleh Puskesmas Bangkinang menunjukkan, meski banyak peserta BPJS puas terhadap pelayanan BPJS, keluhan tentang minimnya informasi dan kesulitan akan akses informasi masih cukup tinggi.

Artinya, kebijakan besar seperti ini harus disertai dengan kesiapan sistem di semua lini layanan, bukan hanya di atas kertas.

Mengutip keterangan resmi Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, pengecualian penyakit dilakukan dengan mengacu pada regulasi teknis dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 3/2023. Iqbal menyebut 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah kasus ringan dan tidak membutuhkan tindakan lanjutan.

Akan tetapi, dari Laporan Kinerja BPJS Kesehatan 2024, terungkap bahwa lebih dari 68 persen klaim yang masuk selama dua tahun terakhir justru berasal dari keluhan yang tergolong ringan, termasuk ISPA dan keluhan muskuloskeletal.

Perbedaan persepsi ini perlu diluruskan agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kebutuhan riil masyarakat.

Solusi alternatif

Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu segera membangun kanal subsidi layanan alternatif, seperti melalui anggaran daerah, kerja sama dengan klinik komunitas, ataupun dengan program layanan kesehatan primer yang berbasis pusksesmas.

Untuk penyakit yang kini tidak ditanggung, tetap diberikan jalur akses, terutama pada masyarakat tak mampu. Selain itu, kampanye edukasi kesehatan preventif harus terus digencarkan agar masyarakat bisa memahami bagaimana mencegah dan menangani keluhan ringan secara mandiri dan aman.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan skema subsidi silang berbasis kemampuan ekonomi, yakni kelompok masyarakat yang memiliki daya beli tinggi bisa memberikan kontribusi lebih, tetapi tetap mendapatkan fasilitas sesuai dengan yang dibayarkan.

Sementara itu, kelompok miskin tetap dapat menerima pelindungan penuh. Skema ini akan sejalan dengan prinsip solidaritas sosial yang menjadi cita-cita utama BPJS Kesehatan.

Selain itu, penguatan teknologi informasi dibutuhkan supaya kebijakan bisa diikuti dengan transparansi pelaksanaan dan pemantauan secara real time yang bisa diakses seluruh masyarakat Indonesia.

Yang paling penting dan tidak boleh ditinggalkan adalah publik perlu diyakinkan bahwa semangat universal health coverage (UJHC), bahwa semua orang berhak atas pelayanan kesehatan yang layak, tetap bisa dilaksanakan di tengah alasan efisiensi anggaran negara.

Keadilan pelayanan kesehatan sejatinya bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan negara atas dasar undang-undang.

Dalam suasana ketidakpercayaan masyarakat tentang sistem pelayanan publik, pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai regulator, melainkan juga sebagai pelindung.

Kesehatan adalah hak dan bukan suatu privilese. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negaranya, apa pun latar belakangnya, ekonominya, dan statusnya, tetap memiliki harapan untuk terus sehat tanpa takut pada tagihan yang tidak sanggup untuk dibayar.

Prima Trisna Aji, Dosen Spesialis Medikal Bedah Universitas Muhammadiyah Semarang


Kerabat Kerja

Penulis:

Prima Trisna Aji
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji