Penahanan buron tersangka korupsi KTP-el Paulus Tannos menunjukkan efektifnya perjanjian ekstradisi RI-Singapura.
26 Jan 2025 14:45 WIB · Politik & Hukum
Julukan surga bagi koruptor dari Indonesia pernah lama melekat pada Singapura. Namun, julukan ini bisa saja memudar bahkan sirna setelah penangkapan buron tersangka korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos. Apalagi jika kelak berlanjut dengan diekstradisinya Tannos ke Tanah Air. Pasalnya, penangkapan dan ekstradisi ini menjadi pertanda sudah berjalannya perjanjian ekstradisi buron antara RI dan Singapura pada 2022.
Melansir The Straits Times, Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) menyatakan telah menahan Paulus Tannos sejak 17 Januari lalu. Penahanan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penahanan sementara.
Informasi yang diperoleh Kompas, permohonan penahanan sementara itu telah diajukan oleh otoritas di Indonesia pada November 2024.
Namun, sesuai aturan hukum di Singapura, harus ada putusan dari pengadilan untuk menangkap seseorang. Pasalnya, hanya pengadilan yang bisa memerintahkan seseorang ditangkap. Prosedur itu pun ditempuh dan kemudian pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara Tannos. Berbekal surat itu, CPIB memanggil Tannos untuk diperiksa. Ia memenuhi panggilan CPIB dan dilanjutkan dengan penahanannya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/0c6197bccd14971a2d229c8bcd65b56b-Jepretan_Layar_2025_01_24_pukul_11.31.07.png)
Tannos ditahan sementara selama 45 hari. Selama masa penahanan, otoritas di Indonesia diberi kesempatan untuk memenuhi seluruh dokumen yang disyaratkan guna mengekstradisi Tannos.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (25/1/2025), mengatakan, pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur polisi ke polisi berdasarkan perjanjian ekstradisi. ”Yaitu ke Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Mabes Polri,” tambahnya.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ditandatangani pada akhir Januari 2022. Meski demikian, Pemerintah Indonesia baru mengesahkan perjanjian itu lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 pada 13 Januari 2023, dan perjanjian baru efektif pada 22 Maret 2024.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/25/2bd4edfe-4a3f-4c59-8992-10ed67c84cf6_jpeg.jpg)
Dalam perjanjian, ekstradisi mencakup 31 jenis tindak pidana, antara lain, tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Selain itu, perjanjian juga menyepakati penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal itu untuk mencegah keistimewaan (privilese) yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum terhadap dirinya.
Kedua negara juga sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara, diminta dan dicari oleh negara peminta, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Dengan demikian, jika kelak ekstradisi Tannos berjalan mulus, bisa jadi julukan Singapura sebagai surga koruptor dari Indonesia bisa sirna. Selama ini, julukan itu melekat karena sulitnya aparat penegak hukum mengejar koruptor ketika lari ke negara tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/12/05/c3145921-9db1-4abe-a433-8e5927a8ca8b_jpg.jpg)
Sebelum Tannos, kita ingat bagaimana sulitnya KPK menangkap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, dua tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang bermukim di Singapura sebelum lembaga antirasuah itu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk keduanya, pada 31 Maret 2021.
Tak hanya KPK, Bareskrim Polri juga pernah mengeluh kesulitan untuk salah satu kasus tersangka korupsi kondensat yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 35 triliun, yakni bekas Presiden Direktur PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratmo, karena berada di Singapura, pada 2019.
Lebih jauh ke belakang, persisnya pada 2009, Kejaksaan yang kesulitan menangkap buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra di Singapura. Saat itu, Kejaksaan Agung bahkan berencana melaporkan Singapura ke badan korupsi internasional yang tergabung dalam forum negara antikorupsi The International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA).
Joko baru bisa ditangkap oleh Polri bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia saat ia tengah berada di Malaysia, akhir Juli 2020.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/11/10/4b4c7c52-19f7-470a-9934-e1d8a1af7f20_jpg.jpg)
Aktivis Bidang Hukum Erwin Natosmal Oemar melihat positif penangkapan Tannos yang menunjukkan efektifnya perjanjian ekstradisi RI-Singapura.
”Ini merupakan kemajuan besar dalam upaya penegakan hukum bagi para penjahat korupsi. Sekarang, sudah tidak lagi bisa sembunyi (di Singapura) pasca-adanya UU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ekstradisi Pemerintah RI dan Singapura,” tambahnya.
Ke depan, Indonesia-Singapura bisa lebih saling membantu untuk bekerja sama di bidang hukum. Kerja sama diharapkan tidak sebatas menangkap buron kasus korupsi, tetapi juga dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, Singapura masih dianggap sebagai surga untuk pencucian uang.
Penulis:
Dian Dewi Purnamasari, Edna C PattisinaEditor:
A. Ponco Anggoro