Pengembalian aset korupsi timah baru sebagian kecil dibanding total kerugian negara. UU Perampasan Aset kian relevan untuk mengoptimalkan langkah penegak hukum.
06 Okt 2025 18:09 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pengembalian enam smelter hasil sitaan Kejaksaan Agung dari kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun disebut sebagai bukti keseriusan pemerintah memberantas pertambangan ilegal. Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum dan sejumlah lembaga terkait melanjutkan koordinasi untuk mengembalikan aset dan kekayaan negara yang dikorupsi lainnya.
Sebanyak enam smelter hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus korupsi timah yang diungkap Kejagung pada pertengahan 2024 dikembalikan ke PT Timah, Senin (6/10/2025).
Pengembalian aset tersebut dilakukan di PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Selain itu, hadir pula Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/06/9fdf01c9c72c53dc71f988221d151cc4-WhatsApp_Image_2025_10_06_at_13.04.39.jpeg)
Seusai penyerahan enam smelter hasil sitaan Kejagung, Presiden Prabowo mengatakan, dirinya hadir di Bangka Belitung khusus untuk menyaksikan penyerahan rampasan negara dari enam perusahaan swasta yang terlibat pelanggaran hukum penambangan ilegal di kawasan PT Timah.
Selain smelter, ada pula beberapa barang rampasan, antara lain 108 alat berat, 99,04 ton produk kristal Sn, 94,47 ton crude tin, 15 bundel aluminium dan 10 jumbo bag, 29 bundel logam timah Rfe, dan 1 unit mes karyawan. Ada pula 53 unit kendaraan, 22 bidang tanah seluas 238.848 meter persegi, 195 unit alat pertambangan, 680.687 kilogram logam timah, serta uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp 2,02 miliar, 3,1 juta dollar AS, 53 juta yen, 524.501 dollar AS, 765 euro, 100.000 won, dan 1.840 dollar Australia.
”Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp 6 triliun-Rp 7 triliun,” kata Prabowo.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/06/656f6df4ceda2af3bb0b71154747112c-WhatsApp_Image_2025_10_06_at_13.04.48.jpeg)
Di luar itu, lanjut Presiden, di enam smelter yang dikembalikan terdapat tumpukan tanah jarang dan ingot atau bongkahan logam timah yang nilainya triliunan rupiah. Di dalam tanah jarang, misalnya, terkandung hampir 4.000 ton monasit. Adapun setiap ton monasit harganya mencapai 200.000 dollar AS atau setara dengan Rp 3,3 triliun.
”Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja total potensi bisa mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun ini kita hentikan,” kata Prabowo.
Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita.
Oleh karena itu, Presiden berterima kasih kepada penegak hukum dan sejumlah pihak yang sudah bergerak mengusut korupsi dan menyelamatkan aset-aset negara. Sebab, dengan pengembalian aset ini, artinya ada kekayaan negara yang bisa kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk melanjutkannya.
”Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla (Badan Keamanan Laut), teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/06/db295f7ee68e398078c2309b42f1b75e-WhatsApp_Image_2025_10_06_at_14.46.47.jpeg)
Bagi Prabowo, ini juga merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk menindak segala pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan dan pertambangan ilegal. ”Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum,” ucap Prabowo.
Smelter dan aset lain yang dirampas tersebut terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang diungkap oleh Kejaksaan Agung.
Setidaknya ada 20 orang yang tersangkut kasus ini, baik dari swasta, PT Timah, maupun pejabat tambang di Bangka Belitung hingga Kementerian ESDM. Sebagian besar di antaranya sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Tak sebatas itu, kejaksaan juga menetapkan lima korporasi yang terlibat dalam kasus ini, yakni PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Adapun kerugian negara dari korupsi tersebut mencapai Rp 300 triliun. Total kerugian negara itu dihitung dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (Kompas, 1/8/2024).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/06/527703b10d565f6e85938bb614795a7d-WhatsApp_Image_2025_10_06_at_13.04.35.jpeg)
Dihubungi secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman, mengatakan, pemulihan kerugian negara yang dilakukan Kejagung dari kasus korupsi timah perlu diapresiasi. Ini merupakan prestasi yang signifikan karena pemulihan kerugian akibat korupsi selama ini termasuk langkah yang sulit untuk dilakukan. Apalagi jika kerugian yang terjadi berupa kerugian perekonomian.
Meski demikian, jika dibandingkan dengan total kerugian yang terjadi dalam korupsi timah, jumlah aset dan kekayaan negara yang dikembalikan baru sebagian kecil. Total pengembalian disebut mencapai Rp 6 triliun-Rp 7 triliun dari kerugian Rp 300 triliun atau sekitar 2 persen dari total perhitungan kerugian negara.
”Kalau dari semua kasus korupsi yang terjadi, mungkin tidak sampai 10 persen yang berhasil dipulihkan. Itu menimbulkan kerugian berganda, sudah negara rugi, kemudian penegakan hukumnya juga mengeluarkan biaya. Kerugiannya tidak bisa dipulihkan seluruhnya,” kata Zaenur.
Untuk itu, menurut dia, negara tetap membutuhkan instrumen hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset dan kekayaan negara yang telah dikorupsi. Dalam konteks tersebut, keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset semakin relevan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/28/63e9278bd81913795a64d08d158aaaeb-20250828BAH15.jpg)
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya perlu segera dibahas, tetapi juga harus dipastikan substansinya akan memudahkan penegak hukum untuk mengambil seluruh aset dan kekayaan hasil korupsi.
Sejumlah substansi krusial itu, antara lain, terkait dengan rezim perampasan aset yang tidak terpaku pada putusan pidana. Pembentuk undang-undang juga diharapkan bisa merumuskan pasal untuk mengkriminalisasi penambahan kekayaan secara tidak wajar yang dilakukan koruptor. Kedua hal itu penting karena dengan dasar hukum yang ada saat ini, perampasan aset hanya bisa dilakukan sesuai dengan putusan pidana, sedangkan kriminalisasi penambahan kekayaan secara tidak wajar tidak bisa dilakukan.
”Selain itu, kinerja aparat penegak hukum nyatanya juga masih sangat rendah dalam asset recovery. Karena itu, perlu kita apresiasi yang sekarang, tetapi tetap butuh instrumen UU Perampasan Aset,” tutur Zaenur.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar