Alih-alih memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, Jurist Tan justru meminta agar keterangannya dilakukan secara tertulis.
16 Jul 2025 17:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung akan segera memasukkan salah satu tersangka perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, yakni Jurist Tan, ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Upaya hukum itu dilakukan sebelum penyidik mengajukan nama Jurist Tan ke dalam red notice atau peringatan internasional terkait orang yang dicari.
Pada Selasa (15/7/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Keempat orang itu adalah Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD), Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka langsung ditahan. Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di rumah tahanan milik negara (rutan), sedangkan Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang kini menderita penyakit jantung kronis.
Untuk tersangka Jurist Tan, Kejagung menyebut bahwa dia sudah berada di luar negeri. Dia sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali untuk diminta keterangan sebagai saksi dan selalu mangkir.
Jurist Tan melalui kuasa hukumnya meminta agar keterangan diberikan secara tertulis. Namun, keterangan tertulis tidak dikenal dalam hukum acara pidana di Indonesia. Oleh penyidik, keterangan tertulis itu dijadikan alat bukti surat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/91ea2438bbc2153e8f9664aacc54d3a5-WhatsApp_Image_2025_07_16_at_12.37.31.jpeg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan pers, Rabu (16/7/2025), mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan keberadaan Jurist Tan. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan negara tetangga yang pernah mendeteksi keberadaannya. Selain itu, penyidik juga memasukkan nama Jurist Tan ke dalam DPO.
”Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan (sebagai tersangka). Dan, mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutnya dengan red notice,” kata Anang menerangkan.
DPO adalah daftar yang berisi nama orang yang dicari aparat penegak hukum karena diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Seseorang dimasukkan ke dalam DPO karena belum bisa ditangkap aparat penegak hukum. Adapun red notice adalah permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menangkap sementara seseorang yang menjadi buronan.
Menurut Anang, proses memasukkan nama Jurist Tan ke dalam DPO segera dilakukan dalam waktu dekat. Terkait dengan adanya informasi yang menyebut keberadaan Jurist Tan saat ini di Australia, kata Anang, hal itu akan dicermati oleh penyidik.
”Semua informasi nanti kita tampung. Nanti kita deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya kita akan memastikan,” kata Anang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/21/0ab5b506-d634-4386-bd02-3cdd0856204a_jpg.jpg)
Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan (sebagai tersangka). Dan, mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindak lanjutnya dengan ’red notice’.
Secara terpisah, Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Jurist Tan diduga berada di Australia. Boyamin pun meminta Kejagung agar segera menerbitkan red notice bagi eks staf khusus Nadiem Makarim itu. Sebab, sangat tidak adil ketika tiga tersangka lainnya telah ditahan, tetapi penyidik tidak segera melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan bagi Jurist Tan.
Dari penelusurannya, Jurist Tan diduga telah tinggal di Australia selama dua bulan terakhir. ”Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring,” kata Boyamin.
Jika nama Jurist Tan sudah masuk ke dalam red notice, negara anggota Interpol, termasuk Australia, berkewajiban untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia. Boyamin pun menyatakan akan segera memberikan data dan informasi perihal keberadaan Jurist Tan di Australia kepada penyidik Kejagung.
”Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan, dan selanjutnya proses persidangan,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra